Hadits Shahih Al-Bukhari No. 579 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 579 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Doa Ketika Adzan” Hadis dari Jabir bin Abdullah ini menjelaskan doa yang dianjurkan untuk dibaca setelah selesai mendengar adzan. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 50-54.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin ‘Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’aib bin Abu Hamzah] dari [Muhammad Al Munkadir] dari [Jabir bin ‘Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berdo’a setelah mendengar adzan: ALLAHUMMA RABBA HAADZIHID DA’WATIT TAMMAH WASHSHALAATIL QAA’IMAH. AATI MUHAMMADANIL WASIILATA WALFADLIILAH WAB’ATSHU MAQAAMAM MAHMUUDANIL LADZII WA’ADTAH (Ya Allah. Rabb Pemilik seruan yang sempurna ini, dan Pemilik shalat yang akan didirikan ini, berikanlah wasilah (perantara) dan keutamaan kepada Muhammad. Bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji sebagaimana Engkau telah janjikan) ‘. Maka ia berhak mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat.”

Keterangan Hadis: (Bab doa ketika adzan) Yakni ketika adzan selesai. Sepertinya Imam Bukhari tidak membatasi sampai adzan selesai karena mengikuti lafazh hadits yang bersifat mutlak ( tanpa batasan ), sebagaimana yang akan dibahas.

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَع النِّدَاء (barangsiapa yang mengatakan ketika mendengar adzan). Secara lahiriah doa ini diucapkan saat mendengar adzan tanpa menunggu selesai. Akan tetapi ada kemungkinan yang dimaksud adalah ketika adzan telah sempurna. Sebab sesuatu yang diungkapkan dengan lafazh mutlaq (tanpa batasan), dipahami bahwa maksudnya adalah hal itu telah sempurna Pernyataan ini didukung oleh hadits Abdullah bin Amru bin Al Ash yang diriwayatkan oleh  Imam Muslim dengan lafazh, قُولُوا مِثْلَ مَا يَقُول ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، ثُمَّ سَلُوا اللَّه لِي الْوَسِيلَة (Katakanlah seperti apa yang ia katakan, kemudian bershalawatlah kepadaku, kemudian mintalah kepada Allah wasilah untukku). Dalam riwayat ini dijelaskan bahwa doa tersebut diucapkan setelah selesai adzan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 119 – Kitab Ilmu

Ath-Thahawi berdalil dengan makna lahiriah hadits Jabir yang menjelaskan tidak adanya ketentuan untuk menjawab muadzdzin seperti yang ia katakana. Bahkan apabila ia hanya membaca dzikir seperti di atas, maka hal itu telah mencukupi. Akan tetapi hadits Amr bin Abdullah telah menjelaskan maksud hadits Jabir, dimana lafazh حِينَ (ketika) dalam hadits itu dimaksudkan setelah ( selesai).

Hadits tersebut dijadikan dalil oleh Ibnu Bazizah untuk menyatakan tidak wajibnya membaca doa tersebut, karena hadits tersebut tidak memuat perintah membaca doa. Namun riwayat dalam bentuk perintah yang terdapat dalam riwayat Imam Muslim bisa saja dijadikan pegangan oleh mereka yang mewajibkannya, dan demikianlah pendapat ulama madzhab Hanafi serta Ibnu Wahab ( dari madzhab Maliki). Sementara Ath-Thahawi tidak sependapat dengan pandangan ulama yang semadzhab dengannya (yakni madzhab Hanafi), namun dalam masalah ini ia setuju dengan pendapat jumhur ulama.

رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَة (Pemilik seruan ini) Al Baihaqi menambahkan dari jalur Muhammad bin ‘Aun dari Ali bin Iyasy, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُك بِحَقِّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan perantaraan kedudukan seruan yang sempuma ini), maksudnya adalah seruan tauhid seperti firman Allah SWT dalam surah Ar-Ra’ad ayat 14 yang berbunyi, لَهُ دَعْوَة الْحَقّ (Bagi-Nya seruan Al Haq {yang benar})”

Seruan tauhid dikatakan “sempurna” karena syirik adalah suatu kekurangan. Atau yang dimaksud dengan “sempurna” adalah sesuatu yang tidak dimasuki unsur perubahan atau pergantian, bahkan ia abadi hingga hari kebangkitan. Atau karena ia yang berhak menyandang predikat sempurna, sedangkan selainnya rentan terhadap kerusakan.

Ibnu At-Tin berkata, “Disifati dengan “kesempurnaan” karena di dalamnya terdapat perkataan paling sempurna, yakni ucapan Laa ilaaha illallah (Tidak ada sembahan yang sesungguhnya selain Allah)’.” Sementara Ath-Thaibi berkata, “Dari awal hingga perkataannya ‘Muhammad Rasulullah’, adalah seruan yang sempurna.” Hai’alah adalah shalat yang ditegakkan seperti dalam firman-Nya, يُقِيمُونَ الصَّلَاة (Orang-orang yang menegakkan shalat). Namun ada pula kemungkinan yang dimaksud dengan shalat adalah doa, sedangkan Al Qaa’imah adalah berkesinambungan. Dengan demikian, maka perkataannya الصَّلَاة الْقَائِمَة adalah penjelasan kata الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ (seruan yang sempurna). Namun mungkin juga yang dimaksud “shalat” di sini adalah shalat sebagaimana dikenal dan diseru untuk melaksanakannya, kemungkinan inilah yang nampak lebih kuat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 566 – Kitab Waktu-waktu Shalat

الْوَسِيلَة (Wasilah) Wasilah adalah sesuatu yang dijadikan perantara untuk mendekatkan kepada yang lebih besar. Apabila dikatakan aku berwasilah, berarti aku mendekatkan diri. Lalu kata wasilah diartikan juga kedudukan yang tinggi. Arti ini tercantum dalam hadits Abdullah bin Amr yang dikutip oleh Imam Muslim dengan lafazh, فَإِنَّهَا مَنْزِلَة فِي الْجَنَّة لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَاد اللَّه (Sesungguhnya wasilah adalah tempat di surga yang tidak pantas kecuali bagi seorang hamba di antara hamba-hamba Allah). Al Bazzar menukil hadits yang serupa dengan hadits di atas dari Abu Hurairah. Namun pengertian tersebut bisa saja dikembalikan kepada makna pertama, yakni orang yang sampai kepada tempat tersebut berarti ia dekat dengan Allah SWT. Dengan demikian, sama seperti amalan yang dijadikan wasilah (perantara) untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

وَالْفَضِيلَة (dan keutamaan) Yakni martabat (kedudukan) yang lebih tinggi dari seluruh makhluk. Ada kemungkinan yang dimaksud adalah kedudukan selain wasilah, atau mungkin juga kata tersebut merupakan penafsiran dari kata Al wasilah.

مَقَامًا مَحْمُودًا (tempat yang terpuji) Yakni terpuji bagi siapa yang menempatinya. Hal ini berlaku bagi semua macam karamah yang dapat mendatangkan pujian.

الَّذِي وَعَدْته (Yang telah Engkau janjikan) Dalam riwayat Al Baihaqi diberi tambahan lafazh إِنَّك لَا تُخْلِفُ الْمِيعَاد (sesungguhnya Engkau tidak pernah mengingkari janji). Ath-Thaibi berkata, “Maksudnya adalah firman Allah dalam surah Al Israa’ ayat 79 yang berbunyi, عَسَى أَنْ يَبْعَثَك رَبُّك مَقَامًا مَحْمُودًا (Semoga Allah membangkitkan untukmu kedudukan yang terpuji). Lalu hal ini dikatakan sebagai janji, karena jika kata ‘semoga’ itu berasal dari Allah SWT maka pasti akan terjadi, sebagaimana riwayat shahih yang dinukil dari Ibnu Uyainah dan ulama lainnya.”

Ibnu Al Jauzi berkata, “Kebanyakan ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘kedudukan yang terpuji’ adalah syafaat. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah didudukkan di atas Arsy. Sebagian lagi mengatakan didudukkan di atas kursi-Nya. Kedua pandangan ini telah dinukil dari sejumlah ulama. Meskipun keduanya benar, namun tidak bertentangan dengan pendapat pertama, karena kemungkinan didudukkan di tempat tersebut merupakan pertanda diizinkan untuknya memberi syafaat. Ada pula kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan ‘kedudukan terpuji’ adalah syafaat sebagaimana pendapat yang masyhur, lalu mendudukkannya di tempat itu adalah suatu kedudukan yang diungkapkan dengan perkataannya ‘Al wasilah’ atau ‘Al Fadhilah’.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 511-513 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Dalam Shahih Ibnu Hibban disebutkan hadits dari Ka’ab bin Malik dari Nabi SAW, يَبْعَث اللَّه النَّاس ، فَيَكْسُونِي رَبِّي حُلَّةً خَضْرَاءَ ، فَأَقُول مَا شَاءَ اللَّه أَنْ أَقُول (Allah membangkitkan manusia, lalu Allah SWT memberiku sepasang pakaian hijau, maka aku mengatakan apa yang dikehendaki Allah untuk aku katakan), maka yang demikian itulah Al Maqam Al Mahmud (kedudukan yang terpuji). Tampaknya apa yang beliau SAW ucapkan saat itu adalah pujian yang ia hanturkan sebelum memberi syafaat, sebagaimana Al Maqam Al Mahmud (kedudukan terpuji) adalah segala keutamaan yang didapatkannya saat itu. Sementara sabda beliau SAW di akhir hadits, حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي (ia berhak mendapatkan syafaatku) memberi asumsi bahwa perkara yang dimohon untuk beliau SAW adalah syafaat.

شَفَاعَتِي (syafaatku) Sebagian ulama mempertanyakan maksud hadits tersebut sehingga orang yang mengucapkannya dibalas dengan mendapat syafaat, padahal telah diketahui bahwa syafaat adalah untuk orang-orang yang berdosa. Maka persoalan ini dijawab dengan mengatakan bahwa Nabi SAW memiliki beberapa macam syafaat yang lain, seperti memasukkan ke dalam surga tanpa dihisab dan sebagainya. Ringkasnya, setiap orang mendapatkan syafaat yang sesuai.

Al Qadhi Iyadh menukil dari salah seorang gurunya, dimana ia berpendapat bahwa hal itu hanya didapatkan oleh mereka yang mengucapkannya dengan ikhlas serta diiringi rasa pengagungan terhadap Nabi SAW, bukan untuk mereka yang mengucapkannya hanya karena mengharap pahala atau lainnya. Tapi pernyataan ini adalah klaim tanpa dalil yang tidak dibenarkan. Apabila ia hanya mengeluarkan orang yang lalai, maka masih dapat diterima Al Muhallab berkata, “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk berdoa pada waktu-waktu shalat, karena ia merupakan waktu yang sangat diharapkan untuk dikabulkannya suatu permohonan.”

M Resky S