Fatwa Ulama adalah Dalil Bagi Awam, Umat Islam Harus Paham Ini!

fatwa ulama adalah dalil bagi awam

Pecihitam.org – Fenomena yang sering kita temukan di tengah-tengah Umat Islam, khususnya di Media Sosial adalah munculnya sebagian kelompok yang menurut saya tidak beradab dengan mempertanyakan fatwa ulama atau pendapat/ijtihad para ulama dengan sedikit-sedikit Bertanya “Apa Dalilnya?” atau yang lebih lucu lagi ketika berkata “Dalil kok Perkataan Ulama“.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mereka adalah “Ahli Hadits” dadakan yang hanya sekedar bermodalkan aplikasi جامع الكتب التسعة namun sudah dengan lancang menjatuhkan kehormatan Imam Asy-Syafi’i dengan mengatakan “Ikut Nabi atau Imam Syafi’i?“. Makin nyeseklah hati ini melihatnya. Inilah gambaran sebagian Umat Islam akhir zaman yang sudah digambarkan Rasulullah di masa Hidupnya.

Bagi anda yang belum terjangkit virus seperti ini, anda harus segera memahami bahwa sesungguhnya ulama kita ketika mengeluarkan pendapat atau Fatwa itu tidak serta merta atau asal-asalan ketika mengeluarkan Pendapat Hukum. Beliau-beliau para Ulama ketika berpendapat itu akan selalu berusaha mengikuti dalil Al Qur’an dan Sunnah.

Baca Juga:  Wahabiyah adalah Aqidah yang Rapuh dan Duri Dalam Tubuh Islam

Saya ingin mengatakan bahwa Sangat Keliru jika ada orang yang mau membenturkan perkataan ulama dengan Al Qur’an dan Sunnah. Karena pada dasarnya perkataan ulama itu adalah penjelasan atau Syarah dalam memahami dalil.

Imam Asy-Syathibi al Maliki berkata dalam kitab al Muwafaqot:

ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﻛﺎﻷﺩﻟﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ . ﻭ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥّ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻘﻠﺪﻳﻦ ﻭﻋﺪﻣﻬﺎ ﺳﻮﺍﺀ . ﺇﺫ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻻ ﻳﺴﺘﻔﻴﺪﻭﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻠﻴﺲ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻓﻲ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﻭ ﺍﻻﺳﺘﻨﺒﺎﻁ ﻣﻦ ﺷﺄﻧﻬﻢ ﻭ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ ﻟﻬﻢ ﺃﻟﺒﺘﺔ. ﻭ ﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻓﺎﺳﺌﻠﻮﺍ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﺇﻥ ﻛﻨﺘﻢ ﻻ ﺗﻌﻠﻤﻮﻥ . ﻭ ﺍﻟﻤﻘﻠﺪ ﻏﻴﺮ ﻋﺎﻟﻢ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻟﻪ ﺇﻻ ﺳﺆﺍﻝ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺬﻛﺮ

“Fatwa-fatwa seorang ulama/mujtahid itu bagi orang awam seperti dalil-dalil syar’i bagi mujtahid. Dalilnya yaitu ada dan tidak adanya dalil itu sama saja bagi seorang muqallid yang awam. Karena mereka (awam) tidak dapat mengambil faedah dari dalil-dalil syar’i sama sekali, maka meneliti dalil dan mengambil hukum darinya bukan tugas mereka. Bahkan mereka tidak boleh melakukan hal itu sama sekali. Dan Allah telah berfirman:

Baca Juga:  Konflik Identitas dan Cermin Sosial dalam Beragama

ﻓﺎﺳﺌﻠﻮﺍ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﺇﻥ ﻛﻨﺘﻢ ﻻ ﺗﻌﻠﻤﻮﻥ

”Bertanyalah kepada Para Ahludz Dzikri (ulama) jika kalian tidak mengetahui.”

Dan seorang Muqallid itu bukanlah seorang yang ‘alim. Oleh karena itu tidak sah dan tidak boleh baginya kecuali bertanya kepada Ahludz Dzikri.”

Saran dari Penulis, Jika anda menemukan orang awam yang tidak mau menerima perkataan/pendapat (Qaul) ulama dan ngotot inginnya berdalil dari Al Qur’an dan Sunnah langsung, Maka coba tanyakan kepada orang tersebut “Apakah ia tau tata cara berdalil? Apakah ia menguasai ilmu ushul Fiqh? atau apakah ia Paham Wajhul Istidlal? Bisa baca Al Qur’an dengan benar? hafal berapa hadits? paham ilmu nahwu dan sharaf tidak?”

Baca Juga:  Pantaskah Maaher At-Thuwailibi Dipanggil dengan Sebutan Ustadz?

Sadarilah bahwa jika kita masih di level awam, jangan coba-coba mau menilai Ulama apalagi sampai lancang terhadap Ulama seperti Imam Asy-Syafi’i yang sudah level Mujtahid Muthlaq.

Umat Islam harus tahu bahwa Imam Al Baihaqi, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ash Shobuni, Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Hajar, Imam Ibnu Allan, Imam Ibnu Katsir, Imam Adz Dzahabi, Imam al Mizzi dan lainnya yang merupakan ulama besar Ahli Hadits saja menghormati Imam Asy-Syafi’i dan mengikuti madzhab Syafi’i.

Lalu bagaimana dengan anda?

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *