Mau Naik Haji? Ini Syarat Wajib Haji yang Harus Kamu Tahu

syarat wajib haji

Pecihitam.org – Kata haji dari segi bahasa berarti menuju. Menurut istilah, ibadah haji dapat diartikan sebagai perjalanan menuju baitullah di tanah haram Makkah untuk melakukan ibadah. Sementara itu, penjelasan haji dari para ulama adalah haji berarti mengunjungi ka’bah di Makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu serta memenuhi syarat wajib haji dan dilaksanakan saat waktu tertentu di bulan dzulhijjah atau biasanya yang lebih dikenal dengan musim haji.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lantas, apa saja syarat wajib haji itu?

Haji adalah ibadah yang termasuk dalam rukun islam yang kelima dan wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Orang yang akan pergi haji harus memenuhi syarat dan ketentuan haji. Berikut syarat wajib haji yang mesti dipenuhi:

Pertama, Islam. 

Syarat ini masuk dalam semua ibadah, berdasarkan firman Allah SWT:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ  (سورة  التوبة: 54)

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya.” (QS. At-Taubah: 54)

Kedua, dewasa atau baligh.

Pelaksanaan ibadah haji tidak diwajibkan bagi anak kecil hingga dirinya dewasa. Keterangan ini diperkuat dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi sebagai berikut:

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا 

Baca Juga:  Orang Miskin Naik Haji, Sahkah? Karena Haji 'Kan Wajib Bagi yang Mampu

Artinya: Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

Ketiga, merdeka.

Ibadah haji tidak wajib bagi seorang budak. Namun apabila ia berhaji, maka hajinya sah. Tapi, hajinya belum memenuhi haji dalam Islam. Ini sesuai dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berikut ini :

“Dan budak mana saja yang berhaji kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali”. (HR Ibnu Khuzaimah)

Keempat, berakal sehat.

Seorang muslim yang akan melaksanakan ibadah haji harus berakal sehat. Maka dari itu, orang gila tidak memiliki kewajiban berhaji meskipun ia adalah muslim dan jika seandainya dia melakukan, maka ibadah haji dan umrahnya tidaklah sah. Ini disebabkan oleh hilang akal dari dirinya. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang menyatakan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Baca Juga:  Pahala Umrah di Bulan Ramadhan, Benarkah Berlipat Ganda? Ini Dasar Hukumnya

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ؛ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh).” (HR. Abu Daud)

Kelima, mampu.

Haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitul Haram berdasarkan al-Qur’an dan hadits. Maksud mampu disini ialah mencakup mampu dari sisi fisik dan juga materinya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS al-Imran: 97).

Enam, adanya mahram bagi perempuan.

Khusus untuk perempuan, syaratnya adalah adanya muhrim yang menemaninya ketika berhaji, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :

“Tidak boleh bagi seorang wanita bepergian kecuali bila ditemani oleh mahramnya, dan janganlah seorang lelaki masuk kepadanya melainkan bersama mahramnya”. Maka ada seorang yang bertanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang istriku ingin berhaji? Maka beliau mengatakan: “Keluarlah, pergi bersama istrimu”. (HR Bukhari)

Sebagai tambahan, Hudzail Usman Mahmud Abu Khadir di dalam bukunya yang berjudul Ahkamu Hajjin Nisa’ Fil Fiqh Al Islami (hukum-hukum ibadah hajinya perempuan di dalam fiqh Islam) menjabarkan:

Baca Juga:  Hukum Waris Anak Hasil Zina Menurut Ulama; Dinisbahkan Kepada Siapa?

من شروط الاستطاعة ما يشترك فيه الرجال والنساء كالاستطاعة البدنية والمالية والأمنية، على اختلاف مقاييسها عند كلا الطرفين، ومنها ما تختص به النساء دون الرجال كوجود محرم أو الزوج وعدم العدة.

Artinya: “Berdasarkan keterangan tersebut dijelaskan bahwa syarat-syarat “mampu” untuk menunaikan ibadah haji yang berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah mampu secara fisik, materi maupun keamanan. Adapun syarat mampu yang khusus dialamatkan bagi perempuan saja adalah adanya mahram atau suami (yang menyertainya) dan tidak dalam keadaan iddah. Sehingga syarat “mampu” untuk melaksanakan haji bagi perempuan lebih banyak dari pada laki-laki.”

Demikianlah penjelasan syarat wajib haji bagi seluruh umat Islam di dunia. Semoga bermanfaat.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *