Mencicipi Makanan saat Puasa, Batal atau Tidak? Baca Dulu Biar Gak Ragu!

mencicipi makanan saat puasa

Pecihitam.org – Bagi para ibu biasanya sore hari di bulan Ramadhan akan sibuk di dapur guna memasak makanan buka puasa dan makan malam. Di akhir proses masak tidak sedikit yang punya kebiasaan mencicipi masakan untuk sekadar memastikan apakah rasanya sudah pas. Tapi apakah mencicipi makanan diperbolehkan saat sedang puasa? Dan bagaimana hukumnya, hal tersebut menjadikan puasanya batal? Berikut penjelasannya

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perkara yang Membatalkan Puasa

Sebelum membahas mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa, terlebih dahulu mari kita lihat apa-apa saja perkara yang membatalkan puasa.

Dalam kutipan Fathul Qorib karya Syekh Muhammad bin Qosim al-Ghozi syarah dari kitab Ghoyatu wa Taqrib karya Syekh Abu Syuja’, beliau menyebutkan ada sepuluh hal yang membatalkan puasa:

  1. Masuknya sesuatu kedalam lubang secara sengaja sampai ke lubang yang terbuka (yang menuju ke perut)
  2. Masuknya sesuatu kedalam lubang secara sengaja sampai ke lubang yang tidak terbuka seperti benda tersebut sampai pada kepala melalui luka yang ada di kepala.
  3. Memasukkan obat pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), maksudnya adalah mengobati dengan cara memasukkan obat pada salah satu dua jalan tersebut
  4. Muntah yang disengaja, dapat diambil kesimpulan jika seorang muntah dengan keadaan tidak disengaja maka tidak batal puasa
  5. Melakukan hubungan badan di siang hari dengan sengaja, maka jika seorang melakukan hubungan badan dengan keadaan tidak disengaja maka tetap sah puasanya, dan pada poin ini selain wajib menqodho juga wajib baginya fidyah yaitu memberi makan enam puluh fakir miskin, dengan memberikan satu mud disetiap enam puluh fakir miskin tersebut. Jika orang tersebut tidak kuasa untuk membayar fidyah maka boleh mencicil namun dilakukan dengan segera
  6. Keluarnya air mani sebab sentuhan antara dua kulit (laki-laki dan perempuan) dengan tanpa melakukan hukuman badan baik dengan cara yang diharamkan atau yang diperbolehkan, Dalam kutipan kitab al-Mughni karya Ibnu Quddamah menjelaskan

    وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

    “seandainya orang yang berpuasa mengeluarkan mani menggunakan tangannya (onani) dengan sengaja maka dihukumi haram, namun jika tidak mengeluarkan mani maka tidak rusak puasanya sebab diqiyasakan dengan qubla (ciuman) yang muncul karena adanya syahwat.
  7. Haid, tentu poin ini hanya diperuntukkan untuk para wanita, maka jika seorang wanita haid ketika menjalankan puasa, maka batallah puasanya, dan yang disebut darah haid adalah minimal keluar sehari semalam, jika kurang dari itu maka tidak dinmakan haid, akan tetapi darah penyakit, dan wajib baginya berpuasa
  8. Nifas, yaitu darah yang keluar sesudah persalinan, dan paling sedikitnya adalah setetes, jika si wanita hanya mengeluarkan darah setetes maka wajib baginya mandi besar, bahkan jika tidak mengeluarkan darah masih tetap wajib mandi besar karena proses persalinan hasil dari mani suami istri
  9. Gila, karena orang gila tidak mampu membedakan hal-hal yang halal dan haram, maka tidak dikenakan baginya hukum taklif sebab diqiyaskan dengan bayi yang belum sempurna akalnya, begitu juga orang yang pingsan atau mabuk, namun jika sadar dipertengahan puasa meskipun sebentar seperti mabuk kendaraan maka tidak batal puasanya
  10. Murtad, yaitu berbuat segala sesuatu yang menjadikan dia keluar dari agama islam, seperti contoh meyakini bahwa Allah bukanlah dzat yang maha esa maka saat itu batalah puasa orang tersebut.
Baca Juga:  Larangan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga

Dari uraian diatas sekiranya cukup jelas bahwa terdapat sepuluh perkara yang membatalkan puasa, dan semua hal tersebut wajib dihindari agar puasanya dapat diterima. Namun dari sepuluh perkara diatas belum ada keterangan mengenai hukum mencicipi makanan.

Perkara yang Dimakruhkan Saat Puasa

Karena pada 10 perkara yang membatalkan puasa kita belum menemukan keterangan mengenai hukum mencicipi makanan saat berpuasa. Mari kita lihat pada daftar hal yang makruh.

Nah, ternyata ada beberapa hal yang dimakruhkan saat berpuasa diantaranya:

  • Berlebihan ketika berkumur;
  • Mencicipi makanan tanpa ditelan, kecuali jika ada hajat, seperti juru masak atau orang yang mengunyahkan an makanan untuk bayi.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis yang riwayat Imam Al-Baihaqi

Baca Juga:  Hukum Bepergian Di Hari Jumat Menurut Hadits dan Pendapat Ulama

لا بأس أن يتطاعم الصائم بالشيء يعني المرقة ونحوها

Tidak apa-apa seorang yang berpuasa mencicipi sesuatu seperti kuah daging dan sebagainya. (HR. Baihaqi)

  • Bersiwak (sikat gigi) setelah condongnya matahari ke arah Barat.
  • Melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan syahwat, seperti bercumbu, meraba mencium, dan sebagainya.
  • Melihat, menyentuh dan menggunakan parfum.
  • Dan segala sesuatu yang bertentangan dengan sunah-sunah puasa adalah makruh.

Nah dari sini kita temukan bahwa mencicipi makanan termasuk kedalam perkara yang makruh dilakukan saat sedang puasa kecuali terdapat hajat. Untuk lebih jelasnya mengenai hal ini, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan sebagaimana berikut:

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”

Singkat cerita, dengan melihat keterangan diatas mencicipi makanan saat puasa bagi mereka yang memang berkepentingan yang dibenarkan syar’i tidak menjadi masalah. Dengan kata lain, mencicipi masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) hukumnya diperbolehkan.

Baca Juga:  Cerai Tapi Masih Satu Rumah? Ini Penjelasan Hukumnya

Hanya saja, usai dicicipi segera dikeluarkan kembali dan jangan ditahan terlalu lama, apalagi ditelan. Jika ditelan bukan hanya haram, namun juga membatalkan puasa.

Selain itu, status hukum menjadi makruh bila ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut saat mencicipi dan jika makanan tersebut dikhawatirkan akan tertelan. Karena bagaimanapun meski makruh itu tidak membatalkan puasa, namun ini merupakan hal yang harus dihindari.

Bukankah puasa sendiri memang bermakna sebagai menahan makan dan minum, juga hal-hal yang membatalkan, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari di waktu magrib. Namun, jika seseorang lupa tengah berpuasa, maka puasanya tidak batal, dan ia tidak perlu menggantinya pada hari lain. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

“Barangsiapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakan puasanya. Sebab ia diberi makan atau minum oleh Allah” (H.R. Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah).

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik