Hukum Korupsi dalam Islam; Definisi, Dalil, dan Ijtihad NU Melawan Korupsi

Hukum Korupsi dalam Islam; Definisi, Dalil, dan Ijtihad NU Melawan Korupsi

PeciHitam.org Korupsi adalah musuh bangsa, negara, penyebab kemiskinan struktural dan membunuh orang banyak dengan pelan-pelan. Anggaran 100 Milyar diperuntukan untuk membangun rumah sakit modern berkapasitas 2000 pasien.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Akan tetapi, korupsi menjadikan rumah sakit mangkrak, tidak berlanjut pembangunannya. Sekurangnya 2000 paseian terabaikan fasilitas kesehatannya, dan bisa jadi banyak dari 2000 pasien tersebut meninggal dunia.

Ditengah pandemi Covid-19 juga ada program Dana Desa untuk membantu ekonomi warga terdampak. Warga yang tidak mendapatkan uluran pemerintah sebelumnya berhak mendapatkan bantuan sebesar 600 ribu rupiah setipa keluarga. Dan kasus terbaru, korupsi Kepala Desa dan Perangkatnya menyunat bantuan menjadi hanya 100 ribu rupiah.

Warga yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19, pantas mendapatkan bantuan malah hilang karena korupsi. Maka korupsi dalam konteks ini menjadikan orang kelaparan dengan pelan-pelan. Korupsi sebagai musuh bersama benar adanya.

Daftar Pembahasan:

Korupsi, Lintah Darat Berkerah Putih

Struktur tubuh manusia membutuhkan darah untuk bertahan hidup dan menyalurkan sari makan untuk energi keseluruh anggota badan. Tanpa darah, niscaya manusia akan meninggal dengan segera.

Hewan penghisap darah salah satunya adalah Lintah, yang bisa menggelembungkan badan hampir 5 kali lipat. Ia mengisi badannya dengan darah manusia yang diserap sebanyak mungkin untuk persediaan makanan mereka.

Laiknya Lintah yang hidup didarat, koruptor adalah hewan penghisap sari kehidupan masyarakat dan negara. Ia menghisap sendi-sendi ‘darah’ kehidupan masyarakat yang berupa bantuan, fasilitas, hak, dan uang negara. Kiranya bantuan dan fasilitas negara sampai kepada warga, terkumpul dalam kantong keserakhan koruptor.

Tampilan koruptor, pasti dengan berdandan rapi, berdasi indah, dan berkerah putih bersih. Mereka menggunakan kekuasaan dan kekuatan untuk memperkaya diri sendiri, memakan hak orang lain tanpa dibenarkan dalam hukum negara dan agama.

Lembaga negara yang bertugas untuk memberantas korupsi sedikitnya ada 3, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Akan tetapi penyakit korupsi belum bisa sepenuhnya hilang dari Negara kesatuan Republik Indonesia.

Bukan hanya hukuman tidak tegas ditegakan untuk koruptor, pengetahuan dan pengamalan Hukum Korupsi dalam Islam tidak ditanamkan dalam hati. bahwa hukum Korupsi dalam Islam jelas dilarang dan Haram, karena mengambil hak.

Baca Juga:  Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanan Shalat Witir yang Wajib Kamu Tahu

Memerlukan sebuah sistem, baik hukum Formal dengan penegakan tegas dari Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Hukum Agama juga penting memerankan perannya dengan membuat fatwa tegas dan ancama akhiran bagi mereka yang melanggar Hukum Korupsi dalam Islam.

Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, minimal dua ormas besar Islam di Indonesia, harus sering berkampanye untuk pemberatasan korupsi. Kampanye melalui fatwa dan bahtsul masail tentang Hukum Korupsi dalam Islam.

Dalil Hukum Korupsi dalam Islam

Islam mengistilahkan korupsi dengan banyak istilah, Risywah (Suap), Saraqah (Pencurian) dan Al-Qhasy (Penghianatan). Praktek korupsi modern memang tidak terlepas dari prakek suap untuk menjadikan kebijakan berubah atau keputusan hukum menjadi ringan.

Praktik mencuri, saraqah, jelas ditunjukan dalam korupsi. Karena ia mencuri uang negara atau memotong anggaran untuk pembangunan masuk kedalam kantong sendiri. sedangkan istilah Penghianatan jelas terlihat dari sumpah jabatan yang dilanggar ketika terjadi korupsi.

3 bentuk istilah yang merujuk kepada korupsi menjadikan perbuatan korupsi sangat dibenci Allah SWT dan terlaknat. Hukum Korupsi dalam Islam jelas terlarang dan Haram sesuai dengan dasar istilah dan pengertian korupsi.

