Bagaimana Hukum Berpuasa di Hari Jumat, Bolehkah? Ini Penjelasannya

berpuasa di hari jumat

Pecihitam.org – Dalam Islam, puasa tidak hanya ada di bulan Ramadan. Islam pun menganjurkan puasa sunnah yang ditentukan waktunya, boleh dilakukan kapan pun dengan tujuan tertentu. Ada beberapa hari yang diharamkan berpuasa yakni Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, hari Tasyriq. Lantas, apa hukumnya berpuasa di hari Jumat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam hal ini, selain Idul Fitri dan Idul Adha, Allah SWT menjadikan hari Jumat sebagai hari spesial bagi umat Islam. Disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW berkata, “Ini (Jumat) adalah hari Ied yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (HR Al-Thabarani).

Menurut sebagian ulama, berpuasa di hari Jumat dimakruhkan sebab hari tersebut adalah hari raya. Hal ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak puasa. Ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

Artinya, “Janganlah kalian berpuasa di hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).

Para ulama sendiri masih berbeda pendapat tentang kemakruhan berpuasa di hari Jumat. Hal ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

Baca Juga:  Hukum Shalat Berjamaah Dengan Pacar, Sahkah Shalatnya?

الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه

Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum makruh puasa hari Jumat jatuh apabila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu. Meski begitu, ada pula pendapat yang menyatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah.

Khilafiyah ini dikarenakan perbedaan mereka dalam memahami larangan puasa hari Jumat. Tiga hal yang mendasari hal tersebut.

  • Pertama, sebab hari Jumat dianggap sebagai hari raya.
  • Kedua, ada anggapan bahwa hari Jum’at dianjurkan memperbanyak ibadah, sama dengan wukuf di Arafah.
  • Ketiga, ada pula yang mengatakan puasa dimakruhkan agar berbeda dengan kaum Yahudi. Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak puasa pada hari raya.
Baca Juga:  Cara Wudhu Saat Diperban Kepala, Tangan, Kaki atau Bagian Tubuh Lainnya

Dari sini bisa disimpulkan bahwa berpuasa di hari Jumat saja hukumnya makruh. Tidak boleh mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa tanpa disertai puasa hari sebelumnya atau sesudahnya. Larangan ini berdasarkan hadis Nabi Saw. berikut;

لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dibarengi dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Al-Bukhari).

Dalam riwayat lain disebutkan, Nabi Saw. bersabda;

عَنْ جُوَيْرِيَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ :أَصُمْتِ أَمْسِ؟. قَالَتْ لاَ . قَالَ : تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا ؟ . قَالَتْ لاَ . قَالَ : فَأَفْطِرِى

“Dari Juwairiyah binti Harits RA, bahwa Nabi SAW mendatanginya pada hari Jumat, sedangkan ia (Juwairiyah) dalam keadaan berpuasa. Nabi SAW bertanya, ‘Apakah engkau berpuasa di hari kemarin?” Juwairiyah menjawab, “Tidak”. Nabi SAW bertanya lagi, “Apakah engkau akan berpuasa esok hari?” Juwariyah menjawab, “Tidak”. Lalu Nabi SAW berkata, “Maka berbukalah”. (HR. Al-Bukhari).

Baca Juga:  Bolehkah Seorang Istri Melakukan Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami?

Cara terbaik melakukan puasa di hari Jumat adalah dengan melakukan puasa di hari Rabu dan Kamis terlebih dahulu. Nabi Saw. bersabda;

مَنْ صَامَ يَوْمَ اْلاَرْبِعَاءِ وَاْلخَمِيْسِ وَاْلجُمْعَةِ ثُمَّ تَصَدَّقَ يَوْمَ اْلجُمْعَةَ بِمَا قَلَّ مِنْ مَالِهِ اَوْ كَثُرَ غُفِرَ لَهُ ذَنْبِ عَمَلِهِ حَتَّى يَصِيْرَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ اُمُّهُ

“Barangsiapa berpuasa di hari Rabu, Kamis, dan Jumat kemudian bersedekah dengan sebagian hartanya, baik sedikit atau banyak, maka dosa perbuatannya diampuni hingga seperti baru dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Al-Thabrani, Al-Baihaqi, dan Al-Ashbihani).

Hadis ini disebutkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul, bahwa Ibnu Abbas suka berpuasa di hari Rabu, Kamis dan Jumat. Pada hari Jumat beliau bersedekah, sebagaimana anjuran Nabi SAW di atas. Puasa di hari Jumat disertai hari-hari lainnya bernilai sangat mulia.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *