Hadits Shahih Al-Bukhari No. 156 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 156 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “memasukkan air ke dalam hidung saat wudhu” hadis ini menjelaskan tatacara dan praktek wudhu Rasulullah saw.  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 90-93.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdan] berkata, telah mengabarkan kepada kami [‘Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa berwudlu hendaklah mengeluarkan (air dari hidung), dan barangsiapa beristinja’ dengan batu hendaklah dengan bilangan ganjil.”

Keterangan Hadis: “Memasukkan air ke hidung”, maksudnya menghirup air ke hidung saat berwudhu, baik menggunakan tangan atau tidak. Namun telah dinukil dari Imam Malik mengenai keterangan tidak disukainya me­masukkan air ke hidung tanpa menggunakan tangan, sebab hal itu menurut beliau menyerupai hewan. Akan tetapi pandangan yang masyhur dari beliau adalah, bahwa perbuatan itu bukan suatu ha] yang tidak disukai.

Apabila seseorang mengeluarkan air dari hidung dengan tangan, maka sangat disukai apabila menggunakan tangan kiri. Keterangan ini dijadikan judul tersendiri oleh Imam An-Nasa’ i dengan menyebutkan hadits Ali RA.

ذكره (Hal ini disebutkan) maksudnya masalah memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya telah diriwayatkan dalam hadits Utsman yang telah disebutkan  serta diriwayatkan pula dari Abdullah bin Zaid. Adapun perkataan beliau, “Dan Ibnu Abbas … ” haditsnya telah disebutkan pada bab “Membasuh muka dan tangan dari satu cidukan”. Seakan-akan penulis (Imam Bukhari) mengisyaratkan dengan perkataannya ini akan hadits Ibnu Abbas yang dinukil oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud serta Hakim dari Nabi SAW, (Masukkanlah air ke hidung hingga ke bagian dalamnya, dua atau tiga kali).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 51 – Kitab Iman

Dalam riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi disebutkan, (Jika salah seorang di antara kamu berwudhu lalu ia memasukkan air ke hidung serta mengeluarkannya, hendaklah ia melakukan dua atau tiga kali). Silsilah periwayatan hadits ini adalah hasan (baik).

فَلْيَسْتَنْثِرْ (Hendaklah ia memasukkan air ke hidung) secara lahiriah perintah ini adalah suatu kewajiban. Maka menjadi konsekuensi mereka yang berpandangan wajibnya mengeluarkan air dari hidung dengan sebab adanya perintah dalam ha! itu (seperti Imam Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, Abu Tsaur dan Ibnu Mundzir) untuk mewajibkan pula memasukkan air ke dalam hidung, karena dalam hadits ini terdapat perintah untuk melakukannya. Di samping itu, disyariatkannya mengeluarkan air dari hi dung (istinsyaq) tidak dapat terlaksana tan pa disyariatkannya memasukkan air ke dalam hidung (istintsar).

Maka Ibnu Baththal menjelaskan, bahwa sebagian ulama menegaskan wajibnya memasukkan air ke dalam hidung. Ini merupakan tanggapan bagi mereka yang telah menukil adanya ijma’ yang menyatakan bahwa memasukkan air ke dalam hidung tidak wajib.

Adapun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa indikasi perintah dalam ayat ini adalah sunah (bukan wajib) berdasarkan riwayat yang dinukil oleh Imam Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Hakim, yakni sabda beliau kepada seorang Arab badui, تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَك اللَّه (Berwudhulah sehagaimana yang diperintahkan oleh Allah kepadamu). Lalu beliau SAW mengalihkannya kepada ayat yang tidak menyebutkan istinsyaq.

Akan tetapi alasan ini dapat dijawab dengan mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan perintah itu lebih umum daripada sekedar ayat wudhu, karena Allah SWT telah memerintahkan untuk mengikuti Nabi­Nya dimana beliau adalah pemberi penjelasan terhadap perintah-perintah­Nya.

Tidak seorang pun di antara mereka yang meriwayatkan sifat wudhu beliau SAW secara rinci tanpa menyebutkan masalah istinsyaq atau berkumur-kumur, maka ini menjadi bantahan pula bagi mereka yang tidak mewajibkan berkumur-kumur saat wudhu. Padahal telah disebutkan juga perintah berkumur-kumur dalam satu hadits yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud dengan silsilah periwayatan yang shahih. Lalu disebutkan oleh lbnu Mundzir, bahwa Imam Syafi’i tidak mengeluarkan suatu hujjah (alasan) untuk mendukung pendapatnya yang tidak mewajibkan memasukkan air ke dalam hidung meskipun perintah tentang itu sangat akurat karena beliau tidak mendapati adanya perbedaan di antara ulama bahwa orang yang meninggalkannya tidak perlu mengulangi wudhu. Ini merupakan alasan yang sangat kuat, karena hal itu tidak dikenal dari kalangan sahabat maupun tabi’in kecuali Atha’. Namun telah terbukti bahwa Atha’ telah meralat pendapat tentang wajibnya mengulang wudhu bagi yang tidak melakukan istinsyaq, sebagaimana disebutkan secara keseluruhan oleh lbnu Mundzir.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 574 – Kitab Adzan

Dalam riwayat Imam Bukhari ini tidak disebutkan keterangan tentang jumlahnya. Penjelasan tentang itu disebutkan pada riwayat Sufyan dari Abu Zinad dengan lafazh, وَإِذَا اِسْتَنْثَرَ فَلْيَسْتَنْثِرْ وِتْرًا (jika seseorang memasukkan air ke hidung hendaklah ia mengganjilkannya). Riwayat ini dikutip oleh Al Humaidi dalam Musnad-nya, dan sumbemya terdapat dalam riwayat Imam Muslim.

Lalu dalam riwayat yang dinukil dari Isa bin Thalhah dari Abu Hurairah seperti disebutkan oleh Imam Bukhari pada bagian permulaan penciptaan, dengan lafazh إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدكُمْ مِنْ مَنَامه فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا ، فَإِنَّ الشَّيْطَان يَبِيت عَلَى خَيْشُومه (Apabila salah seorang di antara kamu bangun dari tidurnya lalu ia berwudhu maka hendaklah ia memasukkan air ke hidung sebanyak tiga kali, karena sesungguhnya syetan tidur dalam rongga hidungnya).

Berdasarkan keterangan ini maka maksud memasukkan air ke dalam hidung adalah untuk kebersihan, karena yang demikian itu dapat membantu seseorang dalam membaca. Sebab dengan membersihkan hidung, menjadikan seseorang mampu untuk mengeluarkan huruf dengan tepat. Adapun maksud memasukkan air ke hidung bagi yang bangun tidur adalah untuk mengusir syetan. Pembahasan selanjutnya tentang hadits ini akan kami sebutkan, insya Allah.

وَمَنْ اِسْتَجْمَرَ (Dan barangsiapa yang menggunakan batu), maksudnya beristinja’ dengan menggunakan batu. Ada pula yang memahami hadits ini dengan membakar wewangian seperti kemenyan dan sebagainya, sebab dalam hadits itu disebutkan lafazh اِسْتَجْمَرَ yang  mengandung dua pengertian; menggunakan batu dan membakar wangian.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 387 – Kitab Shalat

Pengertian hadits dengan makna yang kedua ini diriwayatkan oleh Ibnu Habib dari Ibnu Umar namun penukilan dari beliau tidak akurat. Lalu keterangan yang sama dinukil pula oleh Ibnu Abdil Barr dari Malik, namun telah diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya keterangan yang menyalahi apa yang dinukil lbnu Abdil Barr.

Kemudian Abdurrazzaq menukil riwayat dari Ma’mar yang sesuai dengan pandangan jumhur (yakni memahami hadits tersebut dengan makna yang pertama). Adapun pembahasan tentang makna perkataan beliau, “Hendaklah ia mengganjilkannya” telah diterangkan dalam membahas hadits Ibnu Mas’ud.

Sementara itu sebagian ulama berdalil dengan hadits ini untuk menunjukkan tidak wajibnya istinja’, sebab perintah dalam hadits ini disebutkan dalam bentuk syarat, yakni bagi yang berkeinginan. Namun tidak ada indikasi hadits tersebut terhadap apa yang mereka katakan, sebab yang dapat dipahami dari hadits itu adalah pemberian pilihan bagi seseorang antara istinja’ dengan menggunakan batu a tau menggunakan air, wallahu a ‘lam.

M Resky S