Merujuk pada dalil normatif korupsi, kiranya surat Al-Baqarah ayat 188 dapat menjadi refleksi bersama;

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٨

Artinya; “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqara: 188)

Korupsi biasanya dilakukan oleh mereka pemangku kepentingan yang memiliki kekuasaan. Dengan kekuasaan yang dimiliki, banyak yang menutup-nutupi dengan berkilah atau bersilat lidah. Akan tetapi bisa dipastikan bahwa mereka yang korupsi mengetahui bahwa perbuatannya terlarang, Haram.

Allah SWT memberikan sindirian bagi mereka yang memakan harta denan bathil (تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ) yakni dengan perbuatan korupsi. Sindiran Allah SWT menunjuk kepada korupsi yang sok lugu, naif dan tidak tahu-menahu padahal mereka mengetahui, (وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ).

Baca Juga:  Pakaian Berbahan Setengah Sutra, Bagaimanakah Hukumnya Menurut Hadis Rasulullah?

Jenis koruptor di Indonesia adalah orang-orang cerdas, canggih, berpendidikan tinggi, ketua partai, anggota DPR bahkan tokoh Agama. Maka sangat naif jika mereka tidak mengetahui bahwa perbuatannya masuk kategori korupsi.

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٤٢

Artinya; “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil” (Qs. Al-Maidah; 42)

Menurut para Sahabat sekaliber Ibnu Ma’ud dan Ali bin Abi Thalin RA, mengatakan bahwa redaksi (لِلسُّحْتِ) merujuk pada perbutan sogok menyogok dan suap dalam Islam. Ancaman bagi mereka yang melanggar keharaman Hukum Korupsi dalam Islam akan dimasukan kedalam Neraka dengan berbagai siksaanya.

Hukum Mati Korupsi, Ijtihad NU Melawan Korupsi

Korupsi menjadi musuh besar umat manusia. Banyak negara Gagal dan Ambruk ekonominya maupun kehidupannya karena korupsi yang merajalela. Tidak dibenarkan untuk korupsi dengan dalih apapun yang melatar-belakanginya.

Hukum korupsi dalam Islam jelas Haram dengan ancaman yang berat. Akan tetapi hukum Negara dalam Prakteknya tidak dijalankan dengan benar.

Sebuah celah yang menjadikan orang tidak takut, karena uang hasil korupsi bisa digunakan untuk membeli Jaksa, Hakim, Pengacara berkelas dan membeli fasilitas mewah di Rumah Tahanan (Penjara).

Memerlukan usaha keras untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Salah satu caranya yakni dengan mengadakan Hukuman Mati bagi mereka pelaku Korupsi. Pertimbangannya, karena korupsi bisa menjadikan orang bahkan sebuah negara mati, Qiyasnya sama dengan orang membunuh orang lain.

Bagi pembunuh, hukumannya adalah dibunuh juga sebagaimana Hukum islam. Nahdlatul Ulama mengajukan sebuah landasan Hukum untuk membuat koruptor kapok dan menimbulkan efek jera dengan menghukum mati pelaku koruptor.

Baca Juga:  Niat Puasa Sebelum Idul Adha, Lengkap dari Puasa Tanggal 1-7, Puasa Tarwiyah dan Arafah

Tidak disangsikan bahwa Korupsi membuat menderita rakyat banyak bahkan membuat kerusakan dalam sebuah negara. Melalui Ketua Umum Tanfidziyah, NU menyuarakan untuk menghukum mati Koruptor terlebih mereka yang membuat regulasi dan Hakim.

Karena jika Pembuat regulasi dengan konspirasi dengan pelaku korupsi, hasilnya adalah korupsi struktural yang sangat merugikan orang banyak. Sedangkan jika dilakukan oleh Hakim yang menentukan hukuman bagi pelaku korupsi berkolusi dengan pelaku korupsi, akan menjadikan korupsi bebas melenggang lepas dari tuduhuan.

Kerakusan korupsi tidak lain karena kerakusan nafsu untuk menumpuk harta sebanyak mungkin. Allah SWT  menciptakan manusia dengan spesifikasi yang sama, memiliki dua tangan satu mulut dan lambung tidak seberapa.

Isi perut manusia, tidak lebih dari makanan 1-2 piring, dan sekuat tangan memegang uang tidak lebih dari dua ikat besar. Selebihnya tidak akan muat dengan bentuk badan yang Allah ciptakan kecuali manusia menambahinya dengan Nafsu. Kerakusan Nafsu tidak akan terpuaskan kecuali nafas telah berhenti.

Maka menahan nafsu untuk tidak melampaui batas yang Allah SWT gariskan, membuat orang akan tenang hatinya dan cenderung tidak ambisius apalagi serakah.

فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ (٢٩

Artinya; “Maka apabila aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, Maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud” (Qs. Al-Hijr: 29)

Allah SWT menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya penciptaan. Jangan dirusak dengan nafsu dan syahwat untuk memperkaya diri sendiri dan menindasa orang lain.

Ash-Shawabu Minallah.

Mochamad Ari Irawan