Bolehkah Perempuan Adzan dan Iqamah? Ini Hukum dan Ketentuannya

Bolehkah Perempuan Adzan dan Iqamah

Pecihitam.org – Adzan dan iqamah disunnahkan dalam beberapa kondisi. Bagaimana kalau perempuan yang melakukan? Bolehkah perempuan adzan dan iqamah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adzan dan iqamah merupakan bagian dari perkara yang dikhususkan untuk ummat Islam. Seorang muadzin merupakan hamba yang istimewa di hadapan Allah. Siti Aisyah radiyallahu anha mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyeru kepada Allah dalam ayat berikut adalah para muadzin

وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ

Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah…. (QS. Fusshilat: 33).

Tulisan kali ini akan mengulas tentang hukum dan ketentuan seorang perempuan melakukan adzan dan iqamah. Dengan mengutip ibarat dari kitab Fiqh Syafi’i yang mu’tabar, semoga tulisan ini bisa menampilkan solusi ketika tak jarang timbul pertanyaan tentang status hukum adzan dan iqamah yang dilakukan oleh seorang perempuan.

Hukum Adzan dan Iqamah Bagi Perempuan

Tentang perempuan melakukan adzan hukumnya tidak sunnah, juga tidak dimakruhkan. Atau dengan bahasa lain, hukumnya mubah (boleh).

فلا يندب للمرأة مطلقا

Adzan tidak disunnahkan secara mutlak bagi kaum perempuan. Begitu lebih kurang beberapa keterangan dalam Kitab Fiqh. Diterangkan dalam beberapa kitab dengan redaksi yang sedikit berbeda, tapi substansinya tetap sama, yakni boleh hukumnya seorang perempuan melakukan adzan.

Redaksi di atas adalah bahasa yang digunakan oleh Al-Imam al-Faqih Ibnu Hajar al-Haitami dalam Minhaj al-Qawim Juz I halaman 149. Keterangan yang serupa juga bisa dilacak dalam I’anatut Thalibin Juz I halaman 233

Baca Juga:  Hadis Nabi Jangan Minum Sambil Berdiri, Ini Penjelasan Medis

وَلاَ يُسَنُّ لَهَا اْلأَذَانُ مُطْلَقًا

Adzan tidak disunnahkan bagi perempuan secara mutlak.

Sedangkan malakukan iqamah hukumnya adalah sunnah bagi seorang perempuan, sebagaimana keterangan yang ditulis oleh Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha al-Dimyathi berikut ini

وَ سُنَّ إِقَامَةٌ لأُنْثَى

Iqamah disunnahkan bagi seorang wanita. Jadi sampai di sini, terdapat perebedaan hukum antara adzan dan iqamah yang dilakukan wanita. Kalau adzan hukumnya mubah, sedangkan iqamah hukumnya sunnah.

Kenapa bisa beda anatara hukum adzan dan iqamah bagi perempuan? Hal ini karena adzan bertujuan memanggil orang yang belum hadir yang bisa jadi tempatnya jauh, sehingga membutuhkan suara yang nyaring.

Berbeda dengan iqamah tujuannya adalah untuk mengajak bangkit mendirikan shalat yang memang sudah hadir, sehingga cukup dengan suara pelan.

Ketentuan Adzan dan Iqamah Bagi Perempuan

Ketika adzan dan iqamah yang dilakukan perempuan mendapatkan legitimasi hukum secara Fiqh, ini tidak berarti tanpa ketentuan. Sebagaimana dalam bab-bab kajian Fiqh pada umumnya, antara ibadah yang dilakukan laki-laki dan perempuan banyak terdapat perebedaan.

Perbedaan ini bukan diskriminasi untuk membeda-bedakan. Tapi secara kodrat laki-laki dan perempuan memang beda. Maka dalam beberapa hal, termasuk dalam adzan dan iqamah, ada ketentuan khusus bagi perempuan yang itu tidak berlaku bagi kaum lelaki.

Baca Juga:  Awal Mula Adzan Dua Kali Pada Shalat Jumat dan Hukumnya

Pada akhirnya, perbedaan ini justru untuk mengangkat harkat dan martabat atau menjaga diri serta harga diri seorang perempuan.

Seorang perempuan boleh melakukan adzan dengan ketentuan harus dengan suara sirr (pelan), sehingga hanya dia atau dan sesama perempuan saja yang mendengar. Jika dengan suara nyaring bisa dihukumi makruh bahkan haram.

إن أذنت المرأة للنساء سرا اي بقدر ما يسمعن لم يكره. وكان ذكر الله أو فوقه كره. وحرم إن كان ثم أجنبيا كما في التحفة. ونقل البجيرمي عن الرملي ما نصه المعتمد الحرمة وإن لم يكن هناك أجنبي. لأن رفع الصوت بالأذان من وظيفة الرجال. ففي رفع صوتها تشبه بالرجال وهو حرام

Jika seorang perempuan adzan secara sirr (pelan) sekiranya hanya didengar sesama perempuan, maka tidak dimakruhkan. Jika suaranya agak nyaring seperti dzikir atau lebih nyaring lagi, maka hukumnya makruh. Dan haram jika di tempat tersebut ada laki-laki lain, sebagaimana keterangan dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj.

Bahkan Imam al-Bujairimi menukil qaul mu’tamad dari Imam ar-Ramli akan keharamannya walaupun tidak terdapat lelaki lain. Karena mengangkat suara saat adzan adalah ranahnya laki-laki. Maka perempuan menyaringkan suaranya termasuk menyerupai laki-laki, dan itu haram. (As-Syams al-Munirah Juz I halaman 258)

Baca Juga:  Hukum Menikahi Wanita di Bawah Umur, Bolehkah? Ini Pendapat Ulama

Tentang iqamah, perempuan disunnahkan melakukannnya dengan ketentuan suaranya juga pelan (sirr) dan iqamah itu hanya dilakukan untuk shalatnya sendiri atau untuk shalat berjamaah sesama perempuan. Tidak boleh untuk laki-laki dan kaum trans gender (waria).

ويستحب الإقامة وحدها للمرأة لنفسها وللنساء لا للرجال والخناثى

Disunahkan iqamah saja bagi wanita untuk dirinya dan untuk sesama kaum wanita, tidak iqamat untuk kaum laki-laki dan waria. (As-Syams al-Munirah Juz I halaman 259).

Semoga tulisan ini menjadi jawaban tentang hukum dan ketentuan perempuan adzan dan iqamah. Dengan memahami ini, semoga para perempuan tidak canggung lagi untuk adzan dan iqamah ketika shalat dengan sesama mereka dalam rangka mendapatkan fadhilahnya, tentunya tetap mentaati rambu-rambunya.

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *