Inilah Pandangan Ulama Perihal Hukum Talak Orang yang Gemar Mabuk, Yuk Baca!

Inilah Pandangan Ulama Perihal Hukum Talak Orang yang Gemar Mabuk, Yuk Baca

Pecihitam.org- Orang yang mabuk sama halnya dengan orang yang kehilangan akalnya. Jadi apapun yang ia ucapkan diluar dari kendali dirinya. Begitu juga misalnya ia sampai mengucapkan talak kepada isterinya. Nah, kalau begitu, bagaimana agama memandang hukum talak orang yang gemar mabuk?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apakah talak tersebut jatuh, karena sebagai balasan ia mabuk dengan sengaja? Atau masih mendapat keringanan sebab ia telah hilang akalanya? Rupanya dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat.

Pendapat Pertama

Pendapat ini mengatakan bahwa talak yang ia ucapkan adalah jatuh, meskipun ia tergolong dengan orang yang hilang akalnya. Dengan alasan sebagai balasan sebab ia telah mabuk dalam keadaan ikhtiar, tanpa dipaksa. Ini adalah pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu qoul shohihnya. (Lihat di Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarkhil Minhaj, Juz 4 hal 322)

Dalil dari pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda

كُلُّ طَلَاقٍ جَائِزٌ إِلَّا طَلَاقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِه

Baca Juga:  Sahkah Talak yang Disampaikan Lewat WA? Ini Penjelasan Ulama

“Setiap perceraian itu boleh berlaku kecuali cerai orang yang kehilangan akalnya.” (HR. Tirmidzi)

Para imam yang berpendapat bahwa talak tersebut jatuh, mengkategorikan mabuk yang disengaja seperti keumumuman talak yang disebutkan dalam hadits diatas, dan tidak masuk pengecualian, sebab yang dikecualikan adalah hilang akal yang bukan karena kehendaknya.

Juga dengan alasan karena talak tersebut terlontar dari orang mukallaf yang tidak mendapat paksaan, maka ia dihukumi seperti orang yang tidak hilang akalnya.

Pendapat Kedua

Pendapat ini menyatakan tidak jatuh talak, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i yang dipilih oleh Imam Muzani. Dengan dalil karena orang mabuk adalah orang yang hilang akalnya, meskipun mabuknya dengan cara disengaja, dan orang yang mabuk menyerupai seperti orang gila, dan orang yang sedang tidur.Maka apa yang ia ucapkan tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Juga tergolong orang yang tidak mempunyai kehendak atas dirinya, sebab ia diserupakan dengan orang yang dipaksa. Juga karena akal merupakan syarat atas ketaqlifan (pembebanan) seseorang, sedangkan dalam kasus seperti ini seseorang telah kehilangan akalnya, maka ia tidak dikenakan taklif syariat Islam.

Baca Juga:  Macam-macam Talak dalam Islam Beserta Pengertiannya

Dan diqiyaskan dengan peristiwa, jika ada seorang perempuan yang menggugurkan kandungan dengan sengaja, kemudian dia nifas, maka tidak ada kewajiban shalat baginya. Sama halnya dengan talaknya orang yang mabuk dengan sengaja, maka apa yang ia ucapkan tidak dianggap, dan talak tidak jatuh kepada isterinya. (Lihat di al-Mughni karya Ibnu Qudamah, juz 10 hal. 347)

Dan pendapat yang rajih adalah pendapat dari golongan kedua, yaitu talak yang dikatakan suami tidak jatih. Sebab, seorang yang mentalak harus mempunyai kebebasan atas dirinya, dan orang yang mabuk termasuk orang yang hilang akalnya.

Dan disebabkan bahwa hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah dhoif, sebab hadits ini tidak diketahui periwayatannya, kecuali dari hadits ‘Atha` bin ‘Ajlan. Sedangkan ‘Atha` bin ‘Ajlan adalah dihukumi dha’if sebab ia tidak kuat hafalannya. (Lihat di Sunan al-Tirmidzi juz 3 hal. 496)

Baca Juga:  Begini Ketentuan Gerakan yang Membatalkan Shalat Seorang Muslim

Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa talak orang sedang mabuk baik ia sadar ataupun tidak, saat meminum minuman keras tersebut, maka pendapat yang lebih rojih adalah tidak jatuh talaknya, sebab keduanya merupakan orang yang hilang akanya.

Namun bagaimanapun bentuk mabuknya, semoga kita dijauhkan dari perkara seperti itu. Sebab hal tersebut dilarang oleh syariat, maka tidak perlu ada niatan untuk mencoba minuman keras, karena bisa jadi ia akan ketagihan setelah minuman yang pertama ia coba. Wallahu A’lam bisshowab

Nur Faricha