Ibadah dalam Masa Pandemi: Kritik Fatwa Ustadz Jawwas

Ibadah dalam Masa Pandemi: Kritik Fatwa Ustadz Jawwas

PeciHitam.org Islam adalah agama progresif yang dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Sejak diplokamirkan oleh Nabi Muhammad SAW di Makkah sekira 14 Abad yang lalu, Islam selalu menjadi Agama yang bisa mengatasi setiap permasalahan Umat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kaidah-kaidah dalam Islam sangat progresif jika mau mempelajarinya dengan dukungan keilmuan yang mapan dan holistik. Karena Ulama-ulama salaf sudah memberikan seperangkat Ilmu Ushul untuk digunakan sebagai pisau analisis dalam menyelesaikan masalah.

Tidak terkecuali dalam memahami ibadah dalam masa Pandemi harus disesuaikan guna mencegah adanya madlarat lebih besar.

Fatwa Yazid bin Abdul Qadir Jawwas

Ustadz yang sering menamakan diri sebagai ‘Pendakwah Sunnah’ dalam sebuah video menyampaikan bahwa banyak permasalahan terkait Ibadah di Masa Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan dunia.

Permasalahan tersebut terkait erat dengan anjuran pemerintah selama Pandemi untuk menjalankan konsep Social Distancing dan Phisycal Distancing.

Anjuran pemerintah tentunya untuk menghindari adanya madlarat atau kecelakaan besar karena terjangkit Virus Covid-19. Ia memaparkan bahwa permasalahan Ibadah dalam masa Pandemi di Indonesia banyak dilanggar.

Seperti anjuran untuk Pray from Home (Ibadah dari Rumah) atau menjaga jarak ketika beribadah dalam masa New Normal. Termasuk wajibnya Jamaah di Masjid walaupun ditengah Pandemi.

Baca Juga:  Salah Kaprah Wahabi Tentang Semua Ulama Salah dan Tidak Boleh Diikuti

Anjuran pemerintah tersebut seperti ‘ditarungkan’ dengan ayat Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW dengan tidak memperhatikan maslahah yang dituju. Beliau membuat argumen bahwa seorang lelaki wajib berjamaah di Masjid dengan menyitir ayat al-Qur’an;

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣

Artinya; “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Qs. Al-Baqarah: 43)

Ayat ini menurut Ustadz Yazid Jawwas adalah perintah kewajiban Jamaah di Masjid, meskipun dalam masa pandemi yang belum mereda. Beliau meyakinkan bahwa kewajiban Shalat dimasjid tidak akan menjadikan orang tertular virus Covid-19, karena Masjid adalah tempat suci.

Pun Ustadz Yazid Jawwas juga menganjurkan ketika Jamaah di Masjid tetap ‘wajib’ menempelkan bahu dengan bahu dan antar kaki supaya tidak renggang. Tentunya hal ini adalah memungkiri anjuran Pemerintah untuk menjaga physical distancing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Sikap keagamaan dalam menerapkan tuntunan ibadah dalam masa Pandemi harus bisa diaktualisasikan, bukan malah menjadikan Ibadah dan rumah sebagai problem baru yaitu menjadi cluster baru Covid-19.

Dalil Ibadah dalam Masa Pandemi

Tidak bermaksud untuk menginferiorkan atau menyalahkan orang yang beribadah di Masjid, namun data menunjukan beberapa Jamaah yang Ngeyel tetap berjamaah di Masjid terpapar Covid-19.

Baca Juga:  Istimewa, Inilah Khasiat Al Quran Sebagai Obat Segala Penyakit

Bahwa beribadah adalah sebuah kewajiban sebagai seorang Muslim, akan tetapi harus juga memperhatikan keringanan yang diberikan Allah SWT.

Ketika seorang sakit, Allah SWT memberikan keringanan untuk shalat dengan posisi sesuai kemapuan mereka. Seorang yang tidak kuat berdiri, tidak wajib untuk shalat dengan keadaan berdiri, karena dikhawatirkan akan menambah parah kondisi badannya. Poinnya, Islam memberikan keringanan beribadah ketika tidak bisa dilakukan dengan sempurna.

Kritik terhadap Fatwa Ustadz Yazid Jawwas bahwa kewajiban untuk shalat berjamaah di Masjid bagi laki-laki adalah pendapat Ulama Ahmad bin Hanbal.

Sedangkan Ulama Syafiiyah, Malikiyyah, dan Abu Hanifah tidak mewajibkan, hanya menyebutkan Hukum Sunnah Muakkad untuk Shalat dimasjid.

Kiranya pendapat Ustadz Yazid Jawwas sama dengan pandangan Ulama Hanabilah. Namun beliau enggan mengakuinya karena ia sendiri seorang yang menolak Madzhab.

Kengototan Ustadz Yazid Jawwas dalam menanggapi jamaah di Masjid dinisbatkan dengan ayat dan hadits menurut pemahaman beliau. Dan meminggirkan kaidah Ushul Fiqih yang dirintis oleh Imam Syafii sebagai berikut;

درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح

Artinya; ‘Meninggalkan kerusakan lebih utama dari pada mengambil keuntungan’

Ketika Jamaah di Masjid menjadi dilarang tidak lain karena alasan adanya risiko penularan Covid-19 yang akan menjadikan Masjid sebagai Cluster penyakit. Maka anjuran pemerintah untuk membatasi penggunaan Masjid dalam kegiatan keramaian adalah benar dengan melihat situasi masyarakat.

Baca Juga:  Tidak Tercantum di Asmaul Husna, Inilah Nama Allah yang Ke 100

Dan Fatwa Yazid Jawwas bisa bernilai salah ketika ia menganjurkan umat Islam tetap berjamaah ditengah zona merah atau hitam. Kesalahan tersebut merujuk pada menjerumuskan umat Islam kedalam kebinasaan karena penyakit virus Covid-19. Meninggalkan kerusakan untuk tertular penyakit lebih didahulukan daripada memenuhi keutamaan Shalat berjamaah di Masjid.

Shalat jamaah masih bisa dilakukan di rumah dengan keluarga dekat. Lagipula fatwa Ustadz Yazid Jawwas tidak harus diikuti, karena ia berpendapat secara pribadi dan belum tentu benar.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan