Hadits Shahih Al-Bukhari No. 242 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 242 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Suami lstri Mandi Bersama” hadis ini menjelaskan tentang kata Al Faraq, yakni ember yang terbuat dari tembikar yang pemah dipakai mandi oleh  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 399-401.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ يُقَالُ لَهُ الْفَرَقُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi’b] dari [Az Zuhri] dari [‘Urwah] dari [‘Aisyah] berkata, “Aku pemah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu ember terbuat dari tembikar yang disebut Al Faraq.”

Keterangan Hadis: يُقَالُ لَهُ الْفَرَقُ (Yang disebut faraq) Dalam riwayat Imam Malik dari Az-Zuhri terdapat tambahan lafazh مِنْ الْجَنَابَةِ “dari junub”, yakni sebab junub. Ibnu Atsir berkata, “Apabila dibaca Al Faraq, maka yang dimaksud adalah suatu bejana dengan isi sebanyak enam belas rithl. Apabila dibaca Al Farq, maka yang dimaksud adalah suatu bejana dengan sebanyak dua puluh rithl. Namun perkataan Ibnu Atsir ini tidak terkenal (gharib ).

Baca Juga:  Ini Dia 5 Hadits Tentang Keutamaan Mendidik Anak

Adapun ukurannya menurut riwayat Muslim dari Ibnu Uyainah dari Zuhri disebutkan, bahwa Sufyan (bin Uyainah) berkata, “Alfaraq sama dengan 3 sha’.” Imam Nawawi menambahkan, “Demikianlah yang dikatakan oleh mayoritas (jumhur) ulama.” Ada juga yang berpendapat, bahwa 1 faraq sama dengan 2 sha’. Hanya saja telah dinukil dari Abu Ubaid tentang kesepakatan (ulama) bahwa I faraq sama dengan 3 sha’ atau sama dengan 16 rithl. Tapi kemungkinan yang dimaksud oleh beliau adalah kesepakatan di kalangan ahli bahasa, sebab sebagian ahli fikih madzhab Hanafi dan yang Iainnya mengatakan bahwa l sha’ adalah 8 rithl.

Dalam hal ini mereka berpegang dengan hadits yang diriwayatkan dari mujahid -hadits berikutnya- dari Aisyah bahwa ia memperkirakan isi bejana tersebut sebanyak 8 rithl. Namun yang shahih adalah pendapat pertama, karena perkiraan tersebut tidak bisa mengalahkan ukuran yang ditetapkan dengan pasti. Di samping itu mujahid tidak secara jelas menyatakan bahwa isi bejana tersebut diperkirakan berdasarkan ukuran sha’, sehingga perbedaan ini Iebih dipengaruhi oleh perbedaan tipis dari bejana itu sendiri.

Baca Juga:  Tingkatan Hadits, Definisi dan Pembagiannya

Pendapat yang mengatakan bahwa 1 faraq adalah 3 sha’ dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh lbnu Hibban dari Atha dari Aisyah dengan lafazh, “dengan ukuran 6 qisth “. 1 qisth adalah 1/2 sha’ berdasarkan kesepakatan pakar bahasa. Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka, bahwa 1 Faraq sama dengan 16 rithl, jadi benar bahwa 1 sha’ adalah 5/3 rithl.

Lalu sebagian ulama madzhab Syafi’i mengambil jalan tengah dengan mengatakan, bahwa 1 sha’ untuk air mandi adalah 8 rithl dan 1 sha’ untuk zakat fitrah atau Iain-Iainnya adalah 5 1/3 rithl, tetapi pen­dapat ini lemah. Pembahasan tentang matan hadits ini telah dijelaskan pada bab seorang suami wudhu bersama istrinya.

Ad-Dawudi berargumentasi dengan hadits ini untuk memboleh kan seorang suam1 melihat aurat istrinya, demikian juga sebaliknya. Ini diperkuat lagi dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban melalui Sulaiman bin Musa ketika ditanya tentang seorang suami melihat kemaluan istrinya, maka ia berkata, ‘Aku menanyakan hal ini kepada Atha’ kemudian ia berkata, “Aku pemah menanyakan hal ini kepada Aisyah, kemudian ia (Aisyah) menyebutkan hadits ini dengan makna­nya.’ Ini merupakan nash dalam masalah tersebut.” Wallahu a ‘lam.