Hadits Shahih Al-Bukhari No. 334 – Kitab Tayammum

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 334 – Kitab Tayammum ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tayamum Dengan Satu Kali Pukulan (Tepukan)” hadis berikut ini menceritakan  tentang perbedaan pendapat para sahabat dalam mengambil kesimpulan suatu perkara. Abu Musa bertanya kepada Abdullah bin Mas’ud perihal orang yang tidak mendapati air maka boleh baginya untuk meninggalkan salat, namun Abdullah tidak menyetujui pendapat Abu Musa tersebut. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Tayammum. Halaman 638-643.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى لَوْ أَنَّ رَجُلًا أَجْنَبَ فَلَمْ يَجِدْ الْمَاءَ شَهْرًا أَمَا كَانَ يَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّي فَكَيْفَ تَصْنَعُونَ بِهَذِهِ الْآيَةِ فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِ { فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا } فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ رُخِّصَ لَهُمْ فِي هَذَا لَأَوْشَكُوا إِذَا بَرَدَ عَلَيْهِمْ الْمَاءُ أَنْ يَتَيَمَّمُوا الصَّعِيدَ قُلْتُ وَإِنَّمَا كَرِهْتُمْ هَذَا لِذَا قَالَ نَعَمْ فَقَالَ أَبُو مُوسَى أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِد الْمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ أَفَلَمْ تَرَ عُمَرَ لَمْ يَقْنَعْ بِقَوْلِ عَمَّارٍ وَزَادَ يَعْلَى عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي مُوسَى فَقَالَ أَبُو مُوسَى أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنِي أَنَا وَأَنْتَ فَأَجْنَبْتُ فَتَمَعَّكْتُ بِالصَّعِيدِ فَأَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْنَاهُ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu’awiyah] dari [Al A’masy] dari [Syaqiq] ia berkata; Aku pernah duduk bersama ‘Abdullah bin Mas’ud dan [Abu Musa Al Asy’ari]. Lalu Abu Musa berkata kepadanya, “Seandainya ada seseorang mengalami junub dan tidak mendapatkan air selama satu bulan, apakah dia bertayamum dan shalat? Dan bagaimana pendapatmu dengan ayat ini di dalam Surah Al Maidah ayat 6: ‘(Lalu kamu tidak memperaleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) ‘? ‘Abdullah, “Seandainya mereka diberi keringanan dalam masalah ini, bisa jadi nantinya bila ada seseorang dari mereka yang kedinginan dengan air dia akan bertayamum dengan tanah.” Syaqiq bertanya, “Apakah kalian tidak suka masalah ini karena faktor itu?” Dia menjawab, “Ya.” Kemudian Abu Musa berkata, “Tidakkah kamu pernah mendengar ucapan [‘Ammar] kepada Umar, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku dalam suatu urusan, aku lalu junub dan tidak mendapatkan air. Maka aku pun berguling-guling di atas tanah seperti berguling-gulingnya hewan. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: “Sebenarnya cukup buatmu bila kamu melakukan begini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah dan mengibaskannya, lalu mengusap punggung tangan kanannya dengan telapak tangan kirinya, atau punggung telapak kirinya dengan telapak tangan kanannya, kemudian beliau mengusap wajahnya.” Abdullah berkata, “Apakah kamu tidak tahu kalau ‘Umar tidak menerima pendapat ‘Ammar?” [Ya’la] menambahkan dari [Al A’masy] dari [Syaqiq], “Aku pernah bersama ‘Abdullah dan Abu Musa. [Abu Musa] lalu berkata, “Tidakkah kamu mendengar perkataan [‘Ammar] kepada ‘Umar ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus aku dan kamu, lalu aku mengalami junub dan aku bergulingan di atas tanah. Kemudian kita temui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: “Sebenarnya kamu cukup melakukan begini.” Beliau lalu memukulkan telapak tangannya ke tanah, lalu mengusap muka dan kedua telapak tangannya sekali.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 494 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Keterangan Hadis: مَا كَانَ يَتَيَمَّم وَيُصَلِّي (Apakah ia tidak tayamum dan shalat). Dalam riwayat Karimah dikatakan أَمَا كَانَ يَتَيَمَّم وَيُصَلِّي dengan menggunakan huruf “hamzah” sebagai kata tanya. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, كَيْف يَصْنَع بِالصَّلَاةِ ؟ قَالَ عَبْد اللَّه ” لَا يَتَيَمَّم وَإِنْ لَمْ يَجِد الْمَاء شَهْرًا (Bagaimana ia melaksanakan shalat? Abdullah berkata, ‘1a tidak boleh bertayamum walaupun tidak menemukan air sebulan.”).

Senada dengan ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan lafazh قَالَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى فَكَيْف تَصْنَعُونَ بِهَذِهِ الْآيَة (ia (Syaqiq) berkata, “Abu Musa berkata, “Apa yang kalian lakukan dengan ayat ini?).

فَلَمْ تَجِدُوا (Lalu kamu tidak mendapatkan). Ini merupakan penjelasan ayat yang dimaksud pada lafazh sebelumnya. Dalam riwayat Al Ashili disebutkan, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا (Lalu jika kamu tidak menemukan … ). Namun lafazh ini menyalahi lafazh ayat Al Qur’an. Demikian pula lafazh yang terdapat dalam riwayat Abu Dzar, hanya saja beliau meralatnya untuk menyesuaikan dengan ayat Al Qur’an.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 55 – Kitab Iman

Adapun disebutkannya ayat pada surah Al Maa’ idah secara spesifik adalah karena substansinya tentang pensyariatan tayamum bagi orang yang junub lebih jelas daripada ayat dalam surah An-Nisaa’. Dalam surah Al Maa’idah hukum wudhu disebutkan terlebih dahulu.

Al Khaththabi dan ulama lainnya berkata, “Keterangan ini mengindikasikan bahwa Abdullah berpandangan, sesungguhnya yang dimaksud dengan ‘mulamasah’ (bersentuhan) dalam ayat adalah jima’ (hubungan intim). Oleh karena itu dia tidak membantah dalil Abu Musa, misalnya dengan mengatakan, ‘Sesungguhnya yang dimaksud dengan bersentuhan adalah bertemunya kulit laki-laki dan wanita dan segala persentuhan yang bukan jima’. Di samping itu, menjadikan tayamum sebagai ganti wudhu tidak mesti menjadikannya sebagai pengganti mandi’.”

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيك (Hanya saja cukup bagimu). Di sini terdapat keterangan, bahwa cara yang disebutkan di sini sudah mencukupi. Adapun cara lain yang tidak disebutkan, maka dianggap sebagai pelengkap.

ظَهْر كَفّه بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْر شِمَاله بِكَفِّهِ (Punggung telapak tangan dengan tangan kirinya atau punggung tangan kirinya dengan telapak tangannya). Demikianlah, dalam semua riwayat disebutkan lafazh yang mengandung keraguan. Secara jelas hal ini dinukil oleh Abu Daud melalui Abu Muawiyah dengan lafazh, ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ عَلَى يَمِينه وَبِيَمِينِهِ عَلَى شِمَاله عَلَى الْكَفَّيْنِ ثُمَّ مَسَحَ وَجْهه (Kemudian beliau menyapukan tangan kirinya di atas tangan kanannya dan tangan kanannya di atas tangan kirinya dengan kedua telapak tangan, lalu mengusap mukanya).

Di sini terdapat keterangan cukupnya menepukkan tangan ke tanah satu kali dalam tayamum. Demikian pendapat yang dinukil oleh Ibnu Mundzir dari jumhur (mayoritas) ulama, dan dia mendukungnya.

Lafazh di atas juga memberi keterangan bahwa tertib (urutan) tidaklah disyaratkan dalam tayamum. lbnu Daqiq Al Id berkata, “Ada perbedaan dalam lafazh hadits ini, dimana Imam Bukhari menukil dengan lafazh tsumma (kemudian) dan beliau meringkas kandungan hadits. Sedangkan Imam Muslim menukil dengan lafazh waw (dan), ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَال عَلَى الْيَمِين وَظَاهِر كَفَّيْهِ وَوَجْهه (Kemudian beliau mengusap tangan kirinya dengan tangan kanannya dan mengusap punggung telapak tangannya dan wajahnya). Dalam riwayat Al Ismaili diterangkan lebih jelas lagi.

Aku (Ibnu Hajar) berkata, “Adapun lafazh yang dinukil dari Harun Hammal (Jamal) dari Abu Muawiyah إِنَّمَا يَكْفِيك أَنْ تَضْرِب بِيَدَيْك عَلَى الْأَرْض ثُمَّ تَنْفُضهُمَا ثُمَّ تَمْسَح بِيَمِينِك عَلَى شِمَالك وَشِمَالك عَلَى يَمِينك ثُمَّ تَمْسَح عَلَى وَجْهك (Hanya saja cukup bagimu menepuk tanah dengan kedua tanganmu lalu mengibaskan keduanya, kemudian engkau mengusap tangan kirimu dengan tangan kananmu dan tangan kanan dengan tangan kiri, lalu mengusap wajahmu).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 420 – Kitab Shalat

Al Karmani berkata, “Dalam riwayat ini ada ketidakjelasan bila ditinjau dari lima sisi; salah satunya masalah memukulkan tangan ke tanah satu kali, sedangkan dalam riwayat lain disebutkan dua kali pukulan atau tepukan. Sementara Imam An-Nawawi berkata, “Yang benar tercantum secara tekstual adalah dua kali tepukan atau pukulan.” Aku (Ibnu Hajar) katakan, “Maksud Imam Nawawi adalah apa yang dinukil secara tekstual dalam madzhab Imam Syafi’i.”

أَلَمْ تَرَ عُمَر (Tidakkah kamu melihat Umar) Umar tidak puas dengan perkataan Ammar, karena Ammar mengatakan kepadanya bahwa beliau (Umar) turut serta bersamanya dalam kejadian tersebut, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam riwayat Ya’la bin Ubaid. Sementara Umar tidak mengingat kejadian itu sama sekali. Oleh sebab itu beliau berkata kepada Ammar seperti yang dikutip oleh Imam Muslim melalui Abdurrahman bin Abza, اِتَّقِ اللَّه يَا عَمَّار ، قَالَ : إِنْ شِئْت لَمْ أُحَدِّث بِهِ فَقَالَ عُمَر : نُوَلِّيك مَا تَوَلَّيْت (Takutlah kepada Allah ya Ammar. Ammar berkata, “Jika anda menghendaki, maka aku tidak menceritakannya. ” Umar berkata, ”Aku menyerahkan kepadamu apa yang engkau kehendaki. ‘).

Imam Nawawi berkata, “Makna perkataan Umar, ‘Takutlah kepada Allah wahai Ammar, yakni mengenai apa yang engkau riwayatkan dan telitilah dengan baik, barangkali engkau lupa atau telah kabur dari ingatanmu. Sesungguhnya aku bersamamu dan aku tidak ingat sedikitpun hal ini. Sedangkan makna perkataan Ammar, “Jika anda menganggap, bahwa tidak menceritakannya adalah lebih baik daripada menceritakan­nya, maka aku akan melakukannya, sebab aku telah menyampaikan hal itu dan tidak ada lagi bagiku beban untuk tidak menceritakannya”. Maka Umar berkata kepada Ammar, ‘Aku menyerahkan kepadamu apa yang engkau kehendaki’ ,” yakni keadaanku yang tidak ingat hal itu tidak mesti hal tersebut tidak benar, dan tidak ada alasan bagiku untuk mencegahmu menceritakan hadits tersebut.”

M Resky S