Bolehkah Mengulangi Hubungan Suami Istri Tanpa Mandi Junub?

mengulangi hubungan suami istri

Pecihitam.org – Setelah selesai berhubungan suami istri terkadang tidak jarang antara pasangan ingin menambah lagi atau mengulangi hubungan seksnya untuk yang kedua kali.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pengulangan persenggamaan biasa dilakukan oleh pengantin muda ataupun pengantin tua yang mungkin sedang lama kangen tak berjumpa dengan istri.

Kemudian, misalkan pasangan suami istri (nambah) berhubungan intim lagi, akan tetapi nambahnya masih ada jeda 2 sampai 3 jam setelah permainan yang pertama, dan mereka belum mandi junub. Lalu pertanyaannya adalah bolehkah mengulangi hubungan suami istri tanpa mandi junub terlebih dahulu?

Di dalam syariat bagi yang ingin mengulangi hubungan suami istri dengan pasangannya disunnahkan untuk berwudhu di antara dua aktivitas tersebut. Dalam haditsnya Rasulullah SAW. mengatakan bahwa hal itu lebih menyemangati dalam hubungan intim berikutnya.

Menurut mayoritas ulama berpendapat membolehkan hal tersebut, walaupun tanpa mandi terlebih dahulu. Akan tetapi di sunnahkan saat hendak mengulangi hubungan senggama (suami istri) untuk terlebih dahulu menjalankan wudhu dan membasuh kemaluan di antara kedua aktivitas seks tersebut.

Baca Juga:  Orang Tua Hebat; Mendidik Anak Menjadi Generasi Qur’ani di Era Milenial

قال أصحابنا ويكره للجنب أن ينام حتي يتوضأ ويستحب إذا اراد أن يأكل أو يشرب أو يطأ من وطئها أولا أو غيرها أن يتوضأ وضوءه للصلاة ويغسل فرجه في كل هذه الاحوال

Berkata para pengikut Imam as-Syafii : “Dimakruhkan bagi orang junub tidur hingga ia wudhu dan disunahkan bila hendak makan atau minum atau menggauli istri yang ia gauli pertama atau lainnya menjalankan wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat dan juga disunahkan membasuh kemaluannya dalam semua keadaan tersebut”. [ Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzab II/156 ].

Yang dimaksud dengan “wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat” adalah wudhu yang ia jalankan seperti halnya ia hendak menjalankan shalat dari segi tata caranya dimulai dari membasuh muka diakhiri membasuh kedua kaki.

Sedangkan niatnya dapat menggunakan niat yang tidak bertentangan dengan keadaan hadats besarnya misalkan boleh baginya niat :
Nawaitul Wudhuu-a … dan seterusnya …

Baca Juga:  Berhubungan Saat Haid atau Nifas Mengenakan Kondom Bagaimanakah Hukumnya?

وأما كون الوضوء يستحب لمعاودة الوطء، فلحديث أبي سعيد، قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلم : «إذا أتى أحدكم أهله، ثم أراد أن يعاود، فليتوضأ بينهما وضوءاً» (4) وزاد الحاكم: «فإنه أنشط للعود» لكن الغسل لمعاودة الوطء أفضل من الوضوء؛ لأنه أنشط. (4) رواه مسلم وابن خزيمة والحاكم (سبل السلام:89/1).

Sedang keberadaan wudhu disunahkan saat hendak mengulang persenggamaan sebab berdasarkan hadits riwayat Abi Sa’id ra, berkata : Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wasallam bersabda “Saat salah seorang diantara kalian mendatangi istrinya dan berkehendak mengulanginya maka berwudhulah diantara keduanya dengan wudhu yang sempurna”. al-Hakim menambahkan “Karena yang demikian lebih membuat gairah saat kembali mengulangi adegan intim”. Hanya saja menggunakan sarana mandi saat hendak mengulangi senggama lebih utama ketimbang wudhu karena mandi semakin dapat membuat gairah bertambah. [ Al-Fiqh al-Islaam I/472 ].

( رخص للجنب إذا أراد أن يأكل أو يشرب أو ينام أن يتوضأ وضوءه للصلاة ) أي الوضوء الشرعي

Baca Juga:  Memahami Makna Cerai Dalam Islam

Diberikan dispensasi (kemurahan) bagi orang Junub saat hendak makan, minum ataupun tidur melakukakan wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat. Artinya wudhu yang sesuai syariat baik dalam pelaksanaan ataupun saranya. [Tuhfah al-Ahwaadzy III/190].

Maka kesimpulannya adalah bagi pasangan diperbolehkan mengulangi hubungan suami istri walaupun tidak mandi junub terlebih dahulu. Namun disunnahkan bagi keduanya untuk wudhu dan membasuh kemaluan terlebih dahulu di antara dua aktivitas tersebut. Demikian semoga bermanfaat. Wallaahua’lam bisshawaab.

(Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah)

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *