Betulkah Pelaku Bom Bunuh Diri Mendapatkan Pahala Syahid?

Bom Bunuh Diri Mendapatkan Pahala Syahid

Pecihitam.org – Akhir-akhir ini ada sebagian orang Islam yang berpandangan bahwa melakukan aksi bom bunuh diri akan mendapat pahala syahid. Bukan hanya di luar negeri namun ideologi tersebut juga sudah banyak di Indonesia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Oleh karena itu, dalam artikel ini saya ingin menguraikan bagaimana hukumnya bom bunuh diri dengan tujuan amar ma’ruf nahi mungkar, apakah betul mendapatkan pahala syahid?.

Saya akan menguraikan jawabannya dengan berdasarkan teks-teks kitab para ulama ahlussunnah wal jamaah. Dijelaskan dalam kitab Sa’ada al-Rafiq juz-II, hal. 2 sebagai berikut:

تتِمَّة مِنَ الكَبَائِرِ قَتلُ الإنْسَانِ نَفسَهُ لِقَولِه عَليْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقتَلَ نَفْسَه فَهُو فِى نَارِ جَهَنّمَ يَترَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا ابَدًا

“Termasuk dosa besar adalah bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi SAW.: “Barang siapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari ketinggian gunung maka akan masuk neraka jahanam dengan terlempar selama-lamanya.”

Di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Vol. 6, hal. 285-286 dijelaskan juga sebagai berikut:

الانتحار حرام بالاتفاق ويعتبر من اكبر الكبائر بعد الشرك بالله قال الله تعالى ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق وقال ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما وقد قرر الفقهاء ان المنتخر اعظم وزرا ممن قاتل غيره وهو فاسق وباغ على نفسه حتى قال بعضهم لايغسل ولايصلى عليه كالبغاة وقيل لاتقبل توبته تغليظا عليه كما ان ظاهر بعض الأحاديث يدل على خلوده في النار منها قوله من تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا

Baca Juga:  Kau Masih Gadis atau Sudah Janda? Kaum Hawa Harus Baca Ini

“Bunuh diri adalah haram dengan kesepakatan para ulama dan dipandang dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah. Allah berfirman (artinya): “ Janganlah kalian semua membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang haq”, dan firman Allah ( artinya ): “Janganlah kalian membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap kamu semua”.

Para Fuqaha’ menetapkan bahwa orang yang melakukan bunuh diri lebih besar dosanya dari pada orang yang memerangi orang lain, dan dialah orang fasiq dan menganiaya dirinya, hingga sebagian ulama’ mengatakan bahwa dia tidak dimandikan dan dishalati sebagaimana para pembangkang. Ada pendapat lain bahwa dia tidak diterima taubatnya karna memberatkan atas kesalahannya sebagaimana zahirnya sebagian hadits menunjukkan keabadiannya dalam neraka.”

Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz-II, hal. 35 diterangkan bahwa:

أمَّا إذَا كَانَ المَقتُولُ مِنْ أهْلِ البَغْىِ فَليْسَ بِشَهيدٍ جَزْمًا

“Adapun orang yang terbunuh itu dari ahlul baghyi (pemberontak) maka mereka bukan termasuk mati syahid dengan pasti.”

Di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Vol. 6, Hal. 285-286 dijelaskan sebagai berikut:

ثانيا هجوم الواحد على صف العدو : 11 اختلف الفقهاء فى جوار هجوم رجل من المسلمين وحده على العدو مع التيقن بانه سيقتل فذهب الما لكية الى جواز اقدام الرجل المسلم على الكثير من الكفار ان كان قصده اعلاء كلمة الله وكان فيه قوة وظن تأثيره فيهم ولو علم ذهاب نفسه فلا يعتبر ذلك انتحارا – الى ان قال – وكذلك لو علم وغلب على ظنه انه يقتل لكن سينكى نكاية او سيبلى او يؤثر أثرا ينتفع به المسلمون ولا يعتبر هذا القاء النفس الى التهلكة المنهي عنه بقوله تعالى ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة – الى ان قال – كذلك قال ابن العربى والصحيح عندى جوازه لآن فيه اربعة اوجه الاول طلب الشهادة الثانى وجود النكاية الثالث تجرئة المسلمين عليهم الرابع ضعف نفوس الآعداء ليروا ان هذا صنع واحد منهم فما ظنك بالجميع

Baca Juga:  Suami Memperkosa Istri Dalam Pandangan Hukum Islam

“Kedua masuknya seseorang pada barisan musuh. Para Fuqaha’ berselisih pendapat tentang bolehnya seorang diri kaum muslimin masuk kebarisan pasukan musuh dengan keyakinan dia akan terbunuh. Ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa boleh seorang muslim mendatangi pasukan kafir dalam jumlah banyak apabila bertujuan meninggikan kalimah Allah dan dia mempunyai kekuatan dan persangkaan adanya pengaruh dikalangan orang-orang kafir walaupun dia yakin akan kehilangan nyawa, maka yang demikian itu tidak dianggap bunuh diri. – sampai perkataan pengarang- demikian pula jika ia yakin dan menyangka dengan kuat bahwa ia akan dibunuh akan tetapi dia akan benar-benar dapat mengalahkan/ menghancurkan/ menimbulkan pengaruh yang dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Tindakan seperti ini tidak dipandang mencampakkan diri pada kebinasaan yang dilarang oleh firman Allah ( artinya) : “ Janganlah kalian mencampakkan dirimu pada kehancuran “. – sampai perkataan pengarang- Ibnul ‘Arabi berkata : yang sahih menurut saya tindakan tersebut boleh karna mengandung empat aspek (1) Mengharapkan mati syahid (2) Adanya kemenangan (3) Memberanikan umat Islam melawan orang kafir dan (4) melemahkan mental musuh.”

Baca Juga:  Hukum Mendoakan Non Muslim, yang Boleh dan Tidak Boleh

Dari beberapa nukilan teks kitab di atas maka dapat disimpulkan bahwa bom bunuh diri untuk amar ma’ruf nahi mungkar adalah berselisih pendapat para ulama Mazhab. Ada sebagian berpendapat boleh dan ada sebagian berpendapat tidak boleh.

Namun perbedaan pendapat di atas adalah khusus pada perbuatan bom bunuh diri saja, belum terkait dengan suatu kondisi. Lalu bagaimana dengan kondisi Negara Indonesia?

Nah, untuk Negara Indonesia bom bunuh diri dengan tujuan apa pun masih dalam status hukum haram, meskipun berdalih amar-ma’ruf, karena bertentangan dengan  undang-undang yang diperlakukan di negara ini. Di samping itu, bunuh diri itu sendiri termasuk dosa besar juga.

Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *