Berwudhuk dengan Air Aqua, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama

Berwudhuk dengan Air Aqua, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama

Pecihitam.org – Kita tidak selalu hidup di lingkungan yang mudah mendapatkan air untuk berwudhuk. Kadangkala kita akan berhadapan dengan situasi yang tidak mudah mendapatkan air. Sedangkan waktu shalat sudah masuk dan akan habis waktu jika tetap menunggu ada air, sehingga kita terpaksa berwudhuk dengan air Aqua.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa air yang boleh digunakan untuk berwudhuk adalah air mutlak atau suci dan bisa mensucikan. Oleh karena itu, di sini kita ingin tahu apakah air Aqua termasuk air mutlak sehingga bisa digunakan untuk berwudhu?

Menjawab persoalan yang dalam realitasnya terjadi dalam kehidupan kita ini, saya menukil pendapat ulama fikih Mazhab Syafii dari kitab Fath al-Qariib al-Mujiib pada Bab al-Miyaah (macam-macam air).

فان لم يمنع اطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسيرا أو بما يوافق الماء في صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره فلا يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره

Baca Juga:  Begini Cara Mandi Besar yang Benar dan Sunnah-sunnahnya! 

Jika bahan campuran tidak menghalangi kemutlakan nama air, seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan antara zat dan air bisa dibedakan, namun tidak merubah sifat air, maka bahan campuran tersebut tidak merusak kesucian air. Air tersebut tetap bisa mensucikan pada lainnya.

Berdasarkan teks kitab di atas, maka air Aqua masih bisa dikategorikan air mutlak yang suci mensucikan. Karena meskipun dalam pengolahannya mungkin menggunakan bahan pengawet atau dicampur dengan bahan tertentu, namun bahan tersebut tidak sampai merubah status air Aqua dari kategori air mutlak.

Sebab, perubahan akibat bahan campuran saat pengolahannya hanya sedikit, entah pada warna, rasa maupun aromanya. Dengan demikian, air Aqua tetap dikategorikan sebagai air mutlak yang suci mensucikan.

Persoalan lain yang timbul terkait berwudhu menggunakan air Aqua adalah adalah apakah air mineral ini termasuk musabbal lissyurbi (diperuntukkan untuk diminum)?

Baca Juga:  Hukum Panitia Qurban Mengambil Jatah Daging, Bolehkah?

Karena air yang seperti ini, ketika digunakan berwudhu, walaupun wudhunya sah (jika rukun-rukun terpenuhi), tapi hukum menggunakannya itu haram.

وتحرم الطهارة بالماء المسبل للشرب

“Haram berwudhu dengan menggunakan air yang disediakan untuk diminum”, begitu redaksi yang maayhur dalam Fiqh. Namun saya melihat tidak demikian. Aqua itu peruntukannya bebas. Boleh untuk cuci muka atau menyiram tanaman. Coba tanya ke pabrik Aqua, boleh tidak jika Aqua dipakai untuk selain diminum?

Muhtaram (terhormat) atau tidak itu sangat kondisional. Di daerah yang kesulitan air minum, berwudhuk dengan Aqua bisa disebut tindakan tabdzir (berlebihan). Kalau di kereta dimana air selain air kemasan sulit didapat, maka berwudhuk dengan air Aqua adalah hal lumrah yang jauh dari nilai makruh apalagi haram.

Tapi saat air gratis berlimpah dan tak mengandung mudarat, maka berwudhuk dengan air Aqua bisa menjadi makruh bahkan haram. Karena ia masuk dalam kriteria musabbal lissyurbi.

Dari paparan di atas, kesimpulannya sebagai berikut:

  1. Berwudhu menggunakan air Aqua sah secara Fiqh.
  2. Air Aqua atau air mineral tidak bisa diapahami secara mutlak sebagai musabab lissyurbi, terlebih dalam kondisi yang susah mendapatkan air. Maka tidak haram menggunakannya sebagai media thaharah dalam wudhu.
Baca Juga:  Sunnah Haiat, Apa Itu dan Amalan-amalan Apa di Dalamnya?

Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.