Hadits Shahih Al-Bukhari No. 235 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 235 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tidak Boleh Berwudhu dengan An-Nabidz dan Sesuatu yang Memabukkan” hadis ini menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan itu haram. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 370-372.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [‘Aisyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”

Keterangan Hadis: Hal itu tidak disukai oleh Al Hasan dan Abu Al Aliyah. Atha’ berkata, “Tayammum lebih aku sukai daripada berwudhu dengan menggunakan An-Nabidz dan susu.”

(Dan hal itu tidak disukai oleh Al Hasan), maksudnya adalah Hasan Al Bashri. Diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq melalui dua jalur periwayatan dari Al Hasan, “Janganlah berwudhu dengan An-Nabidz.” Lalu diriwayatkan pula oleh Abu Ubaid melalui jalur yang lain dari Al Hasan bahwa hal tersebut tidaklah mengapa. Maka atas dasar ini, sikapnya yang tidak menyukai itu hanya bersifat makruh tanzih (meninggalkannya adalah lebih utama).

(Dan Abu Al Aliyah). Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Abu Ubaid melalui jalur Abu Khaldah, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Al Aliyah tentang seseorang yang junub sementara tidak ada air, maka bolehkah ia mandi dengan menggunakan An-Nabidz?” Beliau menjawab, “Tidak!” Sementara dalam riwayat Abu Ubaid disebutkan, “Beliau tidak menyukainya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 249-250 – Kitab Mandi

(Dan Atha’ berkata), dia adalah Atha’ bin Abi Rabah. Telah diriwayatkan pula oleh Abu Dawud melalui jalur Ibnu Juraij dari Atha’ bahwa dia tidak menyukai berwudhu dengan menggunakan An­Nabidz dan susu. Dia berkata, “Sesungguhnya tayamum lebih aku sukai daripada hal-hal itu.” sementara itu Al Auza’i berpendapat boleh berwudhu dengan menggunakan segala jenis An-Nabidz. Ini juga merupakan pendapat Ikrimah (mantan budak Ibnu Abbas). Pandangan serupa diriwayatkan pula dari Ali dan Ibnu Abbas, namun riwayat tersebut tidak shahih.

Adapun Abu Hanifah mengecualikan di antara yang boleh tersebut, yaitu An-Nabidz yang terbuat dari kurma. Di samping beliau mensyarat­kan tidak adanya air, serta orang yang akan berwudhu dengan An-Nabidz tersebut berada di luar pemukiman. Akan tetapi kedua sahabat beliau menyelisihinya dalam masalah itu, Muhammad (salah seorang di antara dua sahabat Abu Hanifah) berkata, bahwa “Dikumpulkannya antara wudhu dengan An-Nabidz dan tayamum, ada yang mengatakan bahwa hal itu wajib dan apa pula yang mengatakan sekedar disukai. Ini adalah pendapat Ishaq.

Sedangkan Abu Yusuf (sahabat Abu Hanifah yang lain) berpendapat sama seperti mayoritas ulama, yaitu tidak boleh berwudhu dengan An-Nabidz dalam segala keadaan. Demikian pula pendapat yang dipilih oleh Ath-Thahawi.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 628-630 – Kitab Adzan

Disebutkan oleh Al Qadhikhan, bahwa Abu Hanifah telah meralat pendapatnya dan menyetujui pandangan jumhur. Akan tetapi dalam kitab Al Mufid (salah satu kitab madzhab Hanafi) dikatakan, bahwa apabila dimasukkan ke dalam air beberapa biji kurma lalu melebur namun tidak mengakibatkan air tersebut berubah namanya, maka boleh dipakai berwudhu tanpa diperselisihkan, (yakni menurut madzhab Hanafi). Mereka berdalil dengan hadits lbnu Mas’ud, dimana Nabi SAW bertanya kepadanya pada malam yang gelap, “Apakah yang ada dalam bejanamu?” lbnu Mas’ud menjawab, “An-Nabidz.” Maka Nabi SAW bersabda, “Buah yang halal dan air yang suci.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dengan tambahan, “Maka Nabi SAW berwudhu dengannya”).

Akan tetapi hadits ini lemah menurut kesepakatan ulama salaf. Andaikata hadits ini shahih, maka hukum yang dikandungnya juga telah dihapus (mansukh ). Sebab peristiwa tersebut terjadi di Makkah dan turunnya firman Allah, “Dan kamu tidak menemukan air maka hendaklah kamu bertayamum.” (Qs. Al Maa’idah (5): 6) terjadi di Madinah tanpa ada pendapat yang menyalahinya. Atau dipahami bahwa yang dimaksud oleh lbnu Mas’ud adalah air yang dimasukkan ke dalamnya kurma kering, sehingga tidak merubah sifat air. Hal itu biasa mereka lakukan, sebab umumnya air yang ada bukan air tawar.

كُلّ شَرَابٍ أَسْكَرَ (Semua minuman yang memabukkan). Yakni telah menjadi karakter minuman tersebut membuat orang mabuk, baik ketika meminumnya menyebabkan seseorang mabuk atau tidak.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 260 – Kitab Mandi

Al Khaththabi berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa minuman yang me­mabukkan hukumnya haram, apapun jenisnya baik sedikit atau banyak, sebab lafazh umum ini dimaksudkan jenis minuman yang dapat memabukkan. Hal ini sama seperti jika ia mengatakan, ‘Segala makanan yang mengenyangkan maka hukurnnya halal’ perkataan ini memberi petunjuk bahwa segala makanan yang untuk mengenyangkan maka hukumnya halal, meskipun pada sebagian orang tidak dapat kenyang hanya dengan makan makanan tersebut.”

Sisi penetapan dalil oleh Imam Bukhari dari hadits ini sehubungan dengan bab di atas adalah, bahwa sesuatu yang memabukkan tidak halal diminum. Segala sesuatu yang tidak halal diminum, maka tidak boleh pula dipakai berwudhu menurut kesepakatan para ulama, wallahu a ‘lam. Pembahasan tentang hukum minum An-Nabidz ini akan dibahas pada kitab tentang minuman, insya Allah.

Catatan
Yang dimaksud dengan An-Nabidz adalah kurma atau anggur yang direndam dengan air sampai menjadi minuman keras, penerj.

M Resky S