Mengambil Kembali Pemberian yang Sudah Diserahkan, Bolehkah Dilakukan?

Mengambil Kembali Pemberian

Pecihitam.org – Memberi merupakan suatu sikap atau eksperesi yang muncul ketika seseorang tersebut dilanda rasa bahagia. Adapun faktor yang lain seperti ketika melihat orang yang kurang mampu atau orang yang lebih membutuhkan, umumnya akan muncul rasa dalam diri sesorang untuk memberikan sesuatu yang ia miliki.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun, bagaimana jika dalam kondisi tertentu muncul perasaan untuk meminta dan mengambil kembali pemberian barang yang sudah diberikan, bolehkah hal ini dilakukan? dan bagaimana pandangan islam menyikapi hal ini?

Dikutib dari kitab Shahih Muslim, jilid 5, halaman 64 menyebutkan dari riwayat Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ، ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ، فَيَأْكُلُهُ

Artinya: “Permisalan orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya.”. (H.R Muslim, no.1622).

Dalam hadis diatas menjelaskan bahwasannya Rasulullah melarang keras perbuatan tersebut, karena orang yang mengambil pemberiannya kembali diibaratkan seperti hewan yang memakan kembali muntahannya.

Yang dimaksud disini adalah ketika kita memberikan sesuatu kepada orang tersebut, maka barang itu sudah seratus persen menjadi hak kepemilikan orang tersebut dan kita sudah tidak berhak untuk memintanya kembali.

Bahkan jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa pebuatan ini haram dilakukan, karena perbuatan tersebut termasuk dalam salah satu akhlak yang buruk dan dapat merusak citra umat muslimin.

Baca Juga:  Hukum Menarik Sesuatu yang Dihibahkan, Bolehkah?

Akan tetapi, beda halnya jika penerima barang tersebut ikhlas dan ridho untuk kita ambil kembali.

Misalnya, dalam barang tersebut terdapat faktor-faktor tertentu yang mengharuskan kita untuk mengambil kembali barang pemberian tersebut, kemudian sang penerima ikhlas dan ridho agar barang itu diambil kembali. Maka dalam hal ini deperbolehkan, dengan catatan sang penerima sepenuhnya ikhlas dan ridho tanpa paksaan dari siapapun.

Adapun kondisi lain yang memperbolehkan seseorang tersebut untuk meminta kembali barang yang sudah diberikan. Seperti, ketika terdapat kedua orangtua yang memberikan sesuatu kepada anaknya, kemudian dikarenakan suatu uzur atau kepentingan mendadak barang pemberian tersebut diambil kembali oleh kedua orangtuanya, maka hal itu diperbolehkan.

Seperti halnya dalam kitab Sunan Abi Daud, jilid 3, halaman 315 menyebutkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengatakan bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً، أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ، وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ، ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ، ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ.

Baca Juga:  Inilah Bentuk Sedekah yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian lalu dia menarik kembali pemberiannya kecuali pemberian seorang ayah kepada anaknya. Permisalan orang yang memberi dengan suatu pemberian kemudian dia menariknya seperti anjing yang sedang makan, apabila dia telah kenyang, dia muntahkan kemudian dia ambil kembali muntahnya tadi” (H.R Abu Daud, no. 3.539).

Namun dalam hal ini, menurut Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni, (6/56-58) diperbolehkannya orangtua mengambil barang yang sudah diberikan kepada anaknya memiliki syarat-syarat tertentu, diantaranya yakni:

  1. Barang tersebut harus masih menjadi kepimilikan sang anak.
  2. Jika barang pemberian tersebut dalam wujud seorang budak maka bisa dilihat dari sisi pemeliharaan anak terhadap budak tersebut. Maksudnya jika budak tersebut melahirkan maka tidak boleh bagi kedua orangtua untuk menarik pemberiannya kembali.
  3. Barang tersebut harus tidak ada berkaitan dengan orang lain. Misalnya jika barang pemberian kepada anak berupa mahar pernikahan, maka tidak boleh bagi kedua orangtua untuk mengambil kembali pemberiannya, karena hal tersebut sudah menjadi hak kepimilikan dan berkaitan dengan istri anaknya.
  4. Barang yang diberikan kepada anaknya tidak boleh bertambah. Contohnya barang pemberian tersebut berupa seekor lembu atau sapi yang kurus, kemudian sang anak merawat lembu atau sapi tersebut hingga menjadi gemuk dan berisi. Maka dalam kondisi seperti ini tidak diperbolehkan kepada kedua orangtua untuk menarik pemberiannya.
Baca Juga:  Bolehkah Bersedekah kepada Orang Tua, Bagaimana Ketentuannya?

Dapat disimpulkan bahwa memberi merupakan suatu perbuatan yang terpuji dan menyenangkan. Namun perlu diketahui juga, bahwa sebelum memberi sesuatu kepada orang lain kita harus memastikan bahwa dalam diri kita sudah ikhlas dan ridho terhadap barang yang akan kita berikan tersebut agar tidak terjadi penyesalan mendalam yang berujung membuat kita terjerumus kepada hal yang dilarang oleh Rasulullah, yakni mengambil kembali pemberian barang yang sudah kita berikan sebelumnya.

Meskipun terdapat pengecualian dimana dalam kondisi-kondisi tertentu hal tersebut diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Penulis: Muhamad Alno Wildan Daudana (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya)

Redaksi