Hadits Shahih Al-Bukhari No. 618-619 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 618-619 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Dua Orang dan Lebih termasuk Jamaah”. Dan “Orang yang Duduk di Masjid Menunggu Shalat, dan Keutamaan Masjid” Hadis ini menjelaskan bahwa hendaklah adzan dan iqamat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum shalat. Hadis berikutnya menjelaskan keutamaan orang-orang yang menunggu shalat di masjid. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 185-189.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai’] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza’] dari [Abu Qilabah] dari [Malik bin Al Huwairits] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika telah datang waktu shalat maka adzan dan iqamatlah, kemudian hendaklah yang mengimami shalat adalah yang paling tua di antara kalian berdua.”

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ لَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا دَامَتْ الصَّلَاةُ تَحْبِسُهُ لَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلَاةُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A’raj] dari [Abu Hurairah] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Para Malaikat berdo’a untuk salah seorang dari kalian selama dia masih pada posisi shalatnya dan belum berhadats, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat. Dimana tidak ada yang menghalangi dia untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat itu.”

Keterangan Hadis: Judul bab ini merupakan lafazh hadits yang dinukil melalui beberapa jalur periwayatan yang semuanya lemah (dha’if). Di antaranya terdapat dalam riwayat Ibnu Maj ah dari hadits Abu Musa Al Asy’ari, Mu’jam Al Baghawi dari hadits Al Hakam bin Umair, Al Afrad oleh Ad-Daruquthni dari hadits Abdullah bin Amr, Al Baihaqi dari hadits Anas dalam kitab Al Ausath, Ath-Thabrani dari hadits Abu Umamah dan Imam Ahmad dari hadits Abu Umamah pula, dengan lafazh, (Bahwasanya beliau SAW melihat seorang laki-laki shalat sendirian, maka beliau bersabda, “Adakah seseorang yang bersedekah kepada orang ini (yakni) shalat bersamanya?” Maka seorang laki-laki berdiri dan shalat bersama orang tersebut. Beliau SAW bersabda, “Kedua orang ini adalah jamaah.”)

Kisah ini disebutkan pula oleh Abu Daud dan Imam Tirmidzi melalui jalur lain yang shahih, namun tidak dicantumkan lafazh, (Kedua orang ini adalah jamaah).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 17 – Kitab Iman

إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاة (apabila shalat telah tiba) Pada bab “Adzan Bagi Musafir” disebutkan melalui jalur ini, “Dua orang laki-laki datang kepada Nabi SAW. dimana keduanya ingin safar (bepergian). Maka beliau SAW bersabda kepada keduanya.” Kemudian disebutkan hadits selengkapnya.

Judul bab ini telah dikritik, karena dalam hadits Malik bin Al Huwairits tidak ada penjelasan bahwa shalat yang dilakukan oleh dua orang disebut sebagai shalat jamaah. Untuk menjawabnya adalah, bahwa yang demikian itu diperoleh melalui istimbath (kesimpulan) dari konsekuensi perintah untuk mengangkat imam. Karena apabila shalat keduanya secara sendiri-sendiri sama dengan shalat mereka bersama-sama, niscaya cukuplah keduanya diperintah untuk melakukan shalat, seperti dikatakan, “Hendaklah kalian berdua adzan, qamat dan shalat.”

Kemudian dikritik pula dari dasar penetapan dalil itu sendiri, karena Malik bin Huwairits sedang bersama sekelompok sahabatnya, maka kemungkinan penyebutan dua orang dalam hadits ini hanya bersumber dari para perawi. Jawaban untuk kritikan ini dapat dikatakan, bahwa kisah Malik bin Huwairits bersama sekelompok sahabatnya adalah kejadian tersendiri yang berbeda dengan kisah dalam hadits ini.

Hadits ini telah dijadikan dalil bahwa batas minimal jamaah adalah imam dan seorang makmum, baik makmum itu laki-laki dewasa, anak-anak ataupun wanita. Di tempat ini, Ibnu Baththal oerbicara mengenai masalah batas minimal jamaah serta apa yang diperselisihkannya. Az-Zain bin Al Manayyar membantahnya dengan mengatakan bahwa perkataannya, “Dua orang adalah jamaah” tidak berarti batas minimal jarnaah adalah dua orang. Bantahan ini cukup jelas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 44 – Kitab Iman

(Bab orang yang duduk di masjid menunggu shalat), yakni agar ia dapat melakukan shalat tersebut dengan berjamaah.

تُصَلِّي عَلَى أَحَدكُمْ (bershalawat atas salah seorang di antara kamu) Yakni memohon ampunan untuknya. Ada yang berpendapat bahwa dikatakannya “shalawat” dalam hal ini agar terjadi kesesuaian antara balasan dan perbuatan.

مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ (selama ia berada di tempat shalatnya) Yakni menunggu shalat sebagaimana ditegaskan dalam kitab “thaharah” (bersuci) melalui jalur lain.

لَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا دَامَتْ الصَّلَاةُ تَحْبِسُهُ لَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلَاةُ (Salah seorang di antara kamu senantiasa berada dalam shalat selama shalat menahannya, tidak ada yang menghalanginya untuk pulang kepada keluarganya kecuali shalat) Bagian ini disebutkan Imam Malik dalam kitab Al Muwaththa’ secara terpisah dari kalimat sebelumnya. Namun kebanyakan perawi memasukkannya dalam bagian kalimat pertama, dimana mereka menjadikannya satu hadits.

فِي صَلَاة (berada dalam shalat) Yakni berada dalam pahala shalat. Bukan berarti keadaannya sama seperti hukum orang yang sedang shalat, karena ia tidak dilarang untuk bicara serta melakukan hal-hal lain yang dilarang saat melakukan shalat.

لَا يَمْنَعهُ (tidak ada yang menghalanginya) Hal ini berarti apabila ia memalingkan niatnya kepada sesuatu yang lain, maka terputuslah pahala tersebut. Demikian pula apabila niatnya untuk menunggu shalat dicampuri dengan tujuan yang lain. Namun apakah pahala tersebut didapatkan oleh orang yang berniat untuk melakukan shalat di masjid, meskipun ia tidak berada di dalam masjid? Secara lahiriah, ia tidak mendapatkan pahala itu, karena di sini pahala dikaitkan dengan niat dan sekaligus menempati ruang (di masjid) dalam rangka ibadah. Akan tetapi, bagi orang tadi pahala yang lain. Sepertinya inilah rahasia maksud Imam Bukhari menyebutkan hadits berikutnya, وَرَجُل قَلْبه مُعَلَّق فِي الْمَسَاجِد (Seorang laki-laki yang hatinya terkait dengan masjid).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 303 – Kitab Haid

مَا لَمْ يُحْدِثْ (selama belum berhadats) Yang dimaksud dengan hadats” di sini adalah hadats yang disebabkan oleh kemaluan. Akan tetapi disimpulkan darinya bahwa menjauhi hadats yang disebabkan oleh tangan dan lisan lebih pantas dilakukan, sebab gangguan karena kedua hal ini lebih hebat. Keterangan ini disinyalir oleh Ibnu Baththal. Adapun penjelasan tentang faidah hadits ini telah diterangkan pada bab, “Keutamaan Shalat Berjamaah”.

Kemudian dari perkataannya, (di tempat yang ia tempati untuk shalat) dipahami bahwa pahala tersebut khusus bagi yang telah menunaikan shalat, lain duduk menunggu shalat yang lain, dengan syarat shalat yang pertama telah sah. Adapun apabila terdapat kekurangan maka ini dapat ditutupi dengan shalat sunah, seperti diterangkan pada hadits yang lain.

اللَّهُمَّ اِغْفِرْ لَهُ ، اللَّهُمَّ اِرْحَمْهُ (Ya Allah ampunilah ia, Ya Allah rahamatilah ia) Hal ini selaras dengan firman Allah dalam ayat lain dalam surah Asy-Syura ayat 5 yang berbunyi, وَالْمَلَائِكَةُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِمَنْ فِي الْأَرْضِ (Dan malaikat-malaikat bertasbih serta memuji Tuhannya dan memohonkan ampunan bagi orang-orang yang ada di bumi).

Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa rahasia dalam hal ini adalah karena mereka mengetahui perbuatan anak cucu Adam, serta kemaksiatan dan kekurangan dalam melakukan ketaatan. Oleh sebab itu, para malaikat memohonkan ampunan untuk mereka atas hal-hal tersebut. Seandainya ada seseorang yang terpelihara dari dosa dan kekurangan tersebut, maka permohonan ampun para malaikat untuknya diganti dengan balasan pahala.

M Resky S