Ketentuan Menguburkan Jenazah serta Problematikanya dalam Islam

Ketentuan Menguburkan Jenazah serta Problematikanya dalam Islam

Pecihitam.org – Seluruh makhluk yang bernyawa di muka bumi ini pada saatnya akan mati, tak terkecuali manusia. Tidak ada satupun makhluk-Nya yang terbebas dari taqdir ini. Hal ini telah masyhur dan tertuang abadi dalam Surah Ali Imran ayat 185, yaitu:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ ۗ

Artinya: Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. [QS. Ali Imran: 3: 185]

Di ayat lainnya, Allah juga berfiman:

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ

Artinya: Semua yang ada di bumi itu akan binasa. [QS. Ar-Rahman: 55: 26]

Kedua ayat di atas menegaskan bahwa setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Semuanya, jin, manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan dan para malaikat umumnya, termasuk malaikat pemangku Arsy. Yang kekal dan abadi hanyalah Allah, Dia yang Maha Esa, Maha Hidup, tiada akhir bagi-Nya.

Dalam agama Islam, di antara kewajiban orang yang hidup terhadap yang meninggal (jenazah/mayit) setelah memandikan, mengkafani, menshalati adalah menguburkannya. Menguburkan jenazah adalah kewajiban terakhir yang harus ditunaikan oleh yang hidup, tepatnya sebagian yang hidup yang berada di wilayah tersebut.

Seperti kewajiban pada umumnya, menguburkan jenazah memiliki ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Artinya, menguburkan jenazah manusia tidak seperti menguburkan hewan mati pada umumnya yang cukup dengan menggali tanah kemudian memasukannya begitu saja, tanpa aturan tertentu. Menguburkan jenazah manusia di samping kewajiban juga sebagai bentuk penghormatan terhadapnya.

Baca Juga:  Hukum Bermain Game Online Dalam Islam

Oleh karenanya, haram hukumnya menguburkan jenazah seperti halnya menguburkan hewan mati yang langsung menjatuhkan timbunan (longgok) tanah ke atas tubuhnya.

Hal ini sebagaimana ungkapan Syekh Abu Bakr Syaththa dalam kitab I’anah juz 2 halaman 134, sebagai berikut:

ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺩﻓﻨﻪ ﺑﻼ ﺷﺊ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﻗﻮﻉ اﻟﺘﺮاﺏ ﻋﻠﻴﻪ) ﺃﻱ ﻓﻴﺠﺐ ﺳﺪ اﻟﻘﺒﺮ ﺑﻤﺎ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﻗﻮﻉ اﻟﺘﺮاﺏ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻧﺤﻮ ﻟﺒﻦ.

Artinya: Haram hukumnya mengubur jenazah dengan langsung menimbunkan tanah ke atas tubuhnya tanpa adanya sesuatu yang menghalangi tanah tersebut menjatuhi jenazah. Maksudnya wajib hukumnya membuat penghalang yang dapat mencegah datangnya tanah timbunan terhadap jenazah, seperti batu bata.

Mengenai alat/sesuatu yang biasa difungsikan sebagai “maa yamna’/penghalang” di masing-masing daerah berbeda-beda. Jika kita perhatikan, di Indonesia saja banyak macamnya, seperti kayu, bambu.

Belum lagi ukuran dan bentuknya yang bermacam-macam, ada yang berbentuk bulau utuh (gelondongan), adapula yang pipih. Hal ini bukan masalah, karena subtansinya adalah dapat menghalangi.

Baca Juga:  Guru Ngaji Menerima Zakat, Apakah Dibolehkan dalam Agama? Ini Ulasannya!

Di samping itu, ketika di liang lahat, jenazah wajib dihadapkan ke kiblat. Oleh karenanya, jika tidak dihadapkan ke kiblat maka kuburannya harus digali kembali. Hal ini sebagaimana termaktub dalam al-Majmu’ karya Imam Nawawi juz 5 halaman 293, yaitu:

ﻳﺠﺐ ﻭﺿﻊ اﻟﻤﻴﺖ ﻓﻲ اﻟﻘﺒﺮ ﻣﺴﺘﻘﺒﻞ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﻤﺬﻫﺐ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﻩ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﺑﻌﺪ ﻫﺬا ﻓﻲ اﻟﻔﺼﻞ اﻷﺧﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﻣﻦ ﺩﻓﻦ ﺑﻐﻴﺮ ﻏﺴﻞ ﺃﻭ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﻧﺒﺶ

Artinya: Hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat pada saat menguburnya adalah wajib. Ini adalah pandangan yang kuat juga mayoritas ulama. Pengarang juga telah menuturkan di akhir fasal mengenai jenazah yang dikubur tanpa dimandikan terlebih dahulu atau tidak menghadapkannya ke arah kiblat maka wajib untuk digali kembali.

Sederhananya, menghadapkan jenazah ke arah kiblat ketika di liang kubur/liang lahat adalah wajib. Oleh karenanya jika jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat maka wajib hukumnya untuk digali kembali.

Yang menarik, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa menghadapkan jenazah ke arah kiblat hukumnya sunnah, yaitu pendapat Qadhi Abu Thayyib. Namun menurut Imam Nawawi yang shahih adalah wajib menghadapkannya ke arah kiblat.

Baca Juga:  Tips Praktis! Cara Mensucikan Najis di Kasur atau Karpet

Bagaimana jika jenazah tersebut telah dikuburkan tanpa menghadapkannya ke arah kiblat, namun diperkirakan sudah membusuk karena dikubur beberapa hari, apakah wajib digali?

Dalam Nihaayatuzzain juz 1 halaman 154, Syekh Nawawi mengungkapkan bahwa yang demikian tidak wajib digali:

ﻓﻠﻮ ﻭﺟﻪ ﻟﻐﻴﺮﻫﺎ ﻧﺒﺶ ﻭﻭﺟﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻐﻴﺮ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﻳﻨﺒﺶ

Artinya: Apabila jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat maka kuburannya wajib digali kemudian menghadapkannya apabila diperkirakan belum berubah (membusuk). Adapun bila diperkirakan sudah berubah, maka tidak wajib digali.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan dalam menguburkan jenazah, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *