Perbedaan Pendapat Dikalangan Ulama Terkait Hikmah Sebagai Pembentukan Hukum

Perbedaan Pendapat Dikalangan Ulama Terkait Hikmah Sebagai Pembentukan Hukum

Pecihitam.org- Posisi Hikmah sebagai sandaran pembentukan hukum, para ulama berbeda pendapat tentang keabsahannya. Dalam hal ini terdapat tiga jenis kelompok ulama dengan pendapatnya masing-masing dalam memposisikan hikmah, diataranya:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama, Dilarang secara muthlak Menggunakan hikmah sebagai sandaran pembentukan hukum merupakan hal yang dilarang. Bahkan al-Amidy berani mengklaim bahwa larangan ini adalah pendapat mayoritas ulama Usul.

Az-Zarkasyi menyandarkan pendapat ini pada Imam Abu Hanifah. Tak hanya itu, bahkan mereka menyatakan menolak penta’lilan dengan hikmah baik hikmah itu dzahir mundhabith atau tidak. Dengan dalil di antaranya:

  • Apabila ta’lil dengan hikmah dibolehkan maka secara otomatis ta’lil dengan sifat yang mengandung hikmah akan ditolak. Padahal para ulama telah sepakat atas kesahan menta’lil dengan sifat yang mengandung hikmah.
  • Apabila hikmah boleh dijadikan motif pembentukan hukum maka wajib merubah hukum dari illatnya. Padahal adanya illat yang menentukan ada tidaknya hukum. Maka jika boleh menta’lil dengan hikmah maka hikmahlah yang menentukan hubungan ada dan tidaknya hukum.
  • Adanya hikmah dirasakan diakhir setelah dijalaninya hukum.
  • Hikmah adalah perkara yang samar yang tak terstandari, yang tak mempunyai standar pasti.
Baca Juga:  15 Ayat Yang Sunnah Melakukan Sujud Tilawah Ketika Membacanya

Kedua, Boleh dengan syarat apabila terdiri dari sifat yang dhahir dan mundhabith. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Amidy, Imam Asnawi dan Ibn Subki Shahibul Jam’ul Jawami’.

Karena menurut mereka yang menyebabkan hikmah dilarang sebagai sandaran pembentukan hukum adalah tidak terstandari jadi diperlukan syarat untuk menghilangkan alasan sehingga hikmah itu dilarang.

Ketiga, Boleh secara muthlak. Memposisikan hikmah sebagai sandaran pembentukan hukum adalah perkara yang dibolehkan. Karena hikmah merupakan perwujudan dari illat. Terlebih lagi al-Ghazali, Imam ar-Razi dan al-Baidlowi berpendapat bahwa menetapkan sandaran pembentukan hukum dengan hikmah boleh secara mutlak. Mereka mengemukakan dalil sebagai berikut:

  • Jika tidak boleh menta’lil dengan hikmah maka tidak boleh menta’lil dengan sifat dzahir.

Karena sifat dzahir dapat diperhitungkan menjadi illat suatu hukum harus mengandung hikmah. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa hikmah yang telah diketahui juga dimungkinkan untuk memunculkan hukum. Maka boleh menta’lil dengan hikmah.

  • Ta’lil dengan hikmah adalah lebih utama daripada menta’lil dengan sifat.
Baca Juga:  Inilah 7 Syarat Wakaf, Pahami Dulu Satu Persatu Sebelum Kamu Melakukannya

Karena hikmah adalah asal dari sifat tersebut yang merupakan tujuan utama dalam pensyari’atan hukum. Maka berpegang atas asal (hikmah) lebih utama dari pada berpegang dengan far’ (sifat). Karena pada dasarnya hikmah merupakan sesuatu yang sangat mempengaruhi secara hakiki.

Sedangkan sifat hanya dapat berpengaruh pada hukum apabila mengandung hikmah suatu hukum. Oleh karena itu penyandaran hukum dengan hikmah lebih utama dari penyandaran hukum dengan sifat.

Menurut Ali ibn Abbas ibn Ustman al-Hikamy dalam kitabnya Haqiqat al-Khilāf fi at-Ta’līl bi al-Hikmah wa Atsaruhu fī al-Fiqh al-Islami, pada dasarnya munculnya perdebatan boleh atau tidaknya penggunaan hikmah sebagai sandaran pembentukan hukum sebenarnya dilakukan para pengikut madzhab, bukan imam madzhab itu sendiri.

Bahkan jelas bahwa para imam yang empat menjadikan hikmah sebagai alasan dalam pembentukan hukum. Bahkan menurut penelitian Muhammad Musthafa Tsalabiy para sahabat Nabi menjadikan maslahah sebagai illat.

Berikut akan dikemukakan contoh kasus yang menjadikan hikmah menjadi sandaran hukum yang dilakukan para sahabat Nabi. Misalnya menyangkut kebijakan Umar ibn al-Khattab yang mencambuk peminum khamr sebanyak 80 (delapan puluh) kali.

Baca Juga:  Bolehkah Menyalurkan Zakat kepada Kyai, Santri dan Guru Ngaji? Ini Penjelasannya

Pada masa Nabi dan Abu Bakar peminum khamr dicambuk (dijilid) sebanyak 40 (empat puluh) kali sesuai dengan apa yang telah digariskan Nabi.

Penetapan Umar dengan menambah empat puluh kali lagi dari empat puluh menjadi delapan puluh tidak lain adalah karena berpijak kepada mashlahah yaitu untuk menjerakan peminum khamr agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kebijakan Umar ini, ketika itu disepakati oleh sahabat yang lainnya.

Mochamad Ari Irawan