Hadits Shahih Al-Bukhari No. 362-623 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 362-623 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadis pertama berikut dengan judul “Shalat Mengenakan Baju Sutera Latu Ditanggalkannya” hadis ini menerangkan bahwa Rasulullah diberi hadiah kain yang tebuat dari sutra dan memaikainya saat shalat dan menaggalkannya karena tidak diperbolehkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kemudian hadis berikutnya dengan judul bab “Shalat Memakai Kain Merah” menerangkan  bolehnya shalat dengan memakai kain merah. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 64-65.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 362

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ أُهْدِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُّوجُ حَرِيرٍ فَلَبِسَهُ فَصَلَّى فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا شَدِيدًا كَالْكَارِهِ لَهُ وَقَالَ لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari [‘Uqbah bin ‘Amir] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi hadiah berupa kain yang terbuat dari sutra, lalu beliau memakainya dan shalat. Setelah selesai, beliau menyingkirkannya dengan keras seakan tidak suka, beliau bersabda: “Ini tidak patut bagi orang yang bertakwa.”

Keterangan Hadis: أُهْدِيَ (telah dihadiahkan) Secara lahiriah bahwa peristiwa Nabi SAW shalat dengan memakai baju sutera adalah sebelum adanya larangan (pengharaman) memakai sutera.

Keterangan itu disebutkan dalam hadits Jabir yang dinukil oleh Imam Muslim dengan lafazh, صَلَّى فِي قَبَاء دِيبَاج ثُمَّ نَزَعَهُ وَقَالَ : نَهَانِي عَنْهُ جِبْرِيل (Beliau shalat memakai baju sutera lalu melepaskannya, dan bersabda, “Jibril telah melarangku untuk memakainya.”) Demikian makna implisit yang terkandung dalam sabdanya, “Ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa.” Karena, orang yang bertakwa dan yang tidak bertakwa adalah sama dalam hukum haram. Namun ada kemungkinan yang dimaksud dengan orang yang bertakwa dalam hadits ini adalah orang Islam (muslim). yang menjaga dirinya dari kekufuran. Sehingga larangan memakai sutera merupakan sebab Nabi SAW melepaskannya, sekaligus menjadi awal diharamkan­nya memakai sutera.

Baca Juga:  Cara Penerimaan dan Penyampaian Hadis Menurut Para Ulama

Dengan demikian, maka tidak ada alasan dalam hadits ini bagi mereka yang membolehkan shalat dengan memakai kain sutera hanya karena Nabi SAW tidak mengulangi shalat yang dilakukannya saat itu, karena yang menyebabkan beliau tidak mengulanginya adalah belum diharamkannya memakai sutera. Adapun setelah adanya larangan, maka jumhur ulama mengatakan bahwa shalatnya orang yang memakai sutera dianggap mencukupi, namun ia dianggap melakukan perbuatan haram.

Sementara Imam Malik mengatakan, bahwa orang itu harus mengulangi shalatnya selama waktunya belum habis, Wallahu a ‘lam.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 363

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قُبَّةٍ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ وَرَأَيْتُ بِلَالًا أَخَذَ وَضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَأَيْتُ النَّاسَ يَبْتَدِرُونَ ذَاكَ الْوَضُوءَ فَمَنْ أَصَابَ مِنْهُ شَيْئًا تَمَسَّحَ بِهِ وَمَنْ لَمْ يُصِبْ مِنْهُ شَيْئًا أَخَذَ مِنْ بَلَلِ يَدِ صَاحِبِهِ ثُمَّ رَأَيْتُ بِلَالًا أَخَذَ عَنَزَةً فَرَكَزَهَا وَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مُشَمِّرًا صَلَّى إِلَى الْعَنَزَةِ بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ وَرَأَيْتُ النَّاسَ وَالدَّوَابَّ يَمُرُّونَ مِنْ بَيْنِ يَدَيْ الْعَنَزَةِ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 562 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin ‘Ar’arah] berkata, telah menceritakan kepadaku [‘Umar bin Abu Za’idah] dari [‘Aun bin Abu Juhaifah] dari [Bapaknya] berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam kemah merah yang terbuat dari kulit yang disamak. Dan aku lihat Bilal mengambilkan air wudlu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku lihat orang-orang saling berebut air tersebut. Orang yang mendapatkanya maka ia langsung mengusapkannya, dan bagi yang tidak maka ia mengambilnya dari dari tangan temannya yang basah. Kemudian aku lihat Bilal mengambil tombak kecil dan menancapkannya di tanah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dengan mengenakan pakaian merah menghadap ke arah tombak kecil dan memimpin orang-orang shalat sebanyak dua raka’at. Dan aku lihat orang-orang dan hewan berlalu melewati depan tombak tersebut.”

Keterangan Hadis: (Bab shalat memakai kain merah) Imam Bukhari hendak mengisyaratkan tentang bolehnya shalat dengan memakai kain merah. Adapun ulama madzhab Hanafi mengatakan bahwa shalat memakai kain merah hukumnya makruh. Mereka menakwilkan bahwa maksud hadits dalam bab ini adalah satu setel pakaian yang kasar dan bergaris merah.

Pendapat mereka itu berdasarkan riwayat Abu Daud dari hadits Abdullah bin Amr yang menyebutkan, “seorang laki-laki memakai dua kain merah le,rnt di depan Rasulullah SAW. Latu laki-laki terse but mengucapkan sa!am, namun beliau SAW tidak menjawabnya”. Sanad hadits ini lemah. meskipun dalam sebagian naskah Sunan Tirmidzi dikatakan bah,va hadits ini hasan (baik).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 497 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Meskipun dikatakan bahwa hadits tersebut memiliki kriteria yang dapat dijadikan hujjah. tetapi hadits ini bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Di samping itu, kejadian tersebut bersifat khusus, sehingga ada kemungkinan bahwa sikap Nabi SAW yang tidak menjawab salam laki-laki itu adalah karena ada sebab lain.

Adapun Al Baihaqi memahami hadits Abdullah bin Amr dalam konteks kain yang diberi warna setelah ditenun. karena kain yang diwarnai (sejak masih dalam bentuk benang) tidak makruh dipakai shalat. lbnu At-Tin berkomentar, Sebagian ulama mengatakan bahwa Nabi SAW memakai kain tersebut karena hendak berperang. Akan tetapi pandangan demikian kurang tepat, sebab kejadian itu sendiri berlangsung setelah haji wada’ dimana tidak ada lagi peperangan yang dilakukan Nabi SAW.

M Resky S