Mengeraskan Amin Bagi Perempuan, Bolehkah?

Mengeraskan Amin Bagi Perempuan, Bolehkah?

PeciHitam.org – Perlu diketahui bahwa membaca “Amin” disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, namun yang perlu ditanyakan ialah bagaimana hukum mengeraskan amin bagi perempuan dalam shalat berjamaah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentang membaca “Amin” sendiri sudah dijelaskan sebagaimana hadits dari Abu Hurairah ra, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan ‘aamiin’, siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasa’i: 928 dan Ibnu Majah: 852)

Di dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menjelaskan bahwa:

التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ

Baca Juga:  Sholat Sunnah Sebelum Shalat Maghrib, Adakah Riwayatnya?

Artinya: “Membaca ‘amin’ disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak, sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur, membaca ‘amin’ juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr atau bacaannya lirih maupun shalat jaher atau bacaannya keras, yang disebutkan tersebut tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” (Lihat: Al-Majmu’, 3:371)

Adapun tentang mengeraskan amin bagi prempuan, hal tesebut patut ditanyakan karena saat menegur imam yang keliru bagi laki-laki mengucapkan “subhanallah” sedangkan bagi perempuan berbeda yaitu menepuk punggung telapak tangan, dank arena hal ini menunjukkan bahwa dalam hal ini suara wanita tidak dianjurkan.

Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa:

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

Artinya: “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih, karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya, sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari: 7190 dan Muslim: 421)

Baca Juga:  Benarkah Adik Menikah Duluan Hambat Jodoh Kakak? Ini Menurut Islam

Ibnu Hajar menjelaskan bagaimana mengucapkan amin bagi perempuan ketika ikut dalam shalat berjamaah yaitu dengan memelankan suaranya:

وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء اهـ

Artinya: “Wanita tidak diperkenankan mengucapkan ‘subhanallah’ ketika ingin mengingatkan imam, wanita diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat, hal ini dikarenakan takut menimbulkan godaan, sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena yang diperintahkan adalah perempuan.” (Lihat: Fath Al-Bari, 3:77)

Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi, menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah, untuk perempuan saat shalat sendirian, saat shalat bersama perempuan yang lain ataupun ada mahram laki-laki bersamanya, maka mengeraskan bacaan amin tersebut, serta juga berlaku ketika shalat sendirian ataupun bersama perempuan lainnya.

Menurut pendapat dalam madzhab Syafi’i, jika perempuan shalat dan disitu hadir laki-laki asing atau bukan mahram maka harus melirihkan bacaan.

Penjelasan dari Qadhi Abu Thayyib menerangkan bahwa dalam kasus mengeraskan atau melirihkan ucapan ketika takbir, maka hukumnya sama dengan mengeraskan atau melirihkan bacaan surat dalam shalat yang dalam hal ini bacaan “amin”. (Lihat: Al-Majmu’, 3:390)

Baca Juga:  Pahami Dulu Sighatnya! Begini Analisis Praktek Lelang di Pegadaian

Berdasarkan penjelasan tersebut maka boleh mengeraskan Amin bagi perempuan atau mengeraskan bacaan surat dalam shalat namun berbeda jika sedang shalat sendirian dan disitu ada laki-laki asing atau bukan mahramnya maka harus melirihkanya.

Dalil tersebut tidak membedakan antara makmum perempuan maupun laki-laki, serta tidak ada larangan membaca keras bagi makmum perempuan, seperti ketika sedang bermakmum kepada suami atau mahram maka tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan fitnah.

Adapun sebagian pendapat mungkin ada yang melarang mengeraskan amin bagi perempuan ketika berjamaah, maka hal tersebut semata untuk berhati-hati dan menghindarkan fitnah belaka semisal akibat suara perempuan yang keras tersebut sehingga mengganggu konsentrasi makmum lelaki yang berada di dekatnya ataupun karena hal yang lain yang menimbulkan kekhawatiran.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *