Hadits Shahih Al-Bukhari No. 284 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 284 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mencuci Apa yang Menyentuh Kemaluan Wanita” hadis ini menjelaskan tentang pertanyaan Ubay bin Ka’ab kepada Rasulullah saw tentang seorang suami yang menggauli istrinya tapi tidak mengeluarkan mani. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 485-488.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو أَيُّوبَ قَالَ أَخْبَرَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَلَمْ يُنْزِلْ قَالَ يَغْسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الْغَسْلُ أَحْوَطُ وَذَاكَ الْآخِرُ وَإِنَّمَا بَيَّنَّا لِاخْتِلَافِهِمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam bin ‘Urwah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Ayyub] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ubay bin Ka’b] bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berhubungan dengan isterinya namun tidak keluar (mani)?” beliau menjawab: “Hendaklah ia cuci apa yang mengenai isterinya (kemaluan), lalu wudlu dan shalat.” Abu ‘Abdullah Al Bukhari berkata, “Mandi adalah sikap yang lebih berhati-hati.” Inilah akhir dari penjelasan bab ini, dan kami telah menerangkan perbedaan pendapat mereka (para imam).”

Keterangan Hadis: Maksud judul bah adalah, hendaklah laki-laki itu mencuci anggota tubuhnya yang menyentuh kemaluan wanita. Yang disebut di sini adalah kemaluan, tetapi yang dimaksudkan adalah bagian yang basah. Ini sebuah konsekuensi dimana yang disebutkan adalah perkara lain, namun yang dimaksud adalah konsekuensi dari perkara tersebut.

يَتَوَضَّأُ (Berwudhu) Lafazh ini jelas sekali memberi keteranganmengakhirkan wudhu daripada mencuci kemaluan. Lalu Abdur-Razzaqmeriwayatkan dari Ats-Tsauri dari Hisyam dengan tambahan lafazh, “Seperti wudhu untuk shalat“.

وَيُصَلِّي (dan shalat) hal ini sebagai dalil yang lebih jelas untuk meninggalkan mandi dibanding keterangan pada hadits sebelumnya.

قَالَ أَبُوعَبْداللَّه (Abu Abdillah berkata) Maksudnya adalah Imam Bukhari, dan yang menukil perkataan itu adalah perawi yang meriwayatkan darinya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 616 – Kitab Adzan

الْغُسْل أَحْوَط (Mandi lebih hati-hati serta lebih selamat). Maksudnya jika dalil yang menafikan bolehnya berwudhu bagi mereka yang berhubungan intim dan tidak mengelurkan mani dianggap tidak kuat dan tidak bisa juga menentukan mana yang lebih kuat dari kedua riwayat tersebut, maka sebagai sikap yang lebih hati-hati adalah mandi.

الْأَخِير (Yang terakhir) Yakni keputusan akhir dari pembuat syariat, atau keputusan akhir ijtihad para imam. lbnu At-Tin mengatakan bahwa lafazh tersebut adalah الْأَخِير (yang lain) dengan harakatfathah pada huruf ha’.

إِنَّمَا بَيَّنَّا لِاخْتِلَافِهِمْ (Hanya saja kami terangkan karena perselisihanyang terjadi di antara mereka) Dalam riwayat Karimah disebutkan, إِنَّمَابَيَّنَّا اِخْتِلَافَهُمْ (Hanya saja kami terangkan perselisihan yang terjadi di antara mereka).

Dalam riwayat Al Ashili disebutkan, إِنَّمَا بَيَّنَّاهُ لِاخْتِلَافِهِمْ (Hanya saja kami menerangkan hal ini karena perselisihan yang terjadi di antara meraka). Sementara dalam naskah Ash-Shaghani, إِنَّمَا بَيَّنَّا الْحَدِيثَ الْآخَرَ لِاخْتِلَافِهِمْ وَالْمَاءُ أَنْقَى (Hanya saja kami terangkan hadits yang lain karena perselisihan yang terjadi di antara mereka dan air (mandi) adalah lebih bersih).

lbnu Arabi mengkritik perkataan Imam Bukhari, ia berkata, “Kewajiban mandi telah ditetapkan dan dipraktekkan oleh para sahabat dan generasi setelah mereka, dan tidak ada yang menyalahinya kecuali Daud. Apa yang dilakukan Daud ini tidak dapat dijadikan landasan (dalam menentukan hukum). Namun yang sulit lagi adalah pendapatImam Bukhari dan fatwa hukumnya yang mengatakan bahwa hukum mandi tersebut adalah sunah, padahal dia adalah salah satu imam dalam agama dan ulama kaum muslimin.”

Lalu ia (Ibnu Arabi) mulai melemahkan hadits dalam bab ini dengan pemyataan-pemyataan yang tidak dapat diterima. Ia berkata, “Mungkin maksud Imam Bukhari dengan perkataan beliau, ‘Mandi lebih hati-hati serta lebih selamat’ adaiah dalam agama.” Ia juga berkata, “Ini mirip dengan masalah kepemimpinan seseorang dan ilmunya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 373-375 – Kitab Shalat

Saya (lbnu Hajar) katakan, “Ini adalah cara yang biasa dilakukan Imam Bukhari, dia tidak memberi judul hadits ini tentang bolehnya meninggalkan mandi wajib, tapi hanya memberi judul dengan sebagian faidah yang ada dalam hadits seperti wajibnya wudhu sebagaimana yang telah disebutkan.

Adapun pengingkaran terhadap perselisihan yang terjadi seperti yang dilakukan Ibnul Arabi adaiah tindakan yang berlawanan, karena perselisihan tersebut telah dikenaI di kaiangan sahabat. Tetapi Ibnu AI Qishar mengklaim bahwa perselisihan tersebut telah selesai pada masa tabi’in, dan ini juga merupakan pendapat yang berlawanan dengan kenyataan.”

Al Khaththabi berkata, “Sekelompok sahabat teiah berkata demikian (mandi tidak wajib jika tidak keluar mani).” Lalu ia (Al Khaththabi) menyebut sebagian nama-nama mereka dan berkata, “Dari generasi tabi’in adalah AI A’masy dan Iyadh mengikutinya.” Ia melanjutkan, “Tidak seorang pun setelah sahabat berkata (demikian) seiain dia.”

Pemyataan terakhir Al Khaththabi juga menyaiahi kenyataan, karena teiah diriwayatkan secara akurat bahwa Abu Salamah berpandangan demikian. Sebagaimana terdapat dalam Sunan Abu Daud melalui jalur periwayatan yang shahih. Dinukil pula dari Hisyam bin Urwah seperti dalam riwayat Abdurrazzaq. Demikian pula Abdurrazzaq meriwayatkan dari Juraij dari Atha’ bahwa ia berkata, “Diriku tidak tenang jika tidak keluar mani dalam bersetubuh hingga aku mandi. Karena perbedaan pendapat yang ada, oleh sebab itu kami mengambil pandangan yang Iebih kuat.”

Imam Syafi’i berkata dalam kitab Ikhtilaf Al Hadits, bahwa hadits الْمَاء مِنْ الْمَاءِ “air (mandi) karena air (keluar mani)” adalah hadits shahih,tetapi hukumnya telah dihapus (mansukh). Hingga perkataan beliau,”Kita berbeda pendapat dengan sebagian penduduk negeri kita -maksud­nya orang-orang Hijaz- dimana mereka berkata, ‘Mandi tidak wajib kecuali bila telah keluar mani. ‘”

Dari sini diketahui, bahwa perselisihan mengenai hal ini telah masyhur di kalangan tabi’in dan generasi sesudahnya. Tetapi jumhur berpendapat bahwa hukum mandi adalah wajib, dan inilah yang benar. Wallahu a ‘lam.

Penutup

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 431 – Kitab Shalat

Kitab mandi dan hukum-hukum yang berkenaan dengannya mencakup 63 hadits yang langsung kepada Nabi SAW (marfu ‘), yang terulang dalam bab ini serta pada bab-bab sebelumnya berjumlah 35 hadits. Hadits yang diriwayatkan secara bersambung diantaranya berjumlah 21 hadits, sedangkan sisanya hanya berupa penggalan­penggalan hadits yang disebutkan tanpa silsilah periwayatannya (mu ‘allaq) ataupun sebagai penguat (mutaba ‘ah). Yang tidak terulang dalam bab ini berjumlah 28 hadits, dan yang disebutkan tanpa jalur periwayatan di antaranya hanya satu riwayat, yaitu riwayat Bahz dari kakeknya.

Hadits yang disebutkan dalam bab ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim kecuali riwayat Bahz tersebut dan hadits Jabir mengenai mencukupkan ketika mandi dengan satu sha’ air, serta hadits Anas yang menceritakan bahwa Rasulullah mendatangi istri-istri beliau yang jumlahnya 11 orang pada satu malam. Demikian pula dengan hadits mandi dengan wanita atau istri dari satu bejana. Terakhir hadits Aisyah tentang sifat mandi junub wanita.

Pada kitab mandi ini juga terdapat 10 riwayat yang hanya bersumber dari sahabat dan tabi’in, di antaranya 7 riwayat tanpa silsilah periwayatan dan 3 disebutkan lengkap dengan jalur periwayatannya, yaitu riwayat Zaid bin Khalid dari Ali dan riwayat Thalhah serta riwayat Az-Zubair yang disebutkan pada bab akhir.

Seandainya riwayat-riwayat tersebut ternyata haditsnya juga langsung bersumber dari Nabi SAW, maka jumlah hadits yang tidak terulang dalam bab ini serta bersumber langsung dari Nabi SAW bertambah 3; dan ketiga riwayat ini juga merupakan riwayat yang hanya disebutkan oleh Imam Bukhari tanpa diriwayatkan oleh Imam Muslim. Wallahu a ‘lam.

M Resky S