Hadits Shahih Al-Bukhari No. 74 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 74 – Kitab Ilmu ini, menerangkan kapan dibolehkan mendengarkan pendapat anak kecil. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 327-329.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il bin Abu Uwais] berkata, Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah] dari [Abdullah bin ‘Abbas] berkata; aku datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada orang yang menyalahkanku”.

Keterangan Hadis: Bab ini menunjukkan bahwa baligh bukan menjadi syarat dalam tahammul (meriwayatkan) hadits. Tapi Al Karmani mengatakan, “Sesungguhnya makna “pembolehan” di sini adalah dibolehkannya menerima apa yang telah didengarkan oleh anak yang belum baligh.” Menurut saya, penafsiran ini merupakan hasil pembolehan bukan pembolehan itu sendiri.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 310 – Kitab Haid

Imam Bukhari dengan pernyataan di atas ingin menunjukkan adanya perbedaan antara Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma”in yang diriwayatkan Khatib dalam kitab Kifayah dari Abdullah bin Ahmad dan yang lainnya, bahwasanya Yahya mengatakan, “Tidak boleh kurang dari lima belas tahun bagi seseorang untuk meriwayatkan hadits. Hal itu berdasarkan sikap Nabi yang menolak Ibnu Umar untuk ikut dalam perang Uhud, karena umurnya belum mencapai lima belas tahun. “

Ketika pendapat tersebut sampai kepada Imam Ahmad, dia berkata, “Namun (yang benar) hal tersebut diperbolehkan apabila dia sudah memahami apa yang dia dengar, berbeda dengan cerita Ibnu Umar yang minta izin untuk ikut perang.”

Kemudian Al Khatib menjelaskan tentang apa yang dihafal sejumlah sahabat dan orang-orang setelah mereka di masa kecil, lalu mereka menyampaikan hadits tersebut dan diterima. Inilah pendapat yang dapat dijadikan sandaran.

Jika yang dimaksud dengan perkataan Ibnu Ma’in adalah batasan mulai diperbolehkannya seseorang untuk meriwayatkan hadits, maka pendapat itu dapat diterima. Tapi jika yang dia maksudkan adalah menolak hadits seseorang yang disepakati bahwa dia telah mendengar hadits tersebut pada masa kanak-kanak, maka pendapat tersebut tidak bisa diterima.

Ibnu Abdil Barr meriwayatkan tentang kesepakatan diterimanya hadits tersebut. Dalam riwayat tersebut terdapat bukti bahwa yang dimaksudkan oleh Ibnu Ma’in adalah kemungkinan pertama, sedangkan argumentasi yang menyatakan penolakan Nabi terhadap Al Barra’ dan lainnya pada perang Badar karena belum mencapai umur lima belas tahun, itu tidak dapat diterima. Dengan alasan, bahwa yang dibutuhkan dalam peperangan adalah kekuatan dan kejelian dalam pertempuran, dan itu kembali kepada usia baligh.

Baca Juga:  Hadis Nabi Jangan Minum Sambil Berdiri, Kata Ulama Boleh Saja, Tapi ….

Adapun yang dimaksud dengan pendengaran di sini adalah pemahaman, dan hal itu kembali kepada tamyiz (kemampuan untuk membedakan). Imam Al Auza’i telah menguatkan pendapat tersebut dengan hadits, “Perintahkan mereka untuk shalat pada umur 7 tahun.”

عَلَى حِمَارٍ (Mengendarai keledai). Yang dimaksud adalah speciesnya, terlepas dari jantan atau betina. Ibnu Al Atsir menyebutkan faidah penggunaan kata-kata keledai betina dalam hadits ini adalah untuk menunjukkan bahwa lewatnya seorang perempuan tidak membatalkan shalat dikarenakan mereka lebih mulia. Ini adalah anak yang tepat dari segi teori, hanya saja hadits shahih tidak diperuntukkan untuk hal-hal seperti itu yang akan dibahas pada pasal shalat, insya Allah.

نَاهَزْتُ (Saya hampir) atau mendekati, dan maksud ihtilam adalah baligh secara syar’i.

Menurut Imam Syafi’i, إِلَى غَيْر جِدَار berarti tidak ada penghalang, karena konteks kalimat tersebut mengindikasikan hal itu. Disamping itu, Ibnu Abbas meriwayatkan hadits ini sebagai dalil bahwa berjalan di tengah-tengah orang yang sedang shalat tidak membatalkan shalatnya. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat Al Bazzar dengan lafadzh, “Dan Nabi melaksanakan shalat wajib tanpa adu tabir penghalang (satr).”

تَرْتَع memakan apa yang disukainya, atau berjalan dengan cepat.

فَلَمْ يُنْكِر ذَلِكَ عَلَيَّ (Namun tak seorang pun menegur perbuatan saya itu). Ada yang berpendapat bahwa hadits ini membolehkan mengutamakan kemaslahatan yang penting daripada keburukan yang ringan, karena berjalan melewati shaf shalat adalah kesalahan ringan, sedangkan ikut masuk shaf untuk shalat mempunyai kemaslahatan yang lebih besar.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 18-19 - Kitab Iman

Dari hadits ini, Ibnu Abbas menarik kesimpulan dibolehkan untuk tidak menegur (mengingkari) karena tidak adanya penghalang. Tapi bukan berarti larangan untuk mengingkari atau menegur itu disebabkan mereka sedang melakukan shalat, karena hadits ini secara mutlak menafikan adanya teguran baik sedang shalat maupun setelah shalat. Lagi pula teguran tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan isyarat.

Bila ada yang mengatakan, bahwa pembatasan definisi anak kecil dan yang belum baligh dalam bab ini adalah tidak sesuai dengan hadits Ibnu Abbas, maka Al Karmani menjawab bahwa yang dimaksud dengan anak kecil adalah anak yang belum mencapai usia baligh, sehingga disebutkannya lafazh tersebut adalah sebagai penjelas.

Ada juga kemungkinan bahwa lafazh “Ash-Shaghir” berkenaan dengan kisah Mahmud yang akan dijelaskan nanti, sedangkan lafazh “Shabiy” berkenaan dengan keduanya. Hal ini akan dijelaskan dalam masalah “Shalat” insya Allah.

M Resky S