Hadits Shahih Al-Bukhari No. 596-597 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 593-595 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Adzan dan Qamat Bagi Para Musafir Apabila Mereka Rombongan, demikian Pula Halnya di Arafah dan Jam’, dan Perkataan Muadzdzin “Shalatlah di Tempat-tempat Kalian Ketika Malam Dingin Atau Hujan.”” Hadis ini menjelaskan tentang kebolehan shalat dirumah jika hari terlalu dingin. Hadis berikutnya menceritakan kisah ayah dari Aun bin Abi Juhaifah yang melihat Nabi saw shalat di Abthah. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 99-103.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya] dari [‘Ubaidullah bin ‘Umar] berkata, telah menceritakan kepadaku [Nafi’] berkata, ” [Ibnu ‘Umar] pernah adzan di malam yang dingin di bukit Dlajnan. Kemudian ia berkata, “Shalatlah di tempat tinggal kalian!” Lalu dia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memerintahkan seorang mu’adzin untuk mengumandangkan adzan, kemudian berseru setelah selesai adzan, “Hendaklah kalian shalat di tempat tinggal kalian pada malam yang dingin, atau saat turun hujan dalam perjalanan.”

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْعُمَيْسِ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَبْطَحِ فَجَاءَهُ بِلَالٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلَاةِ ثُمَّ خَرَجَ بِلَالٌ بِالْعَنَزَةِ حَتَّى رَكَزَهَا بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَبْطَحِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ja’far bin ‘Aun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al ‘Umais] dari [‘Aun bin Abu Juhaifah] dari [Bapaknya] berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Abthah, lalu Bilal datang dan memberitahukan kepada beliau bahwa waktu shalat telah tiba. Kemudian Bilal keluar dengan membawa sebatang kayu (tongkat) dan menancapkannya di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Beliau kemudian melaksanakan shalat di tempat tersebut.”

Baca Juga:  Keutamaan Mengantar Jenazah Menurut Para Ulama dalam Hadis Nabi Muhammad

Keterangan Hadis: بِضَجْنَانَ (di Dhajnan) Penulis kitab Ash-Shihah dan lainnya berkata, “Dhajnan adalah gunung yang terletak di pinggiran Makkah.” Sementara Abu Musa berkata dalam kitab Dzail Al Gharibin, “Dhajnan adalah tempat atau gunung yang terletak antara Makkah dan Madinah.” Penulis kitab Al Masyariq scrta orang-orang yang sependapat dengannya berkata, “Dhajnan adalah gunung yang terletak satu barid dari Makkah.” Adapun penulis kitab Al Fa’iq berkata, “Antara tempat ini (Dhajnan) dengan Makkah sejauh 25 mil, sementara jarak dengan lembah Marisi’ah hanya beberapa mil saja.” Ukuran ini lebih dari dua barid,[1] hanya saja digunakan ukuran mil untuk lebih memastikan jaraknya. Penulis kitab Al Fa’iq pernah menyaksikan langsung tempat-tempat tersebut serta memberi perhatian yang serius dalam menentukan jarak-jaraknya. Berbeda dengan mereka yang telah disebutkan, dimana mereka tidak pernah melihat tempat-tempat yang dimaksud. Pendapatnya ini didukung oleh riwayat dari Abu Ubaid Al Bakri, dia berkata, “Jarak antara Qadid dan Dhajnan sejauh satu hari perjalanan.” Jarak ini pun telah diungkapkan oleh Ma’bad Al Khuza’i dalam syairnya:

Telah kutetapkan air Qadid sebagai pertemuan denganku.

Dan air Dhajnan sebagai pertemuan dengannya pada esok paginya.

ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ (kemudian mengiringinya dengan ucapan) Hal ini sangat tegas menyatakan bahwa perkataan tersebut diucapkan setelah selesai adzan. Al Qurthubi berkata, “Oleh karena dalam riwayat Imam Muslim disebutkan dengan lafazh ‘la mengucapkan di akhir adzannya, maka kemungkinan yang dimaksud adalah menjelang selesainya adzan. Hal itu untuk memadukannya dengan hadits Ibnu Abbas.”

Kami telah menyebutkan pada bah “Berbicara Saat Adzan” dari Ibnu Khuzaimah bahwa beliau memahami hadits Ibnu Abbas sebagaimana makna lahiriahnya, yakni kalimat tersebut diucapkan sebagai pengganti lafazh حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ (marilah menuju shalat) dilihat dari segi makna. Sebab makna حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ adalah marilah datang untuk shalat, sedangkan makna صَلُّوا فِي الرِّحَالِ yakni kalian tidak perlu datang. Untuk itu tidak ada kesesuaian jika kedua lafazh ini diucapkan sekaligus, karena keduanya saling berlawanan.

Akan tetapi kedua lafazh tersebut bisa saja diucapkan sekaligus, tanpa melahirkan konsekuensi seperti yang ia katakan. Solusinya adalah memahami lafazh صَلُّوا فِي الرِّحَالِ dengan makna rukhshah (dispensasi) bagi mereka yang hendak memanfaatkannya. Sedangkan lafazh حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ sebagai motivasi bagi mereka yang ingin menyempurnakan keutamaan meskipun mendapatkan kesulitan. Hal ini didukung oleh hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim, خَرَجْنَا مَعَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَمُطِرْنَا ، فَقَالَ : لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِي رَحْلِهِ (Kami keluar bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, lalu kami ditimpa hujan, maka beliau SAW bersabda, “Shalatlah siapa yang mau di antara kamu di kendaraannya.”)

