Ini yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat

Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat

Pecihitam.org – Ada beberapa perkara mengenai shalat yang berbeda antara laki-laki dengan perempuan, baik perkara sebelum masuk dalam shalat atau perkara saat shalat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Islam memang tidak bisa disamaratakan laki-laki dengan perempuan secara mutlak dalam segala hal. Pada momen-momen tertentu antara laki-laki dan perempuan dituntut oleh Islam harus berbeda. Antaranya adalah dalam shalat.

Adapun perbedaan laki-laki dengan perempuan dalam shalat adalah ada lima perkara:

  1. Laki-laki merenggangkan kedua sikunya dari lambung pada saat rukuk dan sujud, sedangkan perempuan merapatkannya ke lambung. Dalil yang menetapkan ketentuan ini adalah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari pada nomor 383, Muslim pada nomor 495, Abu Dawod pada nomor 734 dan Tirmizi pada nomor 270.
  2. Laki-laki mengangkat atau merenggangkan perut dari paha dalam rukuk dan sujud, sedangkan wanita merapatkannya ke paha. Dalil yang mengatur tatacara ini adalah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawod pada nomor 735.
  3. Laki-laki men-jahar-kan suara bacaan al-Fatihah dan surat pada shalat Subuh, shalat Magrib, shalat Isya, shalat Jumat, shalat Id, shalat Gerhana Bulan, shalat Istisqa’, shalat Tarawih dan shalat Witir, sedangkan wanita men-sir-kan (merendahkan) suara pada shalat-shalat itu. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 32 dan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari pada nomor 735, 739, 713 dan Muslim pada nomor 463 dan 449.
  4. Kalau terdapat kesalahan atau keraguan dalam shalat berjamaah maka laki-laki memperingatkan imam dengan membaca سُبْحَانَ اللهِ, sedangkan wanita dengan cara bertepuk tangan. Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari pada nomor 652 dan Muslim pada nomor 421. Adapun tatacara bertasbih ketika memperingatkan imam adalah tidak boleh dengan tujuan memberitahu semata-mata, tetapi dengan tujuan zikir atau dengan tujuan zikir serta memberitahu. Apabila bertasbih untuk memperingatkan semata-mata maka batal shalatnya jika ia seorang yang alim. Namun bila orang awam maka tidak batal shalat karena ini termasuk masalah yang rumit.
  5. Aurat laki-laki dalam shalat adalah antara pusat dan kedua lutut, sedangkan aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Aurat wanita ini adalah aurat wanita yang merdeka seperti semua wanita zaman sekarang. Adapun wanita budak maka auratnya sama dengan aurat laki-laki. Hanya saja budak wanita tidak ada lagi pada zaman sekarang. Dalil yang mengatur tentang aurat ini yang dijadikan oleh para fukaha adalah firman Allah dalam surta al-Nur ayat 31 dan hadis Nabi riwayat Bukhari pada nomor 355 dan 346 dan Abu Dawod pada nomor 640.
Baca Juga:  Apa Saja Shalat Malam dalam Ajaran Agama Islam? Berikut Uraiannya

Mengenai aurat wanita pada nomor 5 di atas adalah khusus aurat dalam shalat. Adapun aurat wanita di luar shalat dalam pergaulan sehari-hari maka terjadi perbedaan para fukaha syafiiyah.

Asal Mazhab Syafii menyatakan bahwa semua badan wanita merdeka itu aurat, maka wajib ditutup semuanya, termasuk matanya. Namun kemudiannya, para fukaha syafiiyah terjadi perbedaan, ada yang menyatakan aurat wanita merdeka di luar shalat seperti aurat dalam shalat juga. Perbedaan ini jelas diuraikan dalam kitab al-Mawsu’ah al-fiqhiyah.

Bahkan dalam kitab al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah pada penjelasan lafaz niqab ditegaskan telah ijmak empat mazhab bahwa wajah dan dua telapak tangan wanita merdeka itu bukan aurat.

Karena itu, syeikh Ali Jumah dan majlis fatwa al-Azhar mengeluarkan fatwa bahwa cadar (penutup wajah) wanita itu adalah adat bukan ibadat. Bahkan bisa jadi bid’ah jika dengan sebab memakai cadar menghantarkan terasing dari pergaulan dengan wanita-wanita lain. Wallahu a’lam.

Demikianlah uraian ringkas ini tentang perbedaan laki-laki dengan perempuan dalam shalat dalam Mazhab Syafii. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Amin.

Baca Juga:  Zakat Emas Yang Dicicil, Bagaimana Hukumnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *