Berbicara Saat Khutbah Jumat Berlangsung Bagaimanakah Hukumnya?

berbicara saat khutbah jumat

Pecihitam.org – Saat khutbah jumat sedang berlangsung, hendaknya para jamaah menyimak dengan seksama. Akan tetapi karena kebiasaan atau keperluan tertentu, terkadang sebagian jamaah berbicara kepada rekannya. Hal ini cukup dirasa mengganggu jika sampai berlebihan, sehingga bagaimana sebetulnya hukum berbicara saat khutbah jumat berlangsung?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ulama Madzab Syafiiyyah menegaskan bahwa berbicara saat khutbah bagi jamaah Jumat hukumnya makruh. Kemakruhan ini didasarkan petunjuk ayat:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya, “Apabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Surat Al-A’raf, ayat 204)

Demikian pula hadits riwayat Imam Muslim:

إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya, “Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).” (HR Muslim)

Redaksi “Laghauta” memiliki banyak versi. Ada yang mengartikan merugi dari pahala, batalnya keutamaan Jumat dan Jumatnya menjadi dhuhur. Yang dimaksud Jumatnya menjadi dhuhur adalah, jumatnya sah, tetapi tidak mendapatkan keutamaannya.

Syekh Jalaluddin al-Suyuthi menegaskan: “Nadlr bin Syumail berkata, makna hadits tersebut adalah, kamu merugi dari pahala. Pendapat lain, batal keutamaan Jumatmu. Pendapat lainnya, Jumatmu menjadi dhuhur.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, pendapat terakhir didukung oleh haditsnya Abu Daud, barangsiapa yang menganggur dan melangkahi leher manusia, maka Jumat baginya menjadi shalat dhuhur. Ibnu Wahab, salah satu perawi hadits tersebut berkata, maknanya adalah tercukupi baginya shalat Jumat dan ia terhalang dari keutamaan Jumat.” (Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, Hasyiyah al-Suyuthi ‘ala Sunan al-Nasa’i, juz 2, hal. 452)

Baca Juga:  Bervariasi Saat Berhubungan Intim, Bagaimana Hukumnya?

Senada dengan penjelasan al-Suyuthi di atas, Syekh Abdurrahman al-Mubarakfauri mengatakan:
“Ulama berkata, makna hadits tersebut adalah, tidak ada Jumat sempurna baginya, karena kesepakatan ulama atas gugurnya kewajiban Jumat bagi orang tersebut.” (Syekh Abdurrahman al-Mubarakfauri, Tuhfah al-Ahwadzi, juz 3, hal. 32).

Mengapa hukum berbicara saat khutbah tidak haram, padahal ayat tersebut memerintahkan untuk diam saat khutbah berlangsung?

Syekh Zakariyya al-Anshari menjelaskan bahwa ada beberapa hadits yang menunjukan berbicara saat khutbah tidak haram, seperti hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang seorang Baduwi yang datang saat Nabi sedang berkhutbah, ia mengadu hartanya hilang, keluarganya lapar dan meminta Nabi mendoakannya. Nabi tidak mengingkari perilaku Baduwi tersebut, bahkan Nabi mendoakannya.

Berikut ini bunyi penjelasan Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib:
“Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karena dhahir ayat di atas dan haditsnya Imam Muslim, Jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).”
“Dan berbicara hukumnya tidak haram karena terdapat beberapa hadits yang menunjukan kebolehannya, seperti haditsnya al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Anas, suatu ketika Nabi tengah berkhutbah di hari Jumat, berdirilah seorang Baduwi, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta kami rusak, keluarga kami lapar, maka berdoalah kepada Allah untuk kami.’ Lalu Nabi mengangkat kedua tangannya dan berdoa untuk Baduwi tersebut.”

“Sudut pandang petunjuknya adalah bahwa Nabi tidak mengingkari percakapan sang Baduwi, Nabi tidak menjelaskan kepadanya kewajiban diam saat khutbah. Perintah diam dalam ayat diarahkan kepada perintah sunnah.” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2, hal. 138)

Bagaimana bila ada hajat untuk berbicara saat khutbah jumat berlangsung, semisal mengingatkan rekannya yang salah atau khatib yang tidak membaca salah satu rukun khutbah? Apakah juga dilarang?.

Baca Juga:  Anak Kecil Berangkat Haji, Sudah Gugurkah Rukun Islam Yang Ke Limanya?

Jika terdapat hal-hal mendesak yang memerlukan bicara sebagaimana contoh-contoh tersebut, maka hukumnya boleh (tidak makruh), bahkan berbicara bisa menjadi wajib dalam sebagian kasus seperti memperingatkan rekan jamaah dari bahaya binatang yang hendak melukai atau khatib yang lupa rukun khutbahnya.

Meski berbicara saat khutbah jumat hukumnya boleh saat ada hajat, namun sebaiknya dihindari, cukup dengan berisyarat bila hal tersebut telah mencukupi dalam menyampaikan maksud.

Syekh Zakariyya al-Anshari mengatakan:
“Bila baru datang perkara penting yang mendesak seperti memberitahukan kewaspadaan, melarang kemunkaran, memperingatkan manusia dari kalajengking atau orang buta agar tidak jatuh ke sumur, maka berbicara tidak dicegah, bahkan terkadang wajib. Namun sunah mencukupkan dengan isyarah bila hal tersebut mencukupi.” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2, hal. 139)

Selain ada kebutuhan mendesak, berbicara juga diperbolehkan dalam beberapa kondisi yang dianjurkan, seperti membaca shalawat saat khatib menyebut nama atau sifat Nabi, mendoakan orang yang bersin, mendoakan taradldli (radliyaallah ‘anhu) saat nama sahabat disebut dan mengamini doanya khatib. Demikian penjelasan mengenai hukum berbicara saat khutbah jumat, semoga setiap amal kita termasuk amal yang diridhoi oleh-Nya. Amiin Yarabbal’alamin.

Baca Juga:  Bersedekah Dengan Uang Haram, Diterima Atau Tertolak?
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *