Menag: Dana Haji 2020 Bisa Diambil Calon Jemaah Jika Batal Berangkat

Pecihitam.org – Calon jemaah haji diminta oleh Kemenag RI untuk melunasi biaya ibadah haji tahun 2020, meski saat ini berhadapan dengan situasi serba tak pasti di tengah pandemi virus corona.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi. Namun, Menag juga menegaskan bahwa para calon jemaah haji tidak perlu khawatir. Sebab, biaya ibadah haji yang telah dibayarkan dapat dikembalikan jika keberangkatan dibatalkan.

“Kami mengantisipasi bahwa siapa tahu kita akan berangkat, memang BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) harus dilunasi. Tidak boleh tidak,” kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, dikutip dari Kompas, Rabu, 8 April 2020.

“Kalau tidak jadi berangkat, dana pelunasan itu akan diambil kembali, boleh. Boleh untuk diambil kembali, diminta kembali. Nanti pada saatnya dibayar lagi,” sambungnya.

Baca Juga:  Minta Maaf, Ini Alasan Menag Tak Libatkan DPR Soal Pembatalan Ibadah Haji

Hingga saat ini, kata Fachrul, Kemenag masih melakukan rangkaian persiapan keberangkatan ibadah haji seperti tahun-tahun sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian.

Pihaknya pun telah menyiapkan dua skenario andai ibadah haji tetap dilaksanakan atau dibatalkan. Namun, kata Fachrul, sampai hari ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Fachrul Razi mengaku masih optimistis ibadah haji dapat dilaksanakan.

“Kami melihat ada tanda-tanda, misalnya seminggu yang lalu Masjidil Haram sebelumnya ditutup untuk tawaf. Tapi seminggu yang lalu juga kembali untuk tawaf,” ujarnya

“Kami melihat ini mudah-mudahan nanti sisi positif… Kalau sampai pertengahan Mei diputuskan bisa go, saya kira kita masih siap untuk go,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pemuda di Sulsel Ditangkap Usai Unggah Kabar Hoaks Soal Aparat Siram Masjid

Maka dari itu, Fachrul Razi menegaskan, calon jemaah haji wajib melunasi BPIH.

Pelunasan BPIH tersebut, kata dia, setidaknya memberikan kepastian bagi calon jemaah berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji jika situasi memungkinkan.

“Paling tidak dengan melunasi BPIH menunjukkan dia sudah punya kartu kepastian untuk berangkat haji,” pungkasnya.