Berhubungan Saat Haid, Bolehkah Dalam Ajaran Agama Islam?

Berhubungan Saat Haid, Bolehkah Dalam Ajaran Agama Islam?

PeciHitam.org – Pada dasarnya, berhubungan saat haid dilarang dalam Islam, hal ini bisa dilihat pada firman Allah ﷻ sebagaimana berikut:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang perihal haid, katakanlah “hal tersebut merupakan sesuatu yang kotor”, maka dari itu jauhilah istri pada waktu haid, dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka telah suci, apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222).

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

ونهي عن قربانهن بالجماع ما دام الحيض موجودا ومفهومه حله إذا انقطع

“dan (Allah ﷻ) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439).

Setelah selesai masa haid dan berhenti darahnya, maka seorang wanita diwajibkan untuk melakukan mandi untuk menyucikan dirinya. Agar ia kembali bisa melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkan selama masa haidh, seperti sholat, puasa, dan melayani suaminya dengan berhubungan badan.

Maka mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim, sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

Baca Juga:  Hukum Menabung Emas dalam Islam dan Syarat Jual Belinya

أن وطع الحائض قبل الغسل حرام وإن انقطع دمها في قول أكثر أهل العلم

“Sesungguhnya berhubungan badan dengan istr ketika haid sebelum ia mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haidnya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ulama.” (Al-Mughni: 1/384).

Ibn Taimiyah  di dalam kitabnya Majmu’ al-Fatawa berkata,

لا يجوز وطء الحائض والنفساء حتى يغتسلا, فإن عدمت الماء أو خافت الضرر باستعمالها الماء لمرض أو برد شديد تتيمم وتوطأ بعد ذلك, بقوله تعالى: (ولا تقربوهن حتى يطهرن) أي ينقطع الدم, (فإذا تطهرن): اي اغتسلن بالماء

“Tidak boleh berhubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajib (janabah), apabila tidak ada air atau wanita tersebut mengkhawatirkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia bertayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka tatkala mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359).

Baca Juga:  Inilah Pandangan Ulama Perihal Hukum Talak Orang yang Gemar Mabuk, Yuk Baca!

Berhubungan badan dengan perempuan nifas adalah sebagaimana hukumnya menyetubuhi perempuan haid; yaitu haram (tidak diperbolehkan) berdasarkan kesepakatan para ulama.

Oleh karena itu sebaiknya kita bisa menjaga diri untuk berhubungan saat haid, karena selain dilarang juga tentu ada alasan medis kenapa hal tersebut tidak diperbolehkan..

Boleh bercumbu asal tidak bertemu dua kelamin

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ketika di antara istri-istri Rasulullaah ada yang mengalami haid, beliau ingin bercumbu dengannya, lalu beliau menyuruh istrinya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung).

Aisyah berkata, ‘apakah ada di antara kalian yang mampu menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Rasulullaah menahannya?’ (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293)

Di lain sisi,  Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda:

“قالو: يحل للرجل أن يأتي امرأته حتى انقطع دم الحيض والنفاس لأكثر مدة الحيض وهي عشرة أيام كاملة, ولأكثر مدة النفاس, وهي أربعون يوما, وإن لم تغتسل.

“Mereka berkata: Dihalalkan bagi laki-laki mendatangi istrinya hingga darah haid mereka telah berhenti dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, meskipun belum melakukan mandi wajib” (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73).

Baca Juga:  Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Hajat, Dalil Hingga Doanya

Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *