Hadits Shahih Al-Bukhari No. 252 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 252 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Menggosok Tangan dengan Debu supaya Lebih Bersih” hadis ini menjelaskan tentang tatacara mandi Rasulullah saw, sebagaimana dijelaskan oleh istrinya Maimunah ra kepada Ibnu Abbas ra. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 420-422.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ الْحُمَيْدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ بِيَدِهِ ثُمَّ دَلَكَ بِهَا الْحَائِطَ ثُمَّ غَسَلَهَا ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Az Zubair Al Humaidi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] dari [Salim bin Abu Al Ja’d] dari [Kuraib] dari [Ibnu ‘Abbas] dari [Maimunah], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi janabat, beliau lalu mencuci kemaluannya dengan tangan, lalu beliau menyentuhkan tangannya ke dinding, lalu mencucinya dengan air. Kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, selesai mandi beliau mencuci kedua kakinya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 350 – Kitab Shalat

Keterangan Hadis: فَغَسَلَ فَرْجَهُ (Beliau mencuci kemaluannya). Huruf ‘fa” di sini berfungsi untuk memberi penjelasan dan tidak memiliki makna urutan, sebab mencuci kemaluan tidak dilakukan setelah mandi.

Adapun pembahasan tentang hadits ini sudah diterangkan. Di antara faidah dalam penggunaan kata sambung ثم (kemudian) adalah untuk memberi keterangan tentang urutan perbuatan saat mandi wajib sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.

lbnu Umar dan Barra’ bin Azib memasukkan tangannya ke dalam air untuk bersuci dan tidak mencuci keduanya, kemudian berwudhu. lbnu Umar dan Ibnu Abbas menganggap tidak masalah dengan bekas-bekas (percikan) mandi junub.

Maksud judul bab (apakah seorang yang junub boleh memasukkan tangannya ke bejana) adalah bejana yang berisi air untuk mandi, sebelum ia mencucinya di luar bejana tersebut.

(Jika di tangan tersebut tidak ada kotoran) baik itu najis atau yang lainnya. Selain junub, maksudnya selain hukum junub. Karena bekas­bekas junub masih diperselisihkan, maka ia masuk dalam kategori kotoran.

Adapun hukumnya, maka Al Muhallab berkata, “Bukhari meng­isyaratkan bahwa jika tangan orang yang junub tersebut bersih, maka boleh dimasukkan ke dalam bejana sebelum dicuci, karena tidak satupun anggota (badannya) najis hanya disebabkan junub.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 65 – Kitab Ilmu

(Air untuk bersuci), maksudnya air yang sengaja disiapkan untuk mandi. Riwayat dari lbnu Umar dinukil melalui silsilah periwayatan bersambung oleh Said bin Manshur dengan makna yang mirip seperti di atas. Abdurrazzaq meriwayatkan pula dari Ibnu Umar bahwasanya beliau biasa mencuci tangannya sebelum bersuci (mandi).

Namun, kedua riwayat yang kontroversi ini mungkin dapat dipadukan dengan cara menempatkan keduanya pada kondisi yang berbeda. Apabila ia tidak mencucinya berarti ia yakin tidak ada kotoran di tangannya, sedangkan apabila ia mencuci tangannya berarti ia ragu ataupun yakin bahwa di tangannya ada kotoran. Atau jika ia mencucinya, maka hal itu adalah sunah. Sedangkan jika ia meninggalkannya, maka hal itu memberi penjelasan bahwa yang demikian itu diperbolehkan.

Riwayat dari Barra’ dinukil melalui silsilah periwayatan yang bersambung oleh Ibnu Abu Syaibah dengan lafazh, “Ia memasukkan tangannya ke dalam air untuk bersuci sebelum mencucinya.” Lalu beliau meriwayatkan pula dari Sya’bi, “Sahabat-sahabat Rasulullah memasuk­kan tangan mereka ke dalam air sebelum mereka mencucinya padahal mereka dalam keadaan junub.”

(Ibnu Umar dan Ibnu Abbas tidak menganggap masalah ). Riwayat dari lbnu Umar dinukil melalui silsilah periwayatan yang bersambung oleh Abdurrazzaq dengan makna yang mirip seperti di atas. Sedangkan riwayat dari Ibnu Abbas dinukil melalui silsilah periwayatan yang bersambung oleh Abu Syaibah, dan dari jalur periwayatan lain oleh Abdurrazzaq.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 565 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Adapun kesesuaian disebutkannya riwayat dari sahabat ini dengan judul bab di atas adalah; apabila junub berpengaruh pada air, maka tentu tidak boleh mandi dari bejana yang dijatuhi oleh tetesan-tetesan (air) yang sudah mengenai badan orang yang junub ketika mandi. Namun mungkin juga dikatakan, “Hanya saja sahabat menganggap hal tersebut tidaklah mengapa, karena sangat sulit menghindarinya. Jadi ia termasuk yang dimaafkan, sebagaimana diriwayatkan oleh lbnu Abu Syaibah dari Hasan Al Bashri. Ia berkata, “Siapa yang bisa menjaga percikan air? Kita mengaharapkan Rahmat Allah yang sangat luas.”

M Resky S