Mengetahui Pakaian Dengan Noda Darah Saat Shalat

Mengetahui Pakaian Dengan Noda Darah Saat Shalat

PeciHitam.org – Ketika mempunyai luka maka luka tersebut dapat mengeluarkan darah dan tidak jarang pula darah kemudian menempel pada baju, namun bagaimana hukum dari noda darah saat shalat yang mana akan membuat hati dan fikiran terganggu sehingga kekhusyukan shalat berkurang, serta bagaimana nasip profesi yang rentan terkena darah seperti tenaga medis.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berdasarkan dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an atau Hadits hukum asal dari darah sendiri ialah najis, Allah SWT berfirman:

قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ 

Artinya: “Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi (karena sesungguhnya semua itu kotor) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah, Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am, 6:145)

Sedangkan dalil dari Hadist Rasulullah SAW bersabda:

 عَنْ أَسْمَاءَ بْنَتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْ امرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَت: إِحدَانَا يُصِيبُ ثَوبَهَا مِن دَمِ الحَيضَةِ كَيفَ تَصنَعُ بِهِ؟ قَالَ: تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقرُصُهُ بِالمَاءِ ثُمَّ تَنضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

Baca Juga:  Suami Memasukkan Jari ke Miss V Istri saat Bercinta, Bolehkah? Ini Penjelasannya

artinya: “Dari Asma’ binti Abu Bakar ash-Shiddiq ra, berkata, ‘Seorang perempuan pernah mendatangi Nabi, lalu bertanya, ‘Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haid, Apa yang harus kami perbuat?’ Beliau menjawab, ‘Singkirkan darah haidh dari pakaian tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu cucilah, Kemudian shalatlah dengannya.” (HR. Al-Bukhari no. 227. HR. Muslim no. 291)

Di dalam kitab hadits Imam Bukhari “Bab Membersihkan Darah” dan Imam an-Nawawi dengan “Bab Najisnya Darah dan Cara Membersihkannya”, kedua ulama hadits tersebut tidak membedakan antara darah haid dan darah biasa yaitu keduanya sama-sama najis.

Hukum tentang najisnya darah sama sekali tidak diperdebatkan baik dari kalangan sahabat, para tabi’in maupun para Ulama Fikih empat Mazhab. (Lihat: Al-Majmu’, an-Nawawi, 2:576, Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm: 19, At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr, 22:230, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam al-Qurthubi, 2:210)

Pada kasus seseorang yang sedang shalat kemudian baru menyadari ada sedikit noda darah pada pakaiannya maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu membatalkan shalat untuk membersihkan pakaiannya dari darah tersebut, sebab najis yang jumlahnya sedikit tersebut dimaafkan.

Adapun banyak para ulama Fikih yang menyatakan bahwa darah yang menempel pada pakaian dalam skala kecil atau sedikit dimaafkan, sebagaimana Ibnu Qudamah menerangkan bahwa jika ketika shalat menemukan ada najis pada pakaian yang dipakai,

Baca Juga:  Jual Beli Burung Peliharaan dalam Pandangan Hukum Islam

Maka shalatnya harus diulangi meskipun najis itu sedikit, kecuali jika najis itu berbentuk darah atau nanah yang sangat sedikit dan tidak sampai membuat ragu maka tidak harus diulangi shalatnya. (Lihat: Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1:409)

‘Aisyah ra, meriwayatkan tentang dalilnya yaitu:

قَالَتْ عَائِشَةُ: مَا كَانَ لِإِحْدَانَا إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ فَإِذَا أَصَابَهُ شَيْءٌ مِنْ دَمٍ قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا

artinya: “Aisyah berkata, ‘Tidaklah ada seorang dari kami kecuali memiliki satu baju yang saat mengalami haid, jika baju tersebut terkena darah haid, ia basahi dengan air ludahnya lalu membersihkanya dengan kukunya.” (HR. Al-Bukhari: 301)

Para ulama memahami hadits tersebut sebagai isyarat dimaafkannya kenajisan darah haid yang jumlahnya sangat sedikit, sebab air ludah dan kerikan kuku pada dasarnya tetap tidak bisa mensucikan kain dari najis, dan sebenarnya dibersihkan ataupun tidak itu sama saja dimaafkan dan dianggap suci.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kenajisan darah, nanah dan yang lain ketika jumlahnya sangat sedikit dan tidak sampai membuat hati ragu maka yang demikian dimaafkan. (Lihat: Syarh al-Umdah, 1:103)

Para ulama kontemporer dalam Lajnah Daimah pernah mengeluarkan fatwa tentang status kenajisan setitik noda darah saat shalat yang menyatakan bahwa segala jenis najis baik jumlahnya sedikit atau banyak selain darah atau nanah tidak dimaafkan.

Baca Juga:  Argumentasi Pembentukan Hukum dengan Ta’lil pada Sifat Dhahir yang Terstandari

Sedangkan darah atau nanah selain yang keluar dari kemaluan jika jumlahnya sedikit maka dimaafkan dari kenajisannya karena berhati-hati terhadap keduanya tersebut saat jumlahnya sedikit termasuk hal yang terbilang sulit.

Allah SWT berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: “Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj 22:78)

Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah 2:185)

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika mengetahui ada noda darah saat shalat menempel di pakaian, dan noda tersebut terhitung sedikit maka dimaafkan dan boleh melanjutkan shalatnya, sedangkan jika terhitung banyak maka hukumnya sama dengan hukum asli darah yaitu najis dan shalatnya harus diulang.

Demikianlah hukum dari noda darah saat shalat dan semisal karena luka ataupun sebagai tenaga medis setelah melakukan operasi karena hal tersebut sulit dihindari maka tidak mengapa shalat dengan pakaian tersebut, akan tetapi jika ada baju yang bersih dan bisa segara didapatkan maka sebaiknya mengganti baju untuk menghindari keraguan.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *