Hadits Shahih Al-Bukhari No. 378-379 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 378-379 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadis-hadis berikut dengan judul “Keutamaan Menghadap Kiblat, Menghadap dengan Ujung­-ujung (Jari) Kakinya” hadis-hadis menerangkan tentang menghormati kiblat. ini menceritakan tentang tata cara shalat Rasulullah Saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 92-93.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 378

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمَهْدِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ سِيَاهٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Amru bin ‘Abbas] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Sa’d] dari [Maimun bin Siyah] dari [Anas bin Malik] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa shalat seperti shalat kita, menghadap ke arah kiblat kita dan memakan sembilan kita, maka dia adalah seorang Muslim, ia memiliki perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.”

Keterangan Hadis: ذِمَّةُ اللَّهِ (dzimmah Allah) yakni arnanah dan perjanjian-Nya. فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ (janganlah kalian mengkhianati Allah atas dzimmah-Nya), yakni dernikian pula Rasul-Nya. Hanya saja lafazh “dan Rasul-Nya” tidak disebutkan karena dapat dipaharni dari konteks kalirnat tersebut, atau karena adanya konsekuensi yang tidak terpisahkan antara lafazh yang disebutkan dalarn kalirnat dengan lafazh yang tidak disebutkan. Makna irnplisit riwayat ini telah dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menetapkan hukuman mati bagi orang yang meninggalkan shalat. Narnun, masalah ini tidak disebutkan di sini.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 273 – Kitab Mandi

Hadits di atas menerangkan tentang menghormati kiblat. Adapun disebutkannya menghadap kiblat setelah shalat adalah karena adanya penekanan mengenai hal itu. Kalau tidak, maka menghadap kiblat termasuk dalam shalat karena kedudukannya sebagai syarat shalat.

Lalu hadits ini juga menerangkan bahwa persoalan manusia dinilai sesuai lahiriahnya. Barangsiapa yang menampakkan syiar agama, maka diberlakukan baginya hukum-hukum agama tersebut selama belum tampak darinya sikap yang menyalahinya.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 379

حَدَّثَنَا نُعَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَذَبَحُوا ذَبِيحَتَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ قَالَ ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ حَدَّثَنَا أَنَسٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ قَالَ سَأَلَ مَيْمُونُ بْنُ سِيَاهٍ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا يُحَرِّمُ دَمَ الْعَبْدِ وَمَالَهُ فَقَالَ مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَصَلَّى صَلَاتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَهُوَ الْمُسْلِمُ لَهُ مَا لِلْمُسْلِمِ وَعَلَيْهِ مَا عَلَى الْمُسْلِمِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Nu’aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah) ‘. Jika mereka mengucapkannya kemudian mendirikan shalat seperti shalat kita, menghadap ke kiblat kita dan menyembelih seperti cara kita menyembelih, maka darah dan harta mereka haram (suci) bagi kita kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Allah.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 58 – Kitab Ilmu

[Ibnu Abu Maryam] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami [Anas] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan [‘Ali bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] berkata, “Maimun bin Siyah bertanya kepada [Anas bin Malik], “Wahai Abu Hamzah, apa yang menjadikan haramnya darah dan harta seorang hamba?” Ali menjawab, “Siapa yang bersaksi Laa ilaaha illallah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah), menghadap ke kiblat kita, shalat sepeti shalat kita dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah Muslim, baginya hak dan kewajiban seorang Muslim.”

Keterangan Hadis: حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (hingga mereka mengucapkan tidak ada tuhan selain Allah) dalam hadits tersebut tidak disebutkan tentang kerasulan (Muhammad adalah Rasul-Nya, ed.) namun kalimat ini tetap dimaksudkan oleh hadits di atas. Hal itu seperti orang yang mengatakan, “Aku telah membaca Al hamdu “. Padahal, maksudnya adalah surah Al Fatihah secara keseluruhan.

Dikatakan pula bahwa bagian awal hadits berbicara tentang mereka yang mengingkari tauhid. Jika ia mengikrarkan atau mengakuinya, maka ia seperti penganut tauhid dari kalangan ahli kitab, dimana ia juga harus bcriman terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah Muhamamad SAW. Oleh sebab itu. perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam hadits itu dikaitkan dengan persaksian. Beliau bersabda, “Dan shalat seperti shalat kita … ” dan seterusnya. Sementara shalat secara syariat mencakup persaksian tentang risalah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 351 – Kitab Shalat

Adapun hikmah disebutkannya perbuatan-perbuatan itu secara spesifik adalah menerangkan bahwa orang-orang yang bertauhid di antara ahli kitab meskipun melakukan shalat, menghadap kiblat serta menyembelih sebelihan, namun mereka tidak shalat seperti shalat kita, tidak menghadap kiblat kita, bahkan di antara mereka ada yang menyembelih untuk selain Allah. dan di antara mereka ada pula yang tidak makan sembelihan kita. Oleh sebab itu dikatakan dalam riwayat lain, “dan makan sembelihan kita”. Untuk mengetahui shalat dan makanannya seseorang dapat diketahui dengan cepat, berbeda dengan hal-hal lain dalam agama.

مَا يُحَرِّمُ (apakah yang mengharamkan) Pernyataan ini dihubungkan dengan pernyataan sebelumnya yang tidak tercantum dalam kalimat. Seakan-akan pembicara telah bertanya tentang sesuatu kepada Anas sebelum menanyakan masalah ini.

M Resky S