Hadits Shahih Al-Bukhari No. 314 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 314 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Jika Wanita Mengalami Tiga Kali Haid dalam Sebulan. Apa yang Dibenarkan bagi Wanita Selama Haid atau Hamil dan Apa yang Mungkin dari Haid” hadis ini menjelaskan tentang pertanyaan Fatimah binti Abi Hubaisy kepada Rasulullah saw tentang dirinya yang selalu tidak suci, Nabi saw menjelaskan bahwa itu bukan darah haid melainkan penyakit atau seperti halnya keringat. Maka dia tetap wajib salat. Dan hanya bisa berhenti salat jika masa haidnya tiba. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 559-562.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِي رَجَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ سَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 555-558 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Raja’] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] berkata, Aku mendengar [Hisyam bin ‘Urwah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] dari [‘Aisyah] bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, katanya, “Aku mengeluarkan darah istihadlah (penyakit). Apakah aku tinggalkan shalat?” Beliau menjawab: “Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit seperti keringat. Tinggalkanlah shalat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan kerjakanlah shalat.”

Keterangan Hadis: Disebutkan dari Ali dan Syuraih, “Jika seorang wanita datang dengan membawa bukti berupa keluarga terdekatnya yang diridhai agamanya, bahwa wanita tersebut telah haid sebanyak tiga kali dalam sebulan, maka pernyataannya dibenarkan. “Atha’ berkata, “Masa iddahnya adalah sama seperti sebelumnya. “Demikian pula pendapat Ibrahim. Atha’ berkata, “Haid itu sehari hingga 15 hari. ” Mu ‘tamir berkata dari bapaknya, “Aku bertanya kepada lbnu Sirin tentang wanita yang melihat darah setelah 5 hari dari masa sucinya, beliau menjawab, ‘Wanita lebih mengetahui hal itu ‘.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 548-549 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Kesesuaian hadits ini dengan judul bab di atas adalah pada sabda beliau SAW “Sejumlah hari-hari yang biasa engkau mengalami haid”, dimana beliau SAW menyerahkan hal itu kepada kejujuran dan kebiasaannya, dan yang demikian itu tidak sama bagi setiap individu. Lalu para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal dan maksimalnya masa haid.

Telah dinukil dari Ad-Dawudi, para ulama telah sepakat bahwa batas maksimal masa haid adalah 15 hari. Lalu Abu Hanifah berkata, “Batas minimal masa suci dan masa haid tidak pemah sama.” Untuk itu batas minimal berakhimya masa iddah menurut beliau, adalah 60 hari. Sementara kedua sahabat beliau mengatakan, batas minimal masa iddah adalah 39 hari. Ini berdasarkan batas minimal masa haid (3 hari) dan batas minimal masa suci (15 hari). Ats-Tsauri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lafazh quruu’ dalam ayat di atas adalah masa haid.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 315-316 – Kitab Haid

Sedangkan Imam Syafi’i berkata, “Yang dimaksud dengan quruu’ adalah masa suci, dan batas minimalnya adalah lima belas hari, sedangkan batas minimal masa haid adalah sehari semalam.” Dengan demikian, batas minimal masa iddah menurut beliau adalah 32 hari lebih sedikit. Pendapat ini sesuai dengan kisah Ali dan Syuraih yang telah disebutkan.

M Resky S