Muntah Saat Menjalani Puasa, Apakah Menjadi Batal? Ini Penjelasannya

Muntah Saat Menjalani Puasa

PECIHITAM.ORG – Muntah merupakan reaksi biologis yang dialami oleh seseorang setelah mengalami mual sebelumnya. Muntah adalah keluarnya isi perut lewat mulut bahkan kadang melalui hidung. Banyak hal yang menyebabkan seseorang muntah. Tapi dari semua itu yang jadi persoalan adalah bagaimana ketika seseorang muntah saat menjalani puasa?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Puasa sebagai salah satu ibadah yang disyariatkan, tentunya mempunyai beberapa ketentuan atau rambu-rambu yang harus ditaati titik salah satunya adalah dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Kemudian mengenai muntah yang dialami seseorang saat ia menjalani puasa, apakah ini membatalkan puasa atau tidak?

Tentang hal ini, dalam Fiqh, jawabannya ditafsil atau dengan memperhatikan muotif yang menyebabkan ia muntah. Apakah dengan disengaja atau dengan sendirinya karena faktor fisik yang kurang fit, misalnya sedang sakit?

Jika karena faktor kesengajaan, maka puasanya bisa menjadi batal. Misalnya seseorang dengan sengaja mencari atau mencium aroma yang tidak sedap dengan tujuan agar muntah. Atau dengan memasukkan jari-jemari atau benda lain ke dalam mulut sehingga dengan itu ia menjadi muntah.

Jika muntahnya dengan disengaja seperti gambaran contoh ini ataupun trik-trik lain yang bertujuan untuk muntah, maka puasanya menjadi batal.

Baca Juga:  Suntik dan Infus Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama?

Karena muntah dengan disengaja saat puasa merupakan satu dari 10 hal yang membatalkan puasa sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف والرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والردة۰

Yang membatalkan puasa ada sepuluh yaitu: benda yang sampai dengan sengaja ke dalam perut dan kepala dan suntik ke salah satu dua jalan (kemaluan dan dubur), muntah dengan sengaja, hubungan intim secara sengaja di kemaluan wanita, keluar mani (sperma) sebab persentuhan, haid, nifas, gila, dan murtad.

Dijelaskan di dalam I’anatut tThalibin Juz II halaman 227 – 228

واستقاءة أى اسبتدعاء قيئ وإن لم يعد منه شيئ لجوفه بأن تقيأ منكسا أو عاد بغير اختياره فهو مفطر لعينه

Dan muntah dengan disengaja yakni muntah yang dibuat-buat walaupun tidak ada yang kembali ke dalam seperti muntah