فِي اللَّيْلَة الْبَارِدَة أَوْ الْمَطِيرَةِ (pada malam yang dingin atau hujan) Lafazh أو (atau) berfungsi untuk menjelaskan macam-macamnya, bukan menunjukkan keraguan. Dalam kitab Shahih Abu Awanah disebutkan,  لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ أَوْ ذَاتُ رِيحٍ (Pada malam yang dingin, atau malam turun hujan, atau malam yang bertiup angin kencang). Riwayat ini menunjukkan bahwa ketiga hal ini menjadi udzur (alasan) untuk tidak mengikuti shalat berjamaah. Ibnu Baththal menukil adanya ijma’ dalam hal itu. Akan tetapi pandangan yang terkenal dalam madzhab Syafi’i bahwa tiupan angin merupakan udzur yang khusus di waktu malam, sementara makna lahiriah hadits menyatakan ketiga-tiganya menjadi udzur khusus pada waktu malam. Namun dalam kitab-kitab Sunan telah diriwayatkan melalui jalur Ibnu Ishaq, dari Nafi’ sehubungan dengan hadits ini, فِي اللَّيْلَة الْمَطِيرَة وَالْغَدَاة الْقَرَّة (Pada malam turun hujan dan pagi hari yang dingin). Hadits yang senada telah diriwayatkan melalui sanad shahih dari Abu Al Malih, dari bapaknya, أَنَّهُمْ مُطِرُوا يَوْمًا فَرَخَّصَ لَهُمْ (pada suatu hari mereka ditimpa hujan, maka diberi keringanan untuk mereka…).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 575 – Kitab Adzan

Saya belum menemukan keterangan yang menjelaskan dengan tegas bahwa angin menjadi udzur {alasan) untuk tidak mendatangi shalat jamaah pada siang hari. Akan tetapi bila ditinjau dari segi qiyas (analogi), maka angin yang kencang dapat digolongkan sebagai udzur untuk tidak turut shalat jamaah pada siang hari.

فِي السَّفَر (pada saat bepergian). Melihat lahiriahnya bahwa hal itu hanya dapat dilakukan pada saat bepergian. Namun riwayat Malik dari Nafi’ yang akan disebutkan pada pembahasan shalat jamaah bersifat mutlaq (tanpa batasan tertentu). Inilah yang menjadi pendapat jumhur {mayoritas) ulama. Akan tetapi kaidah yang menyatakan bahwa nash yang bersifat mutlaq (tanpa batasan) di pahami di bawah konteks nash yang bersifat muqayyad (memiliki batasan), mengharuskan bahwa yang demikian itu hanya khusus berlaku pada waktu bepergian (safar). Termasuk dalam kategori itu adalah mereka yang menemukan kesulitan seperti yang dialami pada saat bepergian, meskipun ia tidak sedang dalam bepergian (mukim).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 139 – Kitab Wudhu

فَآذَنَهُ بِالصَّلَاةِ ثُمَّ خَرَجَ بِلَال (ia memberitahukan kepadanya tentang shalat kemudian Bilal keluar) Imam Bukhari meringkas lafazh ini. Riwayat ini telah dikutip Al Ismaili melalui beberapa jalur dari Ja’far bin Aun, dimana setelah perkataannya “tentang shalat” diberi tambahan, فَدَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ (Maka beliau minta dibawakan air wudhu, lalu beliau berwudhu). Kemudian disebutkan kisah selanjutnya.

وَأَقَامَ الصَّلَاة (dan qamat untuk shalat) Bagian akhir kalimat ini juga tidak dicantumkan, dan lafazh yang dimaksud disebutkan oleh Al Ismaili, “Lalu ia menancapkannya di hadapan Rasulullah SAW dan kambing lewat…” (AI Hadits). Adapun pembahasannya telah dikemukakan pada bab “Sutrah Imam adalah Sutrah Bagi Orang-orang yang Berada di Belakangnya”.

بِالْأَبْطَحِ (di Abthah) Abthah adalah tempat terkenal yang terletak di luar kota Makkah. Hal itu telah kami jelaskan pada bab tentang sutrah (pembatas shalat). Lalu sebagian ulama memahami bahwa yang dimaksud dengan Abthah adalah tempat yang bernama Al Jam’ (Muzdalifah), karena hal ini disebutkan oleh Imam Bukhari pada judul bab. Namun maksud beliau tidaklah demikian. Bahkan jarak antara Jam’ dan Abthah sangatlah jauh. Hanya saja Imam Bukhari menyebutkan hadits Abu Juhaifah karena ia termasuk pokok pembahasan judul bab, yakni tentang syariat adzan dan qamat bagi orang yang sedang dalam safar (bepergian).


[1] Yang dimaksud dengan barid adalah pos berita Pos-pos tersebut diletakkan pada jarak­jarak tertentu, yang kemudian menjadi salah satu standar ukuran yang berlaku pada masa itu. -penerj.

M Resky S