Hukum Mengumumkan Kematian dalam Hadis Riwayat Rasulullah

Hukum Mengumumkan Kematian dalam Hadis Riwayat Rasulullah

PeciHitam.org – Di Indonesia, mengumumkan kematian atau berita duka kepada sanak keluarga maupun kerabat memang lazim dilakukan, bahkan akan terasa aneh jika kematian seseorang tidak diumumkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada hadis yang menjadi dasar hukum diperbolehkannya mengumumkan kematian. Namun ada juga hadis yang melarang mengumumkan kematian seseorang. Berikut ini hadis yang melarang mengumumkan kematian (al-Na’y), yaitu:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا حَكَّامُ بْنُ سَلْمٍ وَهَارُوْنُ بْنُ الْمُغِيْرَةِ عَنْ عَنْبَسَةَ  عَنْ أَبِى حَمْزَةَ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ الله عَنِ النَّبِى صلى الله عليه وسلم قَالَ إِيَّاكُمْ وَالنَّعْى فَإِنَّ وَالنَّعْى مِنْ عَمَلِ الْجَهِلِيَّةِ. قَالَ عَبْدِ الله وَالنَّعىُ أَذَانٌ بِالْمَيِّةِ. (رواه الترمذى)

Muhammad bin Humaid al-Raziy menceritakan kepada kami, Hakkam bin Salm dan Harun bin al-Mughirah menceritakan kepada kami dari ‘Anbasah dari Abu Hamzah dari Ibrahim dari ‘Alqamah dari Abdillah dari Nabi SAW., bersabda: “Jauhilah oleh kalian al-na’y (mengumumkan kematian) karena sesungguhnya al-na’y itu termasuk dari perbuatan Jahiliyah.” Abdullah berkata, al-na’y itu adalah mengumumkan kematian (HR.Turmuzi).

Di sisi lain, ada juga hadis yang membolehkan mengumumkan kematian, seperti hadis berikut:

حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِى سَلَمَةَ أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه النَّجَاشِيَّ صَاحِبَ الْحبَشَةِ, يَوْمَ الَّذِى مَاتَ فِيْهِ فقال اسْتَغْفِرُوا لأَخِيْكُمْز (رواه البخارى ومسلم والنسائى)

Baca Juga:  Hukum Membuang Jenazah ke Laut bagi Orang yang Meninggal di Atas Kapal

Yahya bin Bukair menceritakan kepada kami, al-Laits menceritakan kepada kami, dari ‘Uqail dari Ibn Syihab dari Sa’id bin al-Musayyab dan Abi Salamah bahwa keduanya menceritakan hadis ini dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah mengumumkan kepada kami kematian seorang Najasyi penduduk Habasyah, pada hari dia meninggal, lalu Beliau bersabda: “Mohonkanlah ampun bagi saudara kalian.” (HR. al-Bukari, Muslim dan al-Nasa’i)

Hadis-hadis tentang al-na’y, sebagaimana telah dijelaskan di atas, terdiri dari hadis-hadis yang berisikan larangan dan yang membolehkan. Hadis yang melarang al-na’y diriwayatkan oleh al-Turmuzi, di mana Rasulullah Melarang secara umum tindakan al-na’y.

Al-Na’y adalah tindakan mengumumkan kematian kepada orang banyak supaya mereka menyaksikan jenazahnya. Dalam tradisi masyarakat muslim, mengumumkan kematian seseorang adakalanya dilakukan dengan mengumumkan kepada khalayak ramai dan adakalanya disampaikan melalui mulut ke mulut.

Menurut al-Mubarakfuriy dalam kitab Tuhfah al-Ahwazi, menjelaskan bahwa larangan al-na’y dalam hadis al-Turmuzi adalah al-na’y al-jahiliyah di mana orang Arab Jahiliyah, apabila ada di antara mereka seseorang yang memiliki kemampuan meninggal dunia, maka seseorang akan berjalan di tengah keramaian manusia dengan mengendarai kuda sambil meneriakkan dan mengabarkan kematian orang tersebut.

Baca Juga:  Batalkah Apabila Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu?

Pensyarah kitab Sunan Ibn Majah menambahkan bahwa yang dimaksud dengan al-na’y yang dilarang itu adalah seseorang berteriak-teriak di jalan-jalan dan di pasar-pasar menyampaikan kematian orang lain, mereka mengutus kepada qabilah-qabilah orang-orang yang meneriakkan kematiannya.

Namun, menurut Al-Suyuthi, Abd al-Ghaniy, dan Fakhr al-Hasan al-Dahlawy dalam kitab Syarah Sunan Ibn Majah, mengatakan bahwa jika yang diumumkan kematiannya adalah seorang yang berilmu, lagi zuhud, maka tidaklah dibenci untuk diumumkan kematiannya.

Sedangkan tindakan mengumumkan kematian yang tidak sama dengan al-na’y Jahiliyah, tidaklah termasuk dalam larangan hadis al-Turmuzi tersebut, karena telah tetap dari Rasulullah, bahwa Beliau sendiri mengumumkan kematian seorang Najasyi, sebagaimana dinyatakan dalam hadis riwayat al-Bukhari.

Begitu juga Nabi mengabarkan kematian Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah ketika mereka terbunuh dalam perang Muktah. Dan juga telah tetap dari Rasul SAW. ketika Beliau diberi kabar meninggalnya al-Sauda’ dan seorang laki-laki penyapu masjid, lalu Beliau mengatakan kenapa mereka tidak memberitahunya.

Ini semua menunjukkan bahwa semata-mata memberitahukan kematian seseorang tidaklah termasuk al-na’y yang diharamkan.

Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa alna’y Jahiliyah juga tidak diharamkan, tetapi lebih utama untuk ditinggalkan. Namun menurut Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum mengumumkan kematian itu boleh, dan tidak pula bisa dikatakan bahwa meninggalkannya lebih utama, tetapi malah mengumumkannya merupakan sunnah berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari yang menyebutkan Rasulullah mengumumkan kematian seorang Najasyi.

Baca Juga:  Pakaian Berbahan Setengah Sutra, Bagaimanakah Hukumnya Menurut Hadis Rasulullah?

Menurut Ibn al-Arabi, berdasarkan pemahaman dari hadis tentang al-na’y, maka al-na’y itu terdiri dari tiga macam, yaitu pertama, memberitahukan kematian seseorang kepada keluarga, sahabat-sahabatnya dan orang-orang shaleh, yang seperti ini merupakan sunnah.

Kedua, memberitahukan dengan mengadakan acara yang menunjukkan kebesaran, yang seperti ini dimakruhkan. Ketiga, memberitahukan kematian dengan bentuk lain seperti ratapan, maka yang seperti ini diharamkan.

Mohammad Mufid Muwaffaq