Menggadaikan BPKB atau Sertifikat Tanah, Apakah Termasuk Riba?

Menggadaikan BPKB atau Sertifikat Tanah

Pecihitam.org – Kita termasuk manusia yang hidup di zaman modern.Tak dapat dipungkiri lagi dalam keseharian kita sangat bergantung dengan perekonomian. Dalam berumah tangga misalnya terkadang punya kecukupan uang untuk keluarga dan terkadang juga saat masa sulit benar-benar tidak pegang uang. Banyak dari kita dan masyarakat mengambil jalan entah itu menggadaikan bpkb atau sertifikat tanah untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat. Apakah hal tersebut termasuk perkara yang dibolehkan dalam islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menggadaikan barang pada dasarnya adalah sebuah akad meminjam uang dengan jaminan harta sebagai wujud kepercayaan orang yang meminjami kepada yang dipinjami. Gadai atau dalam bahasa arab disebut Rahn secara syara’ hukumnya adalah boleh. Akad gadai umumnya adalah pihak pemilik barang menyerahkan barang yang akan ia gadai kepada pihak penerima gadai. Pihak penerima gadai menyerahkan sejumlah uang kepada pihak pemilik barang atau disebut peminjam uang dengan kesepakatan uang tersebut akan dikembalikan sesuai tempo waktu yang disepakati bersama.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakaria al-Anshary sebagai berikut:


وشرعا جعل عين مال وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر وفائه

Artinya: “Secara syara’, (gadai adalah) menjadikan barang/harta sebagai kepercayaan akan dilunasinya utang dengannya ketika ditemui adanya udzur dalam pelunasan.”(Lihat: Syekh Zakaria al-Anshory, Fathu al-Wahâb ‘bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 192)

Baca Juga:  Yuk, Berangkat Jumatan Lebih Awal Agar Dapat Pahala Seperti Berkurban Unta

Berdasarkan penjelasan ini dapat diketahui bahwa syarat dan rukun gadai sama seperti jual beli dan hukumnya adalah boleh. Dalam keterangan menjelaskan pihak penerima gadai adalah perorangan bukan suatu lembaga seperti bank. Karena perorangan pengembalian uang biasanya akan tetap bernilai sama pada saat akad awal peminjaman. Jika kita meminjam uang pada suatu lembaga keuangan dengan menggadaikan bpkb atau sertifikat tanah biasanya dalam jangka pelunasannya akan dikenakan bunga sekian persen, sehingga hal tersebut apakah masih dibolehkan?

Masalah ini akhirnya menyeret lagi pada pembahasan Bunga bank konvensional. Yang mana hukum bunga bank konvensional sebagian ulama berbeda pendapat.

Ulama dan Lembaga yang Mengharamkan Bunga Bank

  1. Pertemuan 150 ulama terkemuka dalam konferensi penelitian islam dibulan Muharram1385 H di Kairo Mesir. Menyepakati secara aklamasi bahwa berbagai keuntungan atas segala pinjaman semua merupakan praktek riba termasuk bank.
  2. Majma’al Fiqh Al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabiul Awal 1406 H/22 Desember 1985
  3. Majma’ Fiqh Rabithah Al ‘Alam Al-Islamy, Keputusan 6 sidang IX yang diselenggarakan dimekah, 12-19 rajab 1406 H
  4. Keputusan Supreme Shariah court Pakistan 22 Desember 1999
  5. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tahun 2000 yang menyatakan bunga bank tidak sesuai syariah.
  6. Keputusan munas alim ulama dan konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
  7. Keputusan Ijma’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Bunga (interest/fa’idah) 22 syawal 1424 H/24 Januari 2004.
Baca Juga:  Ini yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat

Ulama dan Lembaga Yang Menghalalkan Bunga Bank

  1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthowy menilai bunga bank bukan riba dan itu halal.
  2. Dr. Ibrahim Abdullah An Nashir dalam buku sikap Syariah Islam Dalam Perbankan.
  3. Keputusan Majma’ Al Buhust Al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional.
  4. A. Hasan Bangil tokoh Persatuan Islam (PERSIS) secara terang menyatakan bunga bank itu halal.
  5. Dr. Alwi Shihab berpendapat bunga bank bukan riba dan itu halal.

• Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional / deposito itu halal berbagai bentuknya walau dengan pilihan bunga terlebih dahulu. Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi ada perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.

• Ibrahim Abdullah dan Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan ekonomi, dan tidak ada kekuatan ekonomi tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan,” Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dikeluarkan AI-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.

Baca Juga:  Hukum Aqiqah dalam Islam, Syarat Hingga Tata Cara Pelaksanaannya

Kesimpulan, Hukum asalnya menggadaikan barang adalah boleh selama dalam kesepakatan pengembalian uang tidak disertai bunga. Karena jika dalam kesepakatan pengembaliannya disertai bunga maka akan tetap dihukumi riba. Mayoritas ulama bersepakat bahwa praktik bunga bank adalah riba dan itu haram. Namun demikian ada juga sejumlah ulama yang mengatakan bahwa bunga bank bukan riba dan itu dibolehkan.

Sebagai muslim yang taat jika masih dalam kondisi baik-baik saja dan bisa memilih akan sebaiknya untuk tidak menggadaikan bpkb atau sertifikat tanah, Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *