Hadits Shahih Al-Bukhari No. 130-131 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 130-131 – Kitab Ilmu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “hukum memberi ilmu dan fatwa dalam masjid” hadis ini membahas tentang seorang lelaki yang berdiri dan bertanya langsung kepada Rasulullah saw tentang dimana dia harus menggunakan ihram. Rasulullah saw menjawab “Bagi penduduk Madinah bertalbiyah dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Al Juhfah, dan penduduk Najed dari Qarn.”

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadis berikutnya menjelaskan tentang pertanyaan seorang lelaki kepada Rasulullah saw tentang apa yang harus dipakai ketika ihram. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 445-448.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 130

حَدَّثَنِي قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا قَامَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ أَيْنَ تَأْمُرُنَا أَنْ نُهِلَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَيُهِلُّ أَهْلُ الشَّأْمِ مِنْ الْجُحْفَةِ وَيُهِلُّ أَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ وَيَزْعُمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ لَمْ أَفْقَهْ هَذِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku [Qutaibah bin Sa’id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa’d] telah menceritakan kepada kami [Nafi’] mantan budak ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al Khaththab, dari [‘Abdullah bin ‘Umar], bahwa ada seorang laki-laki datang berdiri di masjid lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, dari mana Tuan memerintahkan kami untuk bertalbiyah?”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 278-280 – Kitab Mandi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab: “Bagi penduduk Madinah bertalbiyah dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Al Juhfah, dan penduduk Najed dari Qarn.” Ibnu Umar berkata, “Orang-orang mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengatakan bahwa penduduk Yaman bertalbiyah dari Yalamlam.” Sementara Ibnu Umar berkata, “Aku tidak yakin bahwa (yang terakhir) ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Keterangan Hadis: Bab memberi ilmu dan fatwa dalam masjid. Hal ini sebagai jawaban bagi orang yang kurang setuju dalam masalah ini, dan bab ini telah membolehkannya.

أَنَّ رَجُلًا قَامَ فِي الْمَسْجِد (Bahwasanya seseorang berdiri di dalam masjid). Saya tidak menemukan siapa nama orang ini, dan yang dimaksud dengan masjid di sini adalah Masjid Nabi SAW. Dari sini dapat disimpulkan, bahwa pertanyaan tentang miqat haji terjadi di Madinah sebelum melakukan perjalanan.

Mengenai Perkataan Ibnu L’mar, “Mereka beranggapan ” ditafsirkan dengan orang-orang yang meriwayatkan hadits dengan sempurna, seperti Ibnu Abbas dan lainnya. Hal ini juga menjadi dalil bahwa kata “Beranggapan” dalam hadits tersebut berarti sesuatu yang terjadi, karena Ibnu Umar mendengar hal itu dari Nabi SAW. Namun dia tidak ingat, berdasarkan perkataan dia لَمْ أَفْقَهْ هَذِهِ (“Aku tidak yakin bahwa (yang terakhir) ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”) Atau dia tidak ingat tentang kalimat yang terakhir, sehingga kelihatannya dia meriwayatkannya dari orang lain. Hal ini menunjukkan ketelitian, keshalihan dan ketaatannya (wara’). Faidah-faidah hadits ini akan diulas kembali pada kitab Haji, insya Allah.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 131

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 295 – Kitab Haid

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَهُ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ فَقَالَ لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ الْوَرْسُ أَوْ الزَّعْفَرَانُ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi’b] dari [Nafi’] dari [Ibnu ‘Umar] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu ‘Umar] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa ada seorang laki-laki bertanya, “Apa yang harus dikenakan oleh orang yang melakukan ihram?” Beliau menjawab: “Ia tidak boleh memakai baju, Imamah (surban yang dililitkan pada kepala), celana panjang, mantel, atau pakaian yang diberi minyak wangi atau za’faran. Jika dia tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu dengan memotongnya hingga di bawah mata kaki.”

Keterangan Hadis: Ibnu Munir berkata, bahwa pemberian nama bab ini adalah sebagai peringatan bahwa antara pertanyaan dan jawaban tidak harus bersesuaian, bahkan dibolehkan memberikan jawaban yang lebih umum terhadap pertanyaan yang khusus atau menghukumi sesuatu sesuai dengan keumuman lafazhnya bukan berdasarkan kekhususan sebabnya.

Dari sini dapat disimpulkan, bahwa apabila seorang mufti (pemberi fatwa) ditanya mengenai sesuatu, dan menurut hemat dia si penanya ingin mendapatkan jawaban yang lebih, maka dia harus merinci jawabannya. Oleh karena itu. Nabi bersabda, “Jika tidak menemukan sandal…” seolah-olah si penanya bertanya tentang situasi yang menggambarkan banyaknya pilihan dalam berihram, dan Nabi menjawabnya serta menambahkan lagi kepadanya cara menghadapi situasi yang tidak banyak punya pilihan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 361 – Kitab Shalat

Adapun apa yang terdapat dalam perkataan ulama ushul fikih adalah, bahwa suatu jawaban harus sesuai dengan pertanyaannya; dan yang dimaksud dengan kesesuaian bukanlah tidak boleh ada penambahan, tetapi maksudnya jawabannya harus memenuhi semua aspek yang dipertanyakan. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Daqiq Al-Id.

Dalam hadits di atas jawabannya dialihkan untuk mempersingkat, karena si penanya menanyakan mengenai apa yang boleh dipakai ketika berihram, sedangkan Nabi menjawabnya dengan apa yang tidak boleh dipakai, karena pada dasarnya semua jenis pakaian adalah boleh dan tidak ada larangan untuk memakainya. Jika dihitung apa yang boleh dipakai, maka jumlahnya akan sangat banyak sehingga pembahasannya akan sangat panjang. Disamping itu, yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah apa yang diharamkan memakainya ketika berihram, bukan apa yang dibolehkan, sebab Nabi tidak menjawab pertanyaan tentang pakaian yang khusus, namun dianjurkan kepadanya untuk menghindari sesuatu yang dikhususkan.

M Resky S