Mengenal Kitab Tabyin al-Islah Karya KH. Ahmad Rifa’i

Mengenal Kitab Tabyin al-Islah Karya KH. Ahmad Rifa'i

PeciHitam.org – Nama KH. A. Rifa’i mungkin agak asing ditelinga kita. Namun perlu diketahui bahwa beliau termasuk sahabat karibnya Syaikh Nawawi al-Bantani dan Syaikh Kholil Bangkalan selama menempuh pendidikan di Makkah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Nama lengkapnya ialah KH. Ahmad Rifa’i bin Muhammad Marhum, dilahirkan pada hari Kamis, 9 Muharram 1200 H/ 13 November 1786 M, di desa Tempuran, yang terletak di sebelah selatan Masjid Besar Kabupaten Jawa Tengah.

Kitab Tabyin al-Islah merupakan salah satu di antara kurang lebih 60 kitab yang ditulis olej KH. A. Rifa’i. Kitab ini selesai ditulis pada 24 Syawal tahun 1264 H/1847 M. Ukutan kitab ini 21 x 17 cm, tidak terlalu tebal, berisi sekitar 11 koras atau 220 halaman.

Setiap halaman memuat 20 sampai 22 baris yang terbagi dalam dua kolom. Kitab tersebut ditulis dengan Bahasa Jawa dan Aksara Arab atau dikenal dengan Aksara Pegon yang berharakat.

Teks dalam kitab ini ditulis dengan khat naskhi. Setiap pergantian halaman di sudut paling bawah sebelah kiri selalu dicantumkan kata awal untuk halaman selanjutnya. Namun di dalam kitab tersebut tidak mencantumkan nomor halaman secara jelas. ditulis dengan menggunakan tinta merah dan hitam.

Khusus untuk susunan kalimat yang berasal dari al-Quran, hadits, pendapat ulama, tulisan berbahasa Arab dan tiap bab ditulis sebagaimana aslinya dengan menggunakan tinta merah, sedangkan komentar atau penjelasan Kiai Haji Ahmad Rifa’i ditulis dengan tinta hitam.

Baca Juga:  Husnul Maqshid fi Amalil Maulid karya As-Suyuthy, Kitab Tentang Keutamaan Maulid Nabi

Kitab ini dapat dikategorikan termasuk dalam tafsir maudhu’i (tematik). Hal ini karena kitab Tabyin al-Islah ditulis dengan menghimpun beberapa ayat al-Qur’an sesuai dengan tema tertentu yang telah ditetapkan, dalam hal ini tema tentang pernikahan.

Model tafsir tematik ini memberikan banyak kelebihan diantaranya mampu menjawab tantangan zaman, penafsirannya dapat langsung dipraktikkan secara praktis, dinamis dan sistematis oleh masyarakat Muslim, sehingga pemahaman menjadi utuh dan komprehensif.

Kitab Tabyin al-Islah khusus membicarakan masalah perkawinan yang benar dalam pandangan KH. A. Rifa’i. Oleh karena itu, kitab ini memiliki nama lengkap, Tabyin al-Islah li Murid an-Nikah bi ash-Shawab (Penjelasan yang Benar bagi Siapa Saja yang Bermaksud Melaksanakan Pernikahan secara Benar). Kitab ini dipelajari oleh Jamaah Rifa’iyah, khususnya mereka yang akan beranjak ke pelaminan.

Adapun corak penafsiran Kitab Tabyin al-Islah ini termasuk dalam kategori tafsir bercorak fiqih (al-tafsir al-fiqhi) sebagaimana yang sudah dilakukan oleh para sahabat sepeninggal Rasulullah. Disebut al-tafsir al-fiqhi karena KH. A. Rifa’i berusaha menarik kesimpulan hukum syari’ah berdasarkan ijtihad yang dilakukannya untuk mencari keputusan hukum dari al-Quran, hadits, serta sumber hukum lainnya terhdap masalah-masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya dari ulama terdahulu berdasarkan situasi dan kondisi zaman yang melingkupinya.

Baca Juga:  Kitab Faidhul Barakat Karya Kiai Arwani Saat Masih Nyantri di Pesantren al-Munawwir Krapyak

Ada prinsip dalam ajaran Jamaah Rifa’iyah bahwa tidak sah secara fiqhiyah bagi seseorang yang akan melakukan sesuatu tanpa mengetahui lebih dulu ilmunya. Atas dasar itu mempelajari Kitab Tabyin al-Ishlah ini merupakan tradisi wajib yang harus dilaksanakan oleh Jamaah Rifa’iyah sebelum melaksanakan pernikahan sebagai prasyarat, yang diharuskan untuk mempelajari kitab ini agar dalam menjalani kehidupan rumah tangga sesuai dengan pedoman syariat Islam.

Di antara sumber yang menjadi rujukan penafsirannya adalah Kitab Fath al-Wahhab, Minhaj ath-Thalibin, Fath al-Qarib, Fath al-Mu’in, Bajuri, I’anah ath-Thalibin, Taqrib, Kifayah al-Ahyar, Minhj al-Qawim, Sulam at-Taufiq, Uqud al-Lujjain, dan lainnya. Sedangkan kitab tafsir yang digunakan sebagai rujukan utama oleh beliau adalah kitab Tafsir Jalalain karya  Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuti.

Di dalam kitab ini, mengandung unsur kritik terhadap pelaksanaan perkawinan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. KH. A. Rifa’i dalam kitab ini mengungkapkan tata cara pernikahan di kalangan Rifa’iyah yang kemudian mengundang kontroversi bahkan memicu sentimen anti-Rifa’i dari kalangan penguasa, baik pada masa pemeritahan Hindia Belanda pada abad ke-19 maupun pada masa sesudahnya.

Adapun misi yang ingin ditunjukkan oleh KH.A. Rifa’i ialah bukan membangkitkan Islam masa lalu (revival) tetapi menerapkan pemahaman dalam konteks sosiokultural pada paruh pertama abad ke-19, dalam lingkungan Kalisalak dan sekitarnya.

Baca Juga:  Kitab Sunan Ibnu Majah Karya Imam Ibnu Majah

Atas dasar itu, dalam skala yang lebih kecil sikap konfrontatif dilakukan oleh KH. A. Rifa’i beserta kaum santri di Jawa terhadap pemerintah kolonial diekspresikan dalam bentuk pengajian dan pengkajian kitab yang membuahkan produk pemikiran baik dalam bentuk tulisan maupun nilai-nilai yang ditinggalkannya dengan basis intelektual masyarakat Jawa pada saat itu.

Penafsiran dalam kitab Tabyin al-Islah relevan dengan keadaan abad 19, di mana pada saat itu terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh umat Islam dalam masalah pemahaman agamanya.

Mohammad Mufid Muwaffaq