Bagaimana Jika Imam Rukuk Sedang Makmum Belum Selesai Bacaan Fatihahnya?

Imam Rukuk Sedang Makmum Belum Selesai Bacaan Fatihahnya

Pecihitam.org – Di antara jenis amal ketaatan dalam agama Islam adalah shalat. Shalat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat wajibnya melaksanakan ibadah tersebut. Baik dengan cara berjamaah atau tidak berjamaah, pelaksanaan shalat harus tetap disertai dengan ilmunya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terlebih bagi yang melaksanakannya dengan berjamaah dan kebetulan selalu “ditakdirkan” menjadi makmum, maka ketentuan-ketentuan dan “ilmu” makmumnya harus diperhatikan.

Lumrah, adakalanya ditakdirkan sebagai makmum muwafiq, namun tidak jarang juga merasakan menjadi makmum masbuq. Lah, memang apa bedanya?

Dalam kitab Nihaayatuzzain karya Syekh Nawawi al-Bantani halaman 124 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan makmum muwafiq yaitu sebagai berikut:

ﻭﺇﻥ ﻭﺟﺪ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻛﻊ ﻭﻗﻒ ﻣﻌﻪ ﻓﺈﻥ ﺃﺩﺭﻙ ﻣﻌﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﺯﻣﻨﺎ ﻳﺴﻊ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﻮﺳﻂ اﻟﻤﻌﺘﺪﻝ ﻓﻬﻮ ﻣﻮاﻓﻖ

Artinya: Makmum muwafiq adalah makmum yang mendapati berdirinya imam sebelum rukuk dan memiliki waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihahnya sendiri dengan bacaan level pertengahan (tidak lambat, tidak juga cepat) sebelum imam rukuk.

Sedangkan makmum masbuq yaitu sebagai berikut:

ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻙ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﺯﻣﻨﺎ ﻳﺴﻊ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻓﻬﻮ ﻣﺴﺒﻮﻕ

Artinya: Makmum masbuq adalah makmum yang mendapati berdirinya imam sebelum rukuk namun tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihahnya sendiri dengam bacaan level pertengahan (tidak lambat, tidak juga pelan) sebelum imam rukuk.

Baca Juga:  Panduan Bacaan Sholat Lengkap Beserta Latin dan Terjemahnya

Hal ini juga sebagaimana termaktub dalam I’aanah juz 2 halaman 41. Lalu, bagaimana konsekuensi bagi kedua jenis makmum tersebut dan apa yang harus mereka lakukan pada saat imam rukuk sedangkan ia belum selesai bacaan Fatihahnya?

Ketentuan bagi makmum muwafiq:

ﻓﻴﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺗﻤﺎﻡ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻭﻳﻐﺘﻔﺮ ﻟﻪ اﻟﺘﺨﻠﻒ ﺑﺜﻼﺛﺔ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﻃﻮﻳﻠﺔ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪ

Artinya: Wajib hukumnya bagi makmum muwafiq menyempurnakan bacaan Fatihahnya dan diampuni apabila ia tertinggal tiga rukun thawiilah seperti yang telah lalu.

Maksudnya apabila makmum muwafiq belum selesai atau tertinggal bacaan Fatihahnya oleh imam sehingga imam rukuk sebelum makmum muwafiq selesai bacaan Fatihahnya, maka wajib bagi makmum muwafiq menyempurnakan Fatihahnya dan tidak ikut rukuk bersama imam, bahkan tidak ikut dalam tiga rukun panjang bersama imam.

Kemudian setelah bacaannya selesai, ia laksanakan rukun yang tertinggal dan segera menyesuaikan dengan imam.

Hal ini juga berlaku bagi makmum muwafiq yang bacaan Fatihahnya lambat sedang imam bacaannya cepat atau pertengahan, maka ia tetap diwajibkan untuk menyempurnakan Fatihahnya dan tidak menjadi masalah jika tertinggal dalam tiga rukun panjang (ruku dan dua sujud) oleh imam.

Baca Juga:  Satu dari Beberapa Hal Ini Menjadi Tanda Baligh Bagi Kaum Lelaki

Sebagaimana termaktub dalam al-Iqna karangan Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Syafi’i halaman 170, yaitu:

ﻭاﻟﻌﺬﺭ ﻟﻠﺘﺨﻠﻒ ﻛﺄﻥ ﺃﺳﺮﻉ ﺇﻣﺎﻡ ﻗﺮاءﺗﻪ ﻭﺭﻛﻊ ﻗﺒﻞ ﺇﺗﻤﺎﻡ ﻣﻮاﻓﻖ ﻟﻪ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻭﻫﻮ ﺑﻄﻲء اﻟﻘﺮاءﺓ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻴﺘﻤﻬﺎ ﻭﻳﺴﻌﻰ ﺧﻠﻔﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺴﺒﻖ ﺑﺄﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﻃﻮﻳﻠﺔ

Artinya: Contoh udzur takhalluf (menyelisihi) seperti imam membaca Fatihah dengan cepat atau pertengahan dan rukuk sebelum sempurnanya Fatihah makmum muwafiq karena lambatnya bacaan makmum tersebut, maka wajib bagi makmum untuk menyempurnakam Fatihahnya tersebut dan melaksanakan rukunnya di belakang imam (telat dari imam) selagi imam tidak mendahuluinya lebih dari tiga rukun yang panjang (si makmum tidak tertinggal imam lebih dari tiga rukun tersebut).

Ketentuan bagi makmum masbuq:

ﻳﻘﺮﺃ ﻣﺎ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻭﻣﺘﻰ ﺭﻛﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻣﻌﻪ

Artinya: Makmum masbuq diwajibkan membaca Fatihah sedapatnya saja, (dengan demikian) pada saat imam rukuk maka makmum masbuq wajib ikut rukuk bersama imam.

Kiranya ketentuan ini sudah jelas. Hal ini berlaku juga bagi makmum masbuq yang dalam setiap rakaatnya, bacaan Fatihah ia selalu tertinggal dari imam. Padahal ia tidak membaca Fatihahnya dengan level lambat, melainkan sedang.

Baca Juga:  Hikmah Khatib Memegang Tongkat dengan Tangan Kirinya Saat Khutbah

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Hasyiyah al-Bujairimi juz 2 halaman 155 dan I’aanah juz 2 halaman 40.

ﻭﺃﻣﺎ ﻟﻮ ﺃﺳﺮﻉ اﻹﻣﺎﻡ ﺣﻘﻴﻘﺔ ﺑﺄﻥ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻙ ﻣﻌﻪ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺯﻣﻨﺎ ﻳﺴﻊ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻟﻟمعتدل ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﺮﻛﻊ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﻭﻳﺘﺮﻛﻬﺎ ﻟﺘﺤﻤﻞ اﻹﻣﺎﻡ ﻟﻬﺎ، ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺮﻛﻌﺎﺕ

Artinya: Adapun jika bacaan Fatihah imam cepat sehingga si makmum tidak memiliki waktu untuk menyempurnakan bacaan Fatihahnya dengan kadar sedang (tidak cepat, tidak lambat), maka wajib bagi makmum tersebut ikut rukuk bersama imam dan meninggalkan bacaan Fatihahnya karena telah ditanggung oleh imam, meskipun di seluruh rakaat.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *