Bolehkah Melamar Janda yang Masih dalam Masa Iddah?

melamar janda

Pecihitam.org – Berbeda dengan seorang laki-laki, seorang perempuan yang bercerai dengan suaminya (baik cerai mati atau cerai talak suami), memiliki masa iddah di mana selama masa iddah itu belum selesai ia tidak diperbolehkan menikah. Namun bolehkah laki-laki sekedar melamar janda yang masih dalam masa iddah? Walaupun belum langsung menikahinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam bahasa fiqih, penyampaian keinginan untuk menikah disebut dengan khitbah atau meminang. Syekh Muhammad Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qaribil Mujib mendefinisikan khitbah atau pinangan sebagai berikut:

وهي التماس الخاطب من المخطوبة النكاح

Artinya: “Khitbah (meminang) adalah permintaan seorang laki-laki yang meminang kepada seorang perempuan yang dipinang untuk menikah.”

Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiyah-nya mendefinisikan mengenai meminang:

Ada dua cara penyampaian pinangan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang hendak dinikahinya, yakni dengan cara tashrih (dengan kalimat yang jelas) dan cara ta’ridl (dengan kalimat sindiran).

Pinangan yang dilakukan secara tashrih adalah pinangan dengan menggunakan kalimat yang secara pasti menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikah dengan perempuan yang dipinang.

Sedangkan pinangan yang dilakukan secara sindiran adalah pinangan dengan kalimat yang tidak secara pasti menunjukkan keinginan yang kuat untuk menikah.

Sebagai contoh ketika seorang laki-laki merasa senang dengan seorang perempuan dan menginginkan untuk menikahinya, lalu kepada sang perempuan ia mengatakan “aku ingin menikahimu” maka ini adalah pinangan secara tashrih. Sedangkan bila ia menyampaikan pinangannya dengan semisal kalimat “banyak lelaki yang menyukaimu” maka ini adalah pinangan secara ta’ridl.

Melamar seorang perempuan untuk dinikahi, baik secara jelas ataupun sindirian, secara tashrih atau ta’ridl, tidaklah mengapa bila tujukan kepada seorang perempuan yang masih lajang dan tak memiliki halangan untuk menikah. Lalu bagaimana jika melamar janda yang masih dalam masa iddah?

Baca Juga:  Meminang Pinangan Orang lain, Bolehkah Menurut Islam?

Melamar seorang perempuan yang sedang memiliki halangan untuk menikah seperti seorang janda yang masih dalam masa iddah maka ada hukum tersendiri yang dirinci oleh para ulama.

Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani menuturkan dalam kitab Ghayatut Taqrib:

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

Artinya: “Dan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah.”

Seorang perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena ditinggal mati atau karena ditalak suaminya, baik ditalak dengan talak raj’i atau talak bain, maka haram bagi seorang laki-laki mengutarakan keinginan untuk menikahinya secara tashrih atau jelas.

Hal Ini dilarang karena dengan memperlihatkan rasa senangnya kepada perempuan tersebut bisa menimbulkan pemikiran perempuan untuk berbohong tentang masa iddahnya.

Misalkan, semestinya seorang perempuan baru akan berakhir masa iddahnya satu bulan yang akan datang, namun karena saat ini ada laki-laki yang mau menikahinya maka ia berbohong dengan mempercepat masa iddahnya agar bisa segera menikah dengan laki-laki tersebut sehingga tak lagi menyandang status janda.

Lalu bagaimana dengan penyampaian keinginan menikahi secara sindiran atau ta’ridl?

Hukum mengungkapkan keinginan untuk menikahi (melamar) seorang janda secara sindiran atau ta’ridl ditentukan dengan melihat pada status perempuan tersebut.

Baca Juga:  Shalat Munfarid: Pengertian dan Jenis Jenisnya

Bila ia sedang dalam masa iddah karena ditalak raj’i oleh suaminya maka hukumnya juga haram menyampaikan hal tersebut walaupun secara sindiran.

Karena pada hakekatnya seorang perempuan yang dalam masa iddah karena talak raj’i adalah masih menyandang status seorang istri dari suami yang mentalaknya sampai masa iddahnya habis.

Sedangkan bila ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya, seperti ditalak bain dan fasakh, maka tidak haram meminangnya dengan sindiran. Semisal dengan ungkapan “nanti kalau masa iddahmu habis kasih tahu aku, ya.”

Dalam hal yang terakhir ini pinangan yang disampaikan secara sindiran diperbolehkan. Karena di dalamnya mengandung kemungkinan sang laki-laki mau menikahinya atau tidak.

Berkaitan hal ini Syekh Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar menuturkan:

الْمَرْأَة إِن كَانَت خلية عَن النِّكَاح وَالْعدة جَازَت خطبتها تَصْرِيحًا وتعريضاً قطعا وَإِن كَانَت مُزَوّجَة حرما قطعا وَإِن كَانَت مُعْتَدَّة حرم التَّصْرِيح بخطبتها وَأما التَّعْرِيض فَإِن كَانَت رَجْعِيَّة حرم التَّعْرِيض لِأَنَّهَا زَوْجَة وَإِن كَانَت فِي عدَّة الْوَفَاة وَمَا فِي مَعْنَاهَا كالبائن والمفسوخ نِكَاحهَا فَلَا يحرم التَّعْرِيض

Artinya: “Seorang perempuan bila ia bebas dari ikatan perkawinan dan masa iddah ia boleh dipinang baik secara jelas maupun sindiran. Bila ia masih berstatus sebagai istri seseorang maka haram ia dipinang baik secara jelas ataupun sindiran. Sedangkan bila ia dalam masa iddah maka haram ia dipinang secara jelas. Adapun dipinang secara sindiran, bila ia dalam masa iddah karena talak raj’i maka haram meminangnya secara sindiran karena ia masih berstatus sebagai seorang istri. Sedangkan bila ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya seperti talak bain dan fasakh maka tidak haram meminangnya dengan sindiran.”

Baca Juga:  Bervariasi Saat Berhubungan Intim, Bagaimana Hukumnya?

Demikian benang merahnya dapat dipahami bahwa:

  1. Seorang perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena ditinggal mati atau karena ditalak suaminya, baik ditalak dengan talak raj’i atau talak bain, maka haram bagi seorang laki-laki melamar secara tashrih atau jelas.
  2. Seorang perempuan yang masih dalam masa iddah karena ditalak raj’i oleh suaminya juga haram dilamar walaupun dengan sindiran. Karena pada hakekatnya seorang perempuan yang dalam masa iddah karena talak raj’i adalah masih menyandang status seorang istri dari suami yang mentalaknya sampai masa iddahnya habis.
  3. Tidak haram melamar dengan sindiran seorang perempuan janda yang masih dalam masa iddah, jika janda tersebut karena ditinggal mati atau ditalak bain dan fasakh. Wallahua’lam Bisshawab.
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *