Dalil Disyari’atkannya Dua Khutbah pada Shalat Jum’at dan Rukun Khutbah Jum’at

Dalil Disyari’atkannya Dua Khutbah pada Shalat Jum’at

Pecihitam.org – Telah disampaikan pada tulisan sebelumnya bahwa di antara keabsahan shalat Jum’at adalah khutbah Jum’at. Hal ini sebagaimana riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar, sebagai berikut:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ جَمِيعًا عَنْ خَالِدٍ قَالَ أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ قَالَ كَمَا يَفْعَلُونَ الْيَوْمَ

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar Al Qawariri dan Abu Kamil Al Jahdari semuanya dari Khalid – Abu Kamil berkata- telah menceritakan kepada kami Khalid bin Harits telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu Umar ia berkata; “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah pada hari Jum’at dengan berdiri kemudian beliau duduk dan berdiri lagi.” Ibnu Umar berkata; “Persis seperti yang dilakukan orang-orang pada hari ini.” [HR. Muslim]

Dalam kitab Minhaj, dikatakan bahwa hadis ini merupakan dasar disyariatkan dua khutbah pada shalat Jum’at. Jika tidak melakukannya, maka shalat Jum’atnya tidak sah.

Begitu juga dengan berdiri pada saat khutbah dan duduk di antara keduanya, ini merupakan syarat yang tidak boleh ditinggalkan dalam madzhab Syafi’i. Hal ini sebagaimana ungkapan Imam Nawawi dan dan Qadhi Iyadh.

Baca Juga:  Jari Tangan Masih Bau Setelah Cebok, Bagaimana Hukumnya?

Dengan demikian, patut kiranya kita mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan khutbah Jum’at ini. Adapun di antara hal-hal yang berkaitan dengan khutbah Jum’at adalah rukun khutbah Jum’at. Apa sajakah rukun-rukun khutbah Jum’at tersebut?

Dalam kitab Raudhatuththaalibin karya Imam Nawawi juz juz 2 halaman 24 dijelaskan bahwa rukun dua khutbah shalat Jum’at ada 5, yaitu sebagai berikut:

ﺣﻤﺪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭﻳﺘﻌﻴﻦ ﻟﻔﻆ اﻟﺤﻤﺪ

Artinya: Yang petama, memuji kepada Allah. Adapun lafaz pujian ini memiliki ketentuan sendiri.

Seorang khatib tidak diperkenankan memuji Allah dengan lafaz semaunya, melainkan harus berdasarkan ketentuan syariat mengikuti Rasulullah saw.

Dalam kitab Asanil Muthaalib karya Syekh Zakariya al-Anshari juz 1 halaman 256 dijelaskan mengenai lafaz yang bisa digunakan untuk memuji Allah dalam khutbah adalah sebagai berikut:

ﻛﺎﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺃﻭ ﺃﺣﻤﺪ اﻟﻠﻪ ﺃﻭ ﻧﺤﻤﺪ اﻟﻠﻪ ﺃﻭ ﺣﻤﺪ اﻟﻠﻪ ﻭﻟﻠﻪ اﻟﺤﻤﺪ ﻓﺨﺮﺝ اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﺮﺣﻤﻦ ﻭاﻟﺸﻜﺮ ﻟﻠﻪ ﻭﻧﺤﻮهما

Artinya: Seperti lafaz “alhamdulillaah”, “ahmadullaah”, “nahmadullaah”, “hamdullaah” dan “lillaahilhamd”. Tidak diperkenankan menggunakan redaksi “alhamdulirrahmaan”, “asy-syukru lillaah” dan sebagainya.

ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -، ﻭﻳﺘﻌﻴﻦ ﻟﻔﻆ اﻟﺼﻼﺓ

Artinya: Yang kedua, bershalawat kepada Nabi Muhammad saw. Lafaz shalawat juga memiliki ketentuan tersendiri.

ﻛﺎﻟﻠﻬﻢ ﺻﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ ﺃﻭ ﺃﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻧﺼﻠﻲ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ ﺃﻭ ﺃﺣﻤﺪ ﺃﻭ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﺃﻭ اﻟﻨﺒﻲ ﺃﻭ اﻟﻤﺎﺣﻲ ﺃﻭ اﻟﻌﺎﻗﺐ ﺃﻭ اﻟﺤﺎﺷﺮ ﺃﻭ اﻟﻤﺒﺸﺮ ﺃﻭ اﻟﻨﺬﻳﺮ ﻓﺨﺮﺝ ﺭﺣﻢ اﻟﻠﻪ ﻣﺤﻤﺪا ﻭﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ

Baca Juga:  Ini Dia Posisi Shalat Berjamaah Berdua yang Disunnahkan

Artinya: (Lafaz yang bisa digunakan untuk bershalawat kepada Nabi dalam khutbah) seperti “allaahumma shalli ‘alaa Muhammad”, “ushalli ‘alaa Muhammad”, “nushalli ‘alaa Muhammad/Ahmad/Rasul/Nabi/Maahi/’Aqib/Haasyir/Mubasysyir/Nadziir”.

Dan tidak diperkenankan menggunakan lafaz “rahimallaahu Muhammadan”, “shallallaahu ‘alaih”, “shllallaahu ‘alaa Jibriil” dan sebagainya.

اﻟﺜﺎﻟﺚ: اﻟﻮﺻﻴﺔ ﺑﺎﻟﺘﻘﻮﻯ، ﻭﻫﻞ ﻳﺘﻌﻴﻦ ﻟﻔﻆ اﻟﻮﺻﻴﺔ؟ ﻭﺟﻬﺎﻥ. اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﻤﻨﺼﻮﺹ: ﻻ ﻳﺘﻌﻴﻦ.

Artinya: Yang ketiga, wasiat taqwa. Apakah wasiat taqwa juga diharuskan dengan menggunakan lafaz tertentu? Ada dua pendapat dan pendapat yang shahih adalah tidak.

Alasan tidak adanya lafaz tertentu dalam wasiat ini karena tujuan dari wasiat taqwa adalah nasihat dan peringatan. Oleh karenanya, wasiat taqwa dapat hasil meskipun tidak menggunakan lafaz yang terdapati lafaz taqwa di dalamnya. Bahkan cukup dengan mengucapkan “athii’ullaah” atau “ittaqullaah”.

Ketiga rukun khutbah ini (nomor pertama hingga no ketiga) wajib ada dalam setiap khutbah pertama dan khutbah kedua. Sebagaimana ungkapan Syekh Zakariya, sebagai berikut:

(ﻭﻛﻞ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ) ﺃﻱ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻣﻦ اﻷﺭﻛﺎﻥ اﻟﺜﻼﺛﺔ (ﻭاﺟﺐ ﻓﻲ اﻟﺨﻄﺒﺘﻴﻦ) ﺃﻱ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻻﺗﺒﺎﻉ اﻟﺴﻠﻒ ﻭاﻟﺨﻠﻒ

Artinya: Setiap rukun tersebut, maksudnya nomor pertama sampai ketiga wajib ada dalam dua khutbah (khutbah satu dan khutbah dua) karena itba’ terhadap ulama salaf dan khalaf.

Baca Juga:  Perbedaan Hukum Mencukur Jenggot dalam Pandangan Ulama Madzhab

(اﻟﺮاﺑﻊ اﻟﺪﻋﺎء ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺑﺄﺧﺮﻭﻱ ﻓﻲ) اﻟﺨﻄﺒﺔ (اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ) ﻻﺗﺒﺎﻉ اﻟﺴﻠﻒ ﻭاﻟﺨﻠﻒ

Artinya: Yang keempat, mendoakan orang-orang mukmin dengan doa akhirat di khutbah yang kedua karena itba’ ulama salaf dan khalaf
Mendoakan mukmin dianggap cukup dengan mendoakan yang mendengar khutbah tersebut dengan mengucapkan lafaz “rahimakumullah” atau “yarhamukumullaah”.

اﻟﺨﺎﻣﺲ: ﻗﺮاءﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ. ﻭﻫﻲ ﺭﻛﻦ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ. ﻭﻗﻴﻞ: ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ.

Artinya: Yang kelima, membaca Alquran. Ini adalah rukun menurut pendapat masyhur, pendapat lain mengatakan “menurut pendapaf shahih”.

Bacaan Alquran ini sedikitnya 1 ayat. Ayat tentang apapun boleh, baik tentang janji, ancaman, hukum, kisah dan sebagainya. Hal ini sebagaimana disampaikan Imam Syafii. Dan wajibnya dibaca di khutbah yang pertama, ini adalah pendapat zahir dalam kitab al-Mukhtashar.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *