Meminang Pinangan Orang lain, Bolehkah Menurut Islam?

meminang pinangan orang lain

Pecihitam,org.- Meminang, kata inilah yang lebih dikenal pada umumnya, meskipun kata ini sendiri merupakan sinonim dari kata melamar atau mengkhitbah jika dibahasa Arab-kan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Secara etimologi, meminang berarti meminta atau mengharapkan wanita yang dimaksud untuk menjadi istri (baik untuk dirinya maupun untuk orang lain dengan menjadi perantara).

Sedangkan dari segi terminologinya, meminang dapat diartikan sebagai bentuk upaya yang dilakukan guna terjadi perjodohan antara seorang laki laki dan wanita. Pertanyaannya kemudian, apakah boleh meminang pinangan orang lain?

Pertanyaan ini tentu kadang muncul dibenak para pemuda yang terlambat datang menghadap ke orang tua wanita yang di idamkannya. Kemudian masih bersikukuh untuk berjuang dengan datang meminang meski telah dipinang oleh orang lain.

Tentu perkara yang tidak mudah, Islam sendiri merupakan agama yang sangat menjujung tinggi nilai-nilai hubungan persaudaraan dan kekeluargaan.

Dan ketika seorang laki laki datang dengan niat meminang seorang wanita yang dimana telah dipinang sebelumnya oleh orang lain dan pinangan pertama tersebut diterima. Kemudian pernikahan wanita tersebut bersama dengan pinangan kedua, tentu ini sudah dianggap sangat fatal dan hukumnya haram.

Baca Juga:  Shalat Sunnah Fajar, Pahalanya Lebih Utama dari Dunia dan Seisinya

Mengapa? Sebab ini sudah berarti menyerang dan menyakiti hati peminang laki laki pertama. Tidak hanya itu, hubungan keluarga pun antara si wanita dengan keluarga laki laki pertama akan retak dan tidak seperti dulu lagi. Padahal dalam sebuah hadis dengan jelas dikatakan

“Janganlah kalian berprasangka, karena prasangka itu adalah seburuk buruk pembicaraan. Jangan mencari cari kesalahan orang dan jangan saling bermusuhan, serta jadilah kalian sebagai orang orang yang bersaudara. Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga dia menikah atau meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Memandang hadis diatas, Imam Nawawi berpandangan bahwa larangan yang dimaksud adalah bentuk pengharaman tetapi tidak membatalkan akad.

Adapun pengecualian dari peminangan itu sehingga hukumnya diperbolehkan, yaitu:  

  • Pertama, bilamana pinangan laki laki pertama ditolak secara terang terangan dari pihak wanita.
  • Kedua, jika si laki laki kedua datang meminang karena tidak tahu bahwa wanita yang hendak dipinang telah dipinang oleh orang lain, dan berhubung jawaban dari si wanita tersebut belum diutarakannya pada laki laki pertama, baik itu diterima ataupun ditolak atau karena si laki laki pertama mengizinkan laki laki kedua untuk meminangnya.
Baca Juga:  Hukum Pembagian Harta Sebelum Orang Tua Meninggal Menurut Jumhur Ulama

Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al Umm yang artinya;

“Imam Syafi’i berkata: Muhammad bin Ismail telah menceritakan kepada kami dari Ibn Abi Dzi’b dari Muslim al Khayyat dari Ibn Umar: Bahwa Nabi Saw., melarang seorang laki laki meminang diatas pinangan saudaranya sampai ia (yang meminangnya) menikah atau meninggalkannya. Imam Syafi’i berkata: Hadis tersebut bahwa seorang yang melamar wanita, maka tidak diperbolehkan bagi seorang untuk meminangnya sampai yang meminang merestui atau meninggalkan lamarannya”

Pertanyaan selanjutnya ialah, jika saja si wanita menerima pinangan yang pertama kemudian menikah dengan pinangan laki laki yang kedua, apakah pernikahannya sah?

Disinilah para ulama berbeda pendapat

Baca Juga:  Hukum Talak Dalam Islam, Boleh Dilakukan Atau Tidak?

Sebagian ulama menganggap perbuatannya ini adalah perbuatan yang berdosa, namun pernikahannya tetap sah berhubung meminang bukan syarat sahnya sebuah pernikahan. Sedangkan menurut Imam Abu Daud “Pernikahannya dengan peminang kedua harus dibatalkan, baik sesuadah maupun sebelum persetubuhan”.

Lain halnya dengan Ibnul Qasim, beliau berpendapat bahwa “Larangan tersebut jika seorang yang baik (Shaleh) meminang diatas pinangan orang Shaleh pula. Adapun bila peminang pertama tidak baik, sedangkan peminang kedua adalah baik maka pinangan semacam itu diperbolehkan”

Wallahu A’lam Bissawab …

Rosmawati