Hadits Shahih Al-Bukhari No. 503-505 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 503-505 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Menanti Cuaca Menjadi Dingin Untuk Mengerjakan Shalat Zhuhur Ketika Hari Sangat Panas” Hadis-hadis ini menjelaskan tentang rukhsah atau keringanan untuk menunda salat zhuhur di hari yang sangat panas menyengat sampai panasnya mereda. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 347-349.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْمُهَاجِرِ أَبِي الْحَسَنِ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ وَهْبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ أَذَّنَ مُؤَذِّنُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ فَقَالَ أَبْرِدْ أَبْرِدْ أَوْ قَالَ انْتَظِرْ انْتَظِرْ وَقَالَ شِدَّةُ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى رَأَيْنَا فَيْءَ التُّلُولِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ghundar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Al Muhajir Abu Al Hasan] bahwa ia mendengar [Zaid bin Wahb] dari [Abu Dzar] berkata, “Seorang mu’adzin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan adzan Zhuhur. Kemudian beliau bersabda: “Tundalah, tundalah.” Atau beliau katakan: “Tunggulah, tunggulah.” Beliau kemudian melanjutkan:: “Panas yang menyengat ini berasal dari hembusan api jahannam. Jika udara sangat panas menyengat maka tundalah shalat hingga kita melihat bayangan suatu benda.”

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمَدِينِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَفِظْنَاهُ مِنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ وَاشْتَكَتْ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِي بَعْضًا فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِي الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِي الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنْ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنْ الزَّمْهَرِيرِ

Baca Juga:  Hadits Tentang Memelihara Kucing Dalam Islam

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin ‘Abdullah Al Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, kami telah menghafalnya dari [Az Zuhri] dari [Sa’id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Apabila panas sangat menyengat maka tudalah shalat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahannam. Neraka jahannam mengadu kepada Rabbnya seraya berkata, ‘Wahai Rabb, sebagian kami telah makan sebagian yang lain! ‘, maka Allah pun memberinya izin dengan dua tarikan nafas; sekali saat musim dingin dan sekali saat musim panas. Maka apa yang kalian rasakan berupa udara panas berasal darinya, begitu juga udara dingin yang kalian rasakan berasal darinya.”

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْرِدُوا بِالظُّهْرِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ تَابَعَهُ سُفْيَانُ وَيَحْيَى وَأَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Umar bin Hafsh bin Ghiyats] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] ia berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari [Abu Sa’id] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tundalah shalat Zhuhur (hingg panas mereda), karena panas yang sangat menyengat berasal dari hembusan jahannam.” Hadits ini dikuatkan oleh [Sufyan] dan [Yahya] dan [Abu ‘Awanah] dari [Al A’masy].

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 174 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: Muadzin Nabi yang dimaksud adalah Bilal. (Beliau berkata, “tunggulah sampai panas reda.”) Secara lahiriah, bahwa perintah tersebut setelah Bilal mengumandangkan adzan.’ Tapi dalam bab berikutnya disebutkan dengan lafazh, (maka Bilal ingin mengumandangkan adzan zhuhur) yang menunjukkan bahwa perintah tersebut adalah sebelum adzan. Untuk mengompromikan keduanya dapat kita katakan, bahwa Bilal memulai adzan lalu dikatakan kepadanya, “Tunggulah sampai panas reda”, maka Bilal tidak meneruskan adzannya. Dengan demikian, arti (mengumandangkan adzan) adalah mulai mengumandangkan adzan. Sedangkan arti (ingin mengumandangkan adzan) adalah menyempurnakan adzan, wallahu a ‘lam.

بِنَفَسَيْنِ (Dengan dua nafas) Kita telah mengetahui bahwa nafas adalah udara yang keluar dan masuk melalui tenggorokan.

Yang dimaksud dengan zamharir adalah kondisi yang sangat dingin, sehingga hal ini sedikit menimbulkan kebingungan apabila kondisi yang sangat dingin ini ada di dalam neraka. Tapi sebenarnya hal ini tidaklah menjadi masalah, karena maksud api neraka di sini adalah tempatnya, dan dalam neraka terdapat tingkatan yang sangat dingin. Hadits tersebut menjadi bantahan bagi kelompok Mu’tazilah yang berpendapat bahwa neraka itu hanya diciptakan pada hari Kiamat.

Catatan:

1. Masalah ta’lil (alasan) yang disebutkan terkadang menimbulkan kerancuan dan keraguan akan disyariatkannya mengakhirkan shalat ketika kondisi sangat dingin, dan tidak ada seorang pun yang mengatakan hal ini. Karena kondisi ini biasanya kita rasakan pada waktu subuh, dan rasa dingin tersebut akan hilang dengan terbitnya matahari. Untuk itu jika kita mengakhirkannya, maka waktu subuh akan habis.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 521-522 – Kitab Waktu-waktu Shalat

2. Nafas neraka tersebut menimbulkan panasnya udara pada musim panas. Untuk itu perintah untuk mengakhirkan shalat sampai panas reda tidak hanya terbatas pada waktu kondisi yang sangat panas, karena pada waktu panas juga dapat menimbulkan kesulitan. Untuk itu, perintah mengakhirkan pelaksanaan shalat akan terus berlangsung sampai panas yang menyengat tersebut hilang. Wallahu a’lam.

(Waktu zhuhur) terkadang ini juga dipakai dalil untuk mengakhirkan pelaksaan shalat Jum’at. ltulah pendapat sebagian madzhab Syafi’i, demikian juga nampaknya apa yang dikatakan oleh Imam Bukhari seperti yang akan disebutkan dalam babnya. Tapi pendapat jumhur ulama berbeda dalam masalah ini, seperti yang akan dijelaskan, insya Allah.

Pelajaran yang dapat diambil: Imam Bukhari telah menyusun bab ini dengan baik, dimana dia telah memulai dengan hadits yang mempunyai arti mutlak. Lalu hadits yang memberi petunjuk batas waktu mengakhirkan shalat, yaitu terlihatnya bayang-banyang ketika matahari condong. Kemudian yang ketiga dia menyebutkan hadits yang menjelaskan illat (alasan) pengakhiran waktu shalat tersebut, dimana hadits yang bermakna mutlak harus dipahami dalam konteks hadits yang bermakna muqayyad. Selanjutnya Imam Bukhari menyebutkan hadits keempat yang menjelaskan dengan tegas tentang taqyid (batasan) tersebut.

M Resky S