Ghibah Adalah Penyakit yang Berbahaya Bahkan Dosanya Lebih Berat daripada Zina

Ghibah Adalah

Pecihitam.org – Ghibah adalah salah satu dosa besar yang tanpa disadari sering dilakukan oleh sebagian dari kita, biasanya ini lebih banyak terjadi pada kaum hawa, walaupun bukan berarti kaum adam tidak melakukannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ghibah dalam Islam adalah “dzikrul insan fii ghiibatihi bi-maa yahrahuhu”, yaitu menggunjing, goship atau membicarakan hal negatif (aib) orang lain saat orang yang dibicarakan tidak berada di tempat atau menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri orang lain sedangkan orang tersebut tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya.

Ghibah pun caranya bermacam-macam, ada dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-oloknya. Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Allah ia adalah sesuatu yang keji dan kotor.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »

Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).

Adapun menurut Imam Nawawi Ghibah adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129).

Dalam Al Adzkar (hal. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain.

Baca Juga:  Larangan Mendoakan Keburukan pada Orang Lain, Ini Alasannya

Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”

Bahkan dikatakan dalam Majma’ Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram.

Hukum dan Dosa Ghibah

Ghibah adalah penyakit hati yang berbahaya dan para ulama sepakat bahwa hukum ghibah itu jelas diharamkan. Sebagian ulama ada membolehkan ghibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nashrani sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), sebagiannya lagi tetap melarang ghibah pada kafir dzimmi.

Sebuah riwayat menyebutkan bahwa pada zaman Rasulullah SAW jika ada orang yang berghibah, maka siksanya langsung diperlihatkan. Seperti yang dialami oleh dua orang perempuan yang diperintah oleh beliau untuk memuntahkan darah kental dari mulutnya setelah menggunjing saudaranya.

Rasulullah SAW sendiri sudah menyatakan bahwa dosa ghibah dalam islam lebih berat dari dosa zina:

الْغِيبَةُ أَشَدُّ مِنَ الزِّنَا . قِيلَ: وَكَيْفَ؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَزْنِي ثُمَّ يَتُوبُ، فَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنَّ صَاحِبَ الْغِيبَةِ لَا يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَغْفِرَ لَهُ صَاحِبُهُ

Artinya, “’Ghibah itu lebih berat dari zina.’ ”Seorang sahabat bertanya, ‘Bagaimana bisa?’ Rasulullah SAW menjelaskan, ‘Seorang laki-laki yang berzina lalu bertaubat, maka Allah bisa langsung menerima taubatnya. Tetapi bagi pelaku ghibah tidak akan diampuni hingga ia dimaafkan oleh orang yang dighibahnya,’” (HR At-Thabrani).

Kemudian dalam surat Al-hujurat ayat 12 disebutkan bahwa orang yang melakukan ghibah sama seperti memakan daging saudaranya sendiri.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Lantas adakah diantara kita yang suka memakan daging saudaranya sendiri? Dan adakah yang mau diperlihatkan siksaan ketika melakukan ghibah? Pasti jawabannya tidak, tidakkah kita sadar bahwa dahulu kala ketika ada orang yang melakukan ghibah maka siksanya langsung diperlihatkan.

Baca Juga:  Rumus Mencari Calon Istri Terbaik dari Bapak Matematika, al Khawarizmi

Namun di zaman seperti saat sekarang ini, karena semakin banyaknya pelaku ghibah, maka siksaan itu pun tak lagi diperlihatkan. Terlebih lagi nampaknya dosa besar tersebut sudah dianggap sebagai suatu hal yang biasa terjadi.

Ghibah yang Diperbolehkan

Ghibah sangat jelas sekalii keharamannya, namun dalam beberapa kondisi, ghibah justru diperbolehkan oleh syari (ghardh syari). Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam an Nawawi dalam kitab al Adzkar berikut;

اعلم أن الغيبة وإن كانت محرمة فإنها تباح في أحوال للمصلحة. والمجوز لها غرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها ، وهو أحد ستة أسباب

Artinya, “Ketahuilah, ghibah sekalipun diharamkan, namun dibolehkan dalam beberapa kondisi tertentu untuk suatu kemaslahatan. Hal yang membolehkan ghibah adalah sebuah tujuan yang dibenarkan menurut syar’i dimana tujuan tidak tercapai tanpa ghibah tersebut. Hal itu adalah satu dari enam sebab,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H]

Secara lebih rinci, Imam An Nawawi menyebutkan enam kondisi tersebut:

  1. Sidang perkara di muka hakim. Dimana seseorang diperbolehkan menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada hakim.
  2. Ketika melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian atau yang terkait, dengan niat agar pelanggaran tersebut dapat dihentikan.
  3. Dalam meminta fatwa atau nasihat dari seseorang yang mufti atau seorang ulama, disitu seseorang tersebut boleh menceritakan masalahnya untuk memberikan gambaran yang jelas, agar ulama tersebut dapat mengetahui apa yang harus dinasihatkan. Namun apabila penyebutan nama secara pribadi tidak dibutuhkan lebih baik tidak mengambil jalan ghibah.
  4. Dalam mengingatkan kepada publik agar terhindar dari kejahatan pihak lain, baik secara personal maupun instansi. Seperti ketika mendiskusikan anggota sebuah majelis yang bermasalah untuk ditindaklanjuti.
  5. Ketika kondisi dimana pihak-pihak tertemtu melakukan kejahatan secara terang-terangan, seperti mabuk-mabukan, mencuri, memalak atau pungutan liar dan juga mengambil kebijakan batil. Dalam hal ini kita diperbolehkan melakukan ghibah sesuai dengan apa yang mereka lakukan.
  6. Menandai seseorang dengan kekurangan fisik, misalkan dalam sebuah desa terdapat beberapa nama yang sama kita sebut saja Ikhsan, untuk membedakan menggunakan kata yang berhubungan dengan fisiknya seperti pak Imam pendek, namun sebaiknya ketika akan menyebutkan tersebut didahului dengan kata maaf.
Baca Juga:  Siapakah Ahli Bid'ah yang Sebenarnya? Berikut 4 Ciri-ciri Mereka

Dari sebab yang keenam maksudnya adalah sebagai bentuk identifikasi bukan karena merendahkan orang tersebut.

فهذه ستة أسباب ذكرها العلماء مما تباح بها الغيبة على ما ذكرناه. وممن نص عليها هكذا الإمام أبو حامد الغزالي في الإحياء وآخرون من العلماء، ودلائلها ظاهرة من الأحاديث الصحيحة المشهورة، وأكثر هذه الأسباب مجمع على جواز الغيبة بها.

Artinya, “Ini enam sebab yang disebutkan ulama di mana seseorang boleh melakukan ghibah. Ulama yang menyebutkan sebab ini antara lain adalah Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin dan sejumlah ulama lain. Dalilnya jelas, hadits-hadits shahih yang masyhur. Mayoritas sebab yang disebutkan disepakati ulama terkait kebolehan ghibah,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 293).

Sehingga ghibah dalam Islam hanya diperbolehkan untuk kepentingan hukum atau demi kemaslahatan bersama dalam hidup bermasyarakat. Yang tidak diperbolehkan yaitu ketika ghibah untuk menjelek-jelekkan orang lain dan membongkar aib orang lain, agar orang tersebut di anggap buruk oleh sekitarnya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik