Hukum Melakukan Jimak di Dalam Kamar Mandi, Benarkah Haram?

jimak dalam kamar mandi

Pecihitam.org –Bagi sebagian orang, melakukan hubungan suami istri bukan sekadar tentang rasa. Lebih dari itu, hubungan intim juga tentang sensasi. Karenanya, tak diingkari ada suami istri yang melakukan jimak di dalam kamar mandi dalam rangka mendapatkan sensasi itu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Memang, secara naluri, seseorang cenderung bosan, termasuk dengan cara dan tempat berhubungan intim. Maka bisa saja tempat melakukan jimak bergeser dari kamar tidur ke kamar mandi.

Posisi atau gaya berhubungannya pun berubah. Dari yang biasa hingga posisi nungging atau agak berdiri.

Mengenai jimak dalam kamar mandi, bagaimanakah hukumnya?

Di dalam Al-Quran, Allah mengibaratkan istri laksna ladang yang boleh digarap sesuai yang kita inginkan.

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. Al-Baqarah ayat 233)

Baca Juga:  Lupa Baca Doa, Setan pun Ikut Makan Bersama Manusia, Kok Bisa?

Berangkat dari ayat ini, para ulama pun menyimpulkan bahwa boleh menjima’ istri dengan gaya apa pun dan di manapun, kecuali di masjid atau tempat-tempat mulia lainnya, seperti di Ka’bah.

Tentang ini, Allah memang melarang melalui firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 187

وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ

(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. (QS. Al-Baqarah ayat 187)

Adapun melakukan jima’ di dalam kamar mandi, maka hukumnya adalah boleh dan tidak ada kafaratnya. Tetapi ia adalah khilaful adab, sebagaimana penjelasan dalam Fatawi as-Subkiyah Juz V halaman 4258

Baca Juga:  Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Ini Pendapat Para Ulama

وأما الجماع في الحمام فلا مانع منه، ولا كفارة في فعله، ولكنه خلاف الأدب

Adapun bersenggama di dalam kamar mandi, maka hal itu tiada larangan dan tidak dikenakan kafarah/denda, tapi hal ini khilaful adab (kurang sopan)

Khilaful adab maksudnya kebiasaan yang kurang baik secara etika. Makanya hukum jimak dalam kamar mnadi ini adalah khilaful awla, satu tingkatan hukum yang tidak sampai pada hukum makruh.

Tetapi perlu diingat, melakukan jimak di dalam kamar mandi, terlebih yang menyatu dengan wc akan membuat tidak bisa melafadzkan doa-doa sebelum berhungan atau saat inzal, karena makruhnya membaca doa saat berada dalam WC.

Selain itu, jika kelak dari hubungan ini akan lahir seorang anak, dikhawatirkan perangainya menjadi tidak baik, karena dilakukan di tempat yang biasanya menjadi tempatnya setan.

Baca Juga:  Minuman Atau Makanan Kejatuhan Serangga? Bagaimanakah Hukumnya?

Belum lagi dari segi bahanyanya, seperti infeksi bakteri atau pun resiko jatuh karena cedera, atau ketahuan sama anak-anak.

Dengan beberapa urain di atas, walaupun diperbolehkan secara hukum , namun perlu dipertimbangkan lagi baik-burukunya melakukan hubungan di dalam kamar mandi.

Faisol Abdurrahman