Bagaimanakah Hukum Anak Kecil Melakukan Jual Beli, Seperti Membeli Eskrim?

hukum anak kecil melakukan jual beli

Pecihitam.org– Orang yang melakukan transaksi jula beli haruslah mutlaqut tasharruf, yakni harus dilakukan oleh baligh, berakal, tidak terpaksa, dan rasyid (cakap). Itulah syarat sahnya jual beli ditinjau dari sisi pelaku transaksinya. Lalu bagaimana hukum anak kecil yang melakukan jual beli?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apakah jual beli yang dilakukan anak kecil dihukumi tidak sah dengan mengacu pada syarat-syarat yang telah disebutkan, ataukah justru sah, karena mengingat hal tersebut sudah lumrah, seperti anak kecil membeli es krim, pentol, somay atau aneka jajanan lainnya?

Siang hari saat orang tua istirahat atau sibuk bekerja, biasanya ada Mamang yang masuk ke gang-gang menjual eskrim. Ia pun langsung diserbu anak-anak tanpa didmapingi orang tua untuk membeli.

Gambarannya lainnya, orang tua memberikan uang jajan untuk anaknya yang masih TK atau SD. Dan anak tersebut akan membeli permen atau yang lainnya di kantin sekolah.

Sekilas, transaksi yang dilakukan anak-anak memang tidak memenuhi syarat jual beli sebagaimana telah disebutkan.

Namun demikian, ada sebagian ulama yang memberi kelonggaran dengan disamakan dengan jual beli mu’aathoh (jual beli tanpa ijab-kabul) dengan syarat sesuatu yang dibeli masuk kategori remeh atau bukan barang-barang mahal.

Baca Juga:  Pandangan Ulama Madzhab Mencukur Rambut Bayi Dalam Islam

Dengan demikian, maka menurut pendapat tersebut hukum anak kecil melakukan jual beli adalah sah.

Dijelaskan oleh Abu Bakar al-Hishny dalam Kifâyatul Akhyâr Juz I halaman 240:

قلت ومما عمت به البلوى بعثان الصغائر لشراء الحوائج واطردت فيه العادة فى سائر البلاد وقد تدعو الضرورة الى ذلك فينبغى الحاق ذلك بالمعاطة اذا كان الحكم دائر مع العرف مع ان المعتبر فى ذلك التراضى ليخرج بالصيغة عن اكل مال الغير بالباطل فانها دلة على الرضا فاذا وجد المعنى الذى اشترطت الصيغة لاجله فينبغي ان يكون هو المعتمد بشرط ان يكون الماخوذ بعدل الثمن اهـ

“Aku berkata: Termasuk dari fakta kejadian umum (balwa) yang berlaku di masyarakat adalah disuruhnya anak kecil untuk membeli beberapa kebutuhan. Adat ini sudah berlaku di semua negara dan seperti sudah berjalan pasti karena kebutuhan (dlarurat).

Oleh karenanya, sepatutnya dalam menyikapi hal ini perlu menyamakan hukum masalah ini dengan jual beli mu’athah. Hal ini ditengarai ketika ada indikasi bahwa hukum berjalan beriringan dengan adat kebiasaan setempat yang mana hal yang diarusutamakan adalah unsur saling ridha dalam jual beli.

(Mengapa demikian?) Agar supaya keharusan jual beli disertai dengan shighat menjadi terkecualikan dari alasan memakan harta orang lain dengan jalan bathil.

Karena sesungguhnya inti dari shighat adalah menunjukkan keridhaan. Sehingga, jika sudah ditemukan maksud dari disyaratkannya shighat karenanya (yakni: saling ridha), maka alangkah baiknya jika pendapat yang paling ditekankan adalah maksud (mencari ridha itu), dengan catatan: jika barang yang diambil anak kecil adalah sebanding dengan harganya.”

Keterangan serupa juga disampaikan Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam kitab Bughyatu al-Mustarsyidin halaman 124

Baca Juga:  Hukum Mengqadha Shalat Tanpa Menggunakan "Qadha'an" dalam Niatnya?

نقل أبو فضل في شرح القواعد عن الجوزي الإجماع على جواز إرسال الصبي لقضاء الحوائج الحقيرة وشرائها ونقل في المجموع صحة بيعه وشرائه الشيء اليسير عن أحمد وإسحاق بغير إذن وليه وبإذنه حتى في الكثير عنهما، وعن الثوري وأبي حنيفة، وعنه رواية ولو بغير إذنه

“Abu Fadlal telah menukil dalam kitab Syarah al-Qawa’id, dari Al-Jauzy: Ijma’ ulama menyatakan bolehnya mengutus anak kecil (shabî) untuk memenuhi beberapa kebutuhan dan membeli perkara yang remeh. Abu Fadlal juga menukil dari Kitab al Majmu’ tentang sah jual belinya anak kecil, termasuk membeli sesuatu dengan jumlah sedikit. Imam Ahmad dan Ishaq menambahi: baik tanpa seidzin wali maupun dengan idzinnya sehingga banyak jumlahnya. Dinukil dari Al-Tsaury dan Abu Hanifah ada sebuah riwayat: meskipun tanpa seizin wali”.

Demikian hukum anak kecil melakukan jual beli. Transaksinya dihukumi sah jika sebatas pada hal yang remeh atau bukan sesuatu yang mahal. Ini dikiaskan dengan jual beli tanpa akad yang memang diperbolehkan menurut sebagian ulama. Wallahu a’lam bisshawab.

Faisol Abdurrahman