Bagaimana Kedudukan Seorang Makelar dalam Jual Beli ??

Bagaimana Kedudukan Seorang Makelar dalam Jual Beli ??

Pecihitam.org- Kedudukan seorang makelar dalam jual beli adalah sebagai orang tengah, dan dari batasan-batasan tentang kemakelaran yaitu bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain atau memakelarkan makelar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seperti dalam praktik berikut yaitu seorang makelar tidak hanya bekerja sendiri, dengan kata lain seorang makelar yang telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan (makelar tetap) dibantu menjualkan barang atau mencarikan pembeli oleh makelar yang lainnya (makelar pembantu) yang tidak bekerjasama dengan suatu perusahaan tersebut.

Hal ini bertujuan agar dalam proses jual beli dapat berlangsung secara cepat dan luas dalam pemasarannya dan saling mambantu kepada sesama makelar untuk mendapatkan pekerjaan. Artinya dalam hal ini seorang makelar tidak berdiri sendiri dalam menjual suatu barang dan mencarikan pembeli, tetapi dibantu oleh makelar yang lain yang bisa disebut dengan makelar yang dimakelarkan oleh orang lain.

Menurut pasal 65 ayat 2 KUHD , (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), makelar tidak boleh berdagang untuk kepentingan sendiri baik secara individu ataupun dengan perantara orang lain, atau bersama-sama dengan orang lain, ataupun menjadi penanggung.

Larangan ini berarti bahwa seorang makelar yang di angkat dalam hal jual beli misalnya tidak diperkenankan untuk mengambil bagian dalam transaksi yang bersangkutan, apabila ini dilanggar maka menurut pasal 71 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ia harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya.

Baca Juga:  Definisi Wakaf Serta Landasan Hukumnya dalam Al-Quran, Hadis dan Ijma’

Pemecatan ini dilakukan oleh pejabat umum yang mengangkatnya. Selanjutnya bedasarkan pasal 69 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) disebutkan tentang jual beli dengan contoh (monster).

Perjanjian jual beli dengan contoh adalah berlainan dengan perjanjian jual beli secara percobaan (koop of proef), koop of proef diatur dalam pasal 1463 KUHS (Kitab Undang-undang Hukum Sipil) disebutkan dalam suatu jual beli ditentukan, bahwa barang yang dibeli harus dicoba terlebih dahulu oleh sipembeli, misalnya jual beli radio/mobil dan lainnya.

Dalam hal jual bei percobaan tergantung dari pendapat sipembeli pada saaat mencoba barang, apakah jual beli itu akan dilanjutkan atau tidak. Selama pembeli belum menentukan pendapatnya tentang barang tersebut maka jual beli belum terlaksanakan.

Akan tetapi perjanjian jual beli sudah terjadi, hanyalah dengan syarat. Alasan menolak barang-barang itu harus teletak pada pendapat tentang baik atau buruknya barang yang dibeli, jika barangnya ternyata baik, jual beli harus tetap dilanjutkan.

Dalam hal itu pihak pembeli yang berkuasa menetapkan pendapat apakah sesuatu barang itu baik atau tidak. Berlainan halnya dengan jual beli dengan contoh (monster) yang tidak diatur didalam KUHS (Kitab Undang-undang Hukum Sipil).

Jual beli dengan contoh hanya disinggung dalam pasal 69 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) tetapi selanjutnya tidak diatur dalam Undang-undang, akan tetapi dalam praktek sehari-hari sering terjadi.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Hewan Aduan Menurut Madzhab Syafii

Apabila pada waktu jual beli diadakan, si pembeli belum melihat barang yang akan dibeli, melainkan ditunjukkan saja suatu contoh dari barang yang akan dibeli, misalnya kainkain/beras dan lainnya.

Dalam jual beli jenis ini sering timbul kesulitan, misalnya apabila contohnya hilang ataupun pembeli menganggap bahwa barang yang akan diserahkan tidak cocok dengan contoh, kesulitan ini dapat dihindarkan, apabila para pihak sejak semula telah menegasan maksud yang sebenarnya dari perjanjian mereka. Kalau penegasan ini tidak ada, maka hakimlah yang akan menentukan pendapat masing-masing pihak dengan berdasarkan kejujuran.

Bahwa demi untuk kepentingan principal dan pihak lawannya dalam hal penjualan dengan contoh itu hingga sampai pada penyerahan barang-barang yang dijual dengan diberi tambahan catatan sepatutnya untuk mengenali contoh.

Jadi. Makelar yang sesungguhnya memang mempunyai banyak tanggung jawab atas apa yang menjadi tugasnya, maka dari itu makelar diangkat dengan penuh kebanggaan oleh pemerintah, sebagai contoh makelar yang diangkat langsung oleh pemerintah ialah broker dan pialang saham.

Sesudah pengangkatan, ia harus disumpah dihadapan pengadilan negeri, dalam wilayah hukum tempat tinggal makelar itu. Makelar bersumpah bahwa ia akan memenuhi segala kewajiban yang diberikan kepadanya dengan tulus dan ikhlas hati.

Seorang makelar bertindak sebagai pesuruh dengan hak perwakilan, tetapi makelar tidak mempunyai hubungan kerja tetap dengan penyuruhnya. Makelar bertindak atas nama merek yang menyuruh, dengan kata lain ia menyiapkan perjanjian yang diadakan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga:  Hukum dan Larangan Menjual Barang Cacat dalam Islam

Seseorang hanya dapat menjadi makelar untuk satu macam barang saja, misalnya seorang makelar untuk beberapa macam barang dapat juga, asalkan hal itu dinyatakan dengan tegas dalam akta pengangkatannya. Dengan pengangkatan resmi dan pengucapan sumpah, maka dapatlah dianggap kedudukan makelar itu semacam notaris atau pengacara.

Makelar itu mempunyai kedudukan yang bersifat sebagai setengah pejabat pemerintah, kemudian timbul berbagai akibat-akibat, makelar diangkat oleh pemerintah, yang menyerahkan kekuasaan ini kepada suatu pemerintahan.

Dengan itu, kedudukan makelar dalam hal jual beli sangatlah berpengaruh dalam praktiknya, karena jasa makelar itu sangatlah membantu para pemilik perusahaan yang ingin maju dan berkembang dengan usaha yang ditekuninya.

Maka para pemakelar mendapatkan banyak lowongan pekerjaan dari perusahaan-perusahaan yang memerlukan jasa mereka, sehingga dengan ini menjadi salah satu jalan untuk menyempitkan pegangguran yang ada.

Mochamad Ari Irawan