Keringanan dalam Hukum Syariat Menurut Kaidah Ushul Fiqih

Keringanan dalam Hukum Syariat Menurut Kaidah Ushul Fiqih

PeciHitam.org – Ushul Fikih mendasarkan nalar pikirnya kepada ayat al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW. Syariat Islam sendiri memiliki tujuan dalam kehidupan manusia agar masalahah, hidup dalam keteraturan dan harmoni. Guna mencapai tujuan syariat harus didasari dengan ketaatan dan keberimanan dalam menjalankannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Syariat juga dibisa dikatakan sebagai hukum taklifi karena dibebankan kepada setiap muslim yang sudah berakal, akil baligh. Golongan inilah yang sudah bisa mencerna segala nalar dan konsekuensi hukum, maka tidak ada hukum taklifi bagi mereka yang tidak memiliki akal sempurna.

Beban syariat bagi mereka yang memenuhi syarat, tetap tidak mengabaikan kondisi-kondisi tertentu yang memberatkan muslim. Jika ada hal yang memberatkan maka diberlakukan keringanan dalam hukum syariat.

Karena  Islam sendiri menghendaki adanya kemudahan bukan kesukaran. Kemudahan tidak berarti menjadi syariat Islam dibuat gampangan.

Daftar Pembahasan:

Dalil Pokok Keringanan dalam Islam

Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW menghendaki adanya kemudahan dalam mengamalkan agama Islam dengan berbagai keringanan dalam hukum syariat jika ada Udzur Syari tertentu. sebagaimana kaidah Ushul Fikih menerangkan المشقة تجلب التيسر yang artinya Kesulitan akan menarik kepada kemudahan.

Kesulitan atau kesusahan dalam menjalankan hukum syariat bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan syariat tersebut, contohnya sakit dan susah bersuci dengan wudhu. Maka Islam memberi kompensasi berupa tayyamum menggunakan debu suci.

Kompensasi dalam hukum fikih harus berlandaskan alasan-alasan yang  bisa dibenarkan secara syari, tidak boleh karena kemalasan. Kompensasi dalam hukum fikih banyak dikomentari oleh par Ulama sebagaimana Imam Syafii menuliskan kaidah;

الامر اذا ضاق اتسع

Sesuatu, ketika sulit, maka hukumnya menjadi luas (diringankan)

Pendapat serupa juga dilontarkan oleh Ulama-ulama jumhur tentang kemudian bagi Muslim yang dalam kondisi sempit. Kaidahnya adalah الاشياء اذا ضاقت اتسع yang bermakna ketika keadaan menjadisempit maka hukumnya menjadi luas.

Pendapat Imam Syafii dan Ulama lainnya bukannya tidak memiliki pembenaran teologis, akan tetapi sangat berkesesuaian dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya; “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur (Qs. Al-Baqarah: 185)

Kelengkapan ayat di atas membahas tentang keringanan dalam menjalankan puasa, jika berhalangan karena perjalanan jauh melelahkan atau sakit bisa diganti denan hari lainnya. Demikian itu adalah keringanan dalam hukum syariat bagi mereka yang bersyukur.

Baca Juga:  Penting! Inilah 3 Syarat Sah Hewan Kurban, Jangan Sampai Salah

Keringanan dalam bentuk kompensasi syariat tidak diformulasikan oleh Ulama dalam bentuk kaidah Ushul Fikih yang dapat digunakan sebagai alat memahami apa yang Allah kehendaki. Sebagaimana Qaul Imam Amidi tentang Ushul Fikih adalah alat memahami adanya Syariat.

Keringanan dalam Hukum Syariat

Islam memandang keringanan dalam syariat sebagai bentuk fleksibelitas dan kompensasi agar tetap menjalankan Ibadah. Jalur keringanan dalam hukum syariat memperlihatkan humanisme hukum islam dengan mengindahkan hal rintang yang dihadapi Muslim.

Catatan Islam menunjukan, keringanan dalam hukum syariat atau takhfifatul Syari memiliki 7 dimensi istilah. Berikut penjelasan dan ilustrasi singkatnya;

  1. Takhfif Isqat (تخفيف اسقط), keringanan dengan gugurnya kewajiban. Contohnya adalah seorang yang sakit, maka tidak ada kewajiban baginya untuk haji dan shalat jumat sampai sembuh. Tidak diperlukan mengganti shalat jumat yang ditinggalkan ketika sudah sembuh.
  2. Takhfif Tanqis (تخفيف تنقص), yaitu keringanan dengan mengurangi ukuran atau jumlah. Ilustrasinya ketika orang melakukan perjalanan jauh, diperbolehkan untuk meringkas shalat (Shalat Qashar).
  3. Takhfif Ibdal (تخفيف ابدال), adalah keringanan dengan mengganti dengan lainnya. Ilustrasinya ketika terjadi kelangkaan air, maka diperbolehkan untuk bertayamum, atau ketika sakit boleh shalat dengan duduk, berbaring dan isyarat.
  4. Takhfif Taqdim (تخفيف تقديم), adalah keringanan dengan mengawalkan dalam waktu pelaksanaan. Contohnya sebagaimana mengumpulkan shalat dalam bentuk Jamak Taqdim, shalat Dzuhur dan Ashar dikumpulkan menjadi 1 waktu, dikerjakan pada waktu Dzuhur.
  5. Takhfif Takhir (تخفيف تأخير), adalah keringanan dengan mengakhirkan waktu pelaksanaan. Sebagaimana contoh poin ke-4, maka Shalat Dzhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar. Maka mengumpulkan shalat ini dinamakan dengan Jamak Takhir.
  6. Takhfif Tarkhis (تخفيف ترخيص), adalah keringanan karena kondisi yang mengharuskan. Model keringanan ini hanya berlaku parsial dan temporer ketika rukhsah memiliki alasan kuat. Sebagai contoh kehalalan untuk memakan atau meminum dzat yang haram untuk tujuan medis.
  7. Takhfif Taghyir (تخفيف تغيير), adalah keringanan dengan melakukan perubahan runtutan. Ilustrasinya ketika didirikannya shalat Khauf ketika terjadi perang. Urutan dalam shalat berubah tidak lagi bisa shalat dalam kondisi normal.
Baca Juga:  Perkawinan Beda Agama dalam Pandangan Islam

Istilah dalam keringanan dalam hukum syariat di atas terbatas sebagai nama, dan ada sumber kaidah yang mendasari adanya istilah tersebut. Kaidah-kaidah sumber yang  menjadi dasar keringanan dibahas dalam Ushul Fikih tentang keringanan dalam Hukum Syariat.

Kaidah Ushul Fikih Tentang Keringanan

Kaidah Ushul Fikih tentang keringanan dalam hukum syariat sekurangnya memiliki 9 cabang. Keseluruhan cabang tersebut berlandaskan kepada dalil Surat Al-Baqarah ayat 185 tentang keringanan menjalankan Ibadah. Kaidah-kaidahny adalah sebagai berikut;

Kaidah Pertama tentang Keringanan dalam Hukum Syariat

Imam Ghazali membuat sebuah kaidah tentang keringanan sangat terkait dengan perilaku seseorang. Beliau mengatakan كل ما تجوز حده انعكس الى ضده yang bermakna Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran memiliki hukum sebaliknya. Contohnya adalah gerakan dalam shalat selama dalam batas wajar diperbolehkan, dan jika berlebihan maka membatalkan shalat.

Kaidah Kedua tentang Keringanan dalam Hukum Syariat

Kaidah ini sangat terkenal karena sering dialami oleh Muslim ketika akan melakukan Ibadah ternyata kemudian diketahui cacatnya. Dalilnya adalah الضرر يزال yang bermakna Bahaya harus dihilangkan.

Maka ketika membeli barang pembeli berhak untuk memilih barang yang akan dibeli guna menghindari cacat, dan Pernikahan sah bisa batal/ rusak Akadnya ketika ditemukan cacat yang belum diketahui sebelumnya dan tidak bisa ditolerir.

Kaidah Ketiga

Bahwa Muslim diharuskan untuk menghindari bahaya dalam Ibadah. Menghindari bahaya harusnya menuju keamanan, maka kaidahnya adalah الضررلا يزال بالضرر yang artinya Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya. Ilustrasinya ketika kita akan menolong orang kelaparan dan mengambil jatah orang lan yang juga sedang kelaparan.

Kaidah Keempat

Dalam kondisi darurat seorang Muslim diperbolehkan untuk melanggar hukum syariat, akan tetapi hanya bersifat temporer. Kaidah Ushul Fikihnya adalah الضرورات تبيح المحظورات yang artinya Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang. Syaratnya adalah kondisi darurat yang menyebabkan boleh, ketika Illat hukumnya hilang, maka kebolehannya juga hilang.

Baca Juga:  Benarkah Air Liur Orang yang Tidur Najis? Ini Jawabannya

Kaidah ini sangat terkenal dikalangan Pesantren dan Orang Islam karena sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Ilustrasinya ketika seorang tersesat dihutan dan kelaparan mendekati kematian, maka diperbolehkan untuk memakan hewan apapun yang ditemui walaupun hewan tersebut haram. Jika masih menemui hewan halal atau makanan lainnya tentu kaidah ini tidak berlaku.

Kaidah Kelima

Kaidah keringanan dalam Hukum syariat selanjutnya adalah درء المفاسد مقدم على جلب المصالح artinya Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Kaidah berlaku umum dalam setiap kondisi yang menghadapkan kerusakan pada Muslim dan mendapat manfaat maslahah, maka dahulukan menghilangkan.

Contohnya adalah ketika kita ingin mendapatkan sunnah memasukan air wudhu kedalam hidung ketika puasa. Maka menolak batalnya puasa harus didahulukan, daripada mendapatkan sunnah wudhu, karena dikhawatirkan air masuk kedalam tubuh.

Kaidah Ushul Fikih yang 4 lainnya tidak jauh aplikasinya dengan 5 yang sudah disebutkan. Keempat kaidah tersebut adalah ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها bahwa Pembolehan ketika darurat bersifat temporer dan kadar terbatas.

Kaidah tentang kebutuhan mendesak tercantum dalam kaidah الحجة قد تنزل منزلة الضرورة sebagaimana tidak ada keharaman dalam melihat wanita yang dikhitbah.

Keringanan dalam hukum syariat Islam juga mempertimbangkan adanya kerusakan. Kaidahnya adalah اذا تعارض المفسدتان رعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما jika ada dua problem maka pilih yang terkecil masalahnya.

Nalar ini juga berlaku dalam hukum membunuh Perampok ketika berduel, karena hal ini mempunyai kandungan problem terkecil. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq