Hukum Ruqyah dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Metode Pengobatan Ini?

Hukum Ruqyah dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Metode Pengobatan Ini?

PeciHitam.org Perkembangan dunia medis berjalan dengan sangat pesat beriringan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Kemajuan dalam dunia medis tidak serta merta menjadikan penyakit bisa diobati hanya dengan ilmu medik

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pendekatan ruhaniyah bisa digunakan sebagai alternative atau pilihan pertama untuk mengobati penyakit yang menyerang manusia. Sifat syifa dalam Al-Qur’an dapat digunakan sebagai wasilah penyembuhan manusia.

Penggunaan ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur’an untuk mengobati penyakit manusia tidak selalu berhubungan dengan klenik dan khurafat. Karena dasarnya penyembuh segala penyakit adalah Allah SWT dengan wasilah medis, atau non-medis seperti Ruqyah.

Daftar Pembahasan:

Ruqyah Itu Klenik ?

Penggunaan pengobatan non-medis seperti ruqyah sering diidentikan dengan pengobatan klenik kurang tepat. Di Nusantara terutama di Jawa ruqyah sering disebut dengan suwuk sebagai salah satu metode pengobatan penyakit dengan ayat-ayat al-Qur’an.

Tuduhan klenik pada ruqyah atau suwuk karena secara sekilas terlihat membaca ayat-ayat Al-Quran kepada mereka yang kesurupan atau yang terkena penyakit non-medis. Dilihat lebih obyektif bahwa pembacaan Al-Qur’an untuk meminta kepada Allah sebagai dzat Penyembuh/ As-Syifa’ sangat wajar.

Hukum Ruqyah dalam Islam akan jauh dari kesan klenik jika saja orang tahu lebih dalam praktek ruqyah yang benar. Klenik selalu berhubungan dengan mantra atau jampi-jampi dukun tradisional yang banyak ditemui di Nusantara.

Praktek klenik perdukunan banyak dijumpai pada era sebelum Islam masuk di Nusantara dan sampai saat ini masih eksis walaupun marginal. Jika saja Jampi diganti dengan doa ayat al-Qur’an maka sudah barang tentu tidak menjadi klenik lagi.

Klenik adalah istilah untuk menyebutkan Jampi kepada selain Allah SWT, sedangkan dalam Ruqyah semua disandarkan kepada Allah. Ruqyah menggunakan ayat-ayat al-Qur’an adalah sebuah doa untuk kesembuhan dari penyakit.

Ruqyah atau suwuk yang sesuai dengan syari’at tidak akan mengandung unsur syirik dan klenik sama sekali. Karena semua bersendi kepada pertolongan Allah SWT, dzat As-Syifa’.

Dalil Ruqyah dalam Islam

Sebagai sarana penyembuhan non-medis, Ruqyah memiliki landasan dalam Al-Qur’an;

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (١٠٧

Baca Juga:  Zakat Saat Pandemi: Pesan Sosial yang Terdapat dalam Kewajiban Zakat

Artinya; “Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, Maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, Maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Qs. Yunus: 107)

Diakui luas bahwa penyakit bukan hanya bersifat medis seperti malaria, demam berdarah atau lainnya. Beberapa penyakit yang mendera manusia bisa jadi dari orang yang menggunakan bantuan sihir atau guna-guna.

Bahkan Rasulullah SAW pernah terserang demam panas tinggi karena terkena sihir orang Yahudi, Labid bin Al-Asham. Beliau dalam riwayatnya beliau berhalusinasi yang parah karena terserang sihir ini. Malaikat menyampaikan kepada Nabi bahwa simpul sihir berada di Sumur Dzarwan.

Rasulullah SAW memerintahkan Ammar bin Yasir untuk mengambil simpul sihir yang berbentuk boneka dengan ikatan 11 simpul tali. Kemudian simpul tali dibacakan surat mu’awidzatain (Al-Falaq dan An-Nas) sebanyak sejumlah tali simpul sihir.

Riwayat ini menjelaskan bahwa ayat Al-Qur’an berfungsi sebagai syifa’ penyembuh dari penyakit dan gangguan sihir. Praktek sekarang sering disebut dengan ruqyah atau suwuk.

Hukum Ruqyah dalam Islam

Ruqyah dalam kerangka Agama Islam hanya sebagai salah satu ikhtiar sembuh/ terhindar dari penyakit baik fisik maupun non-fisik. Penyembuh segala penyakit mutlak kembali kepada Allah SWT;

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ, فَإِذَا أُصِيْبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ

Artinya; “Setiap penyakit ada obatnya. Jika suatu obat itu tepat (manjur) untuk suatu penyakit, maka akan sembuh dengan izin Allah”

Dalil ini berasal dari Kitab Fathul Bari karya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam mengomentari Kitab Shahih Bukhari.

Hukum Ruqyah dalam Islam sebagai salah metode penyembuhan adalah Mubah atau Jaiz. Jika sebuah amalan yang bernilai Mubah atau Jaiz yakni bernilai kebolehan untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Kembali kehukum Awal bahwa dalam sebuah ikhtiar usaha penyembuhan dapat dengan segala cara selama dalam kerangka syariat Islam.

Pengobatan ruqyah tidak hanya terbatas pada penyakit non medis seperti guna-guna, sihir, pelet atau sejenisnya. Aplikasi Ruqyah dapat digunakan sebagai sarana penyembuhan asam urat, kolesterol, stroke, Kanker dan penyakit medis lainya.

Baca Juga:  Tuntunan Lengkap Cara Menutup Aurat dalam Shalat

Berdasar diperbolehkannya Hukum ruqyah dalam Islam selama tidak melanggar syariat Islam, maka menggunakan metode ini sangat baik untuk dicoba.

Ta’aluq/ keyakinan utama dalam berobat harus merujuk kepada Allah SWT, jangan meminta pertolongan kepada Jin, setan atau iblis yang akan menyesatkan manusia.

Kaidah utama dalam memahami Hukum Ruqyah dalam Islam adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Isra’ ayat 82;

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلا خَسَارًا (٨٢

Artinya; “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (Qs. Al-Israa: 82)

Jelas disebutkan bahwa Allah menurunkan al-Quran bukan hanya sekedar sebagai petunjuk hidup manusia. Dia menurunkan Al-Qur’an sebagai (هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ) sebagai penyembuh dan kasih sayang kepada manusia. Sangat sesuai dengan Hukum Ruqyah dalam Islam diperbolehkan untuk dilakukan orang Muslim sebagai bentuk Ibadah dan Ikhtiar penyembuhan.

Bahkan Rasulullah memperbolehkan dirinya untuk dibacakan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan, meminta bantuan kepada selainNya.

Ayat-Ayat Ruqyah

Tujuan Utama ruqyah adalah meminta pertolongan Allah SWT dengan ayat-ayat khusus sebagai penyembuh penyakit. Pasti bentuk doa yang terpanjat berasal dari ayat Al-Qur’an sebagai kalamullah yang bernilai Syifa’ atau Obat.

Dalam kasus Nabi SAW yang disihir oleh Labid bin al-Ashim dengan perantara Rambut beliau, Nabi menggunakan surat Mu’awidzatain ataua surat Al-Falaq-An-Naas sebagai ayat penyembuh dan pelepas simpul sihir.

Selain dengan menggunakan ayat al-Falaq dan An-Naas, ayat lain yang dapat digunakan sebagai ayat penyembuh sebagai berikut;

  1. Surat Al-Fatihah

Dikenal sebagai induknya Al-Qur’an, Al-Fatihah juga bisa digunakan sebagai penyembuhan penyakit fisik maupun hati. Memperbanyak membaca Al-Fatihah kiranya akan menjadikan Muslim terhindar dari gangguan jin maupun manusia. Maka sangat benar budaya di Nusantara, Al-Fatihah banyak dibaca dalam tahlil, Istigfar, Istighasah dan acara budaya lainnya.

  1. Al-Baqarah
Baca Juga:  Hukum Bepergian Di Hari Jumat Menurut Hadits dan Pendapat Ulama

Dalam surat ini banyak sekali ayat yang dapat digunakan sebagai penangkal berbagai penyakit. Fungsi al-Baqarah ayat 1-5 dapat digunakan sebagai ruqyah untuk selalu mengikuti petunjuk Allah SWT. Ayat 8 sampai 10 dapat digunakan sebagai penangkal gangguan jin munafik yang membantah.

Ayat 102 dapat digunakan sebagai ruqyah dari gangguan pemisah suami istri. Pada ayat 163 dan 164 dapat digunakan sebagai ruqyah pengingat atas kekuasaan Allah pada penciptaan langit dan bumi. Ayat Kursi, yakni ayat 255 dapat diaplikasikan sebagai pengusir jin dan gangguan syaitan.

  1. Ruqyah dari Jin dan Sihir

Hukum Ruqyah dalam Islam sebagai sarana mengusir Jin dan Gangguan Syaitan sangat diperbolehkan dengan menggunakan An-Nisa ayat 56, Al-Maidah ayat 72-76, A’raf ayat 117-122 dan Yunus ayat 81-82.

  1. Al-Jinn

Dapat digunakan sebagai ruqyah menghindari penyakit ghaib dari gangguan jin dan serangan tenaga dalam orang-orang yang jahil. Ayat yang digunakan yakni 1-9 dalam surat ini. Dengan wasilah surat Al-Jinn ayat 1-9 diharapkan Allah SWT selalu melindungi orang yang diruqyah.

Kebolehan Hukum Ruqyah dalam Islam seyogyanya dipegangi dengan penuh. Jangan ada tuduhan bagi golongan tertentu dalam pelaksanaan Ruqyah atau suwuk sebagai sarana syirik. Syaratnya, selama tidak mengandung unsur menyekutukan Allah SWT.

Jangan karena tidak sesuai dengan pendirian diri sendiri, ruqyah dilabeli syirik atau mengklaim diri sendiri sebagai ruqyah Syariah. Sedangkan ruqyah lainnya tidak sesuai karena doa dan ayat yang dibaca berbeda. Tuduhan ini sering disematkan kepada Kiai, Gus dan Ulama Nusantara oleh golongan yang suka takfiri.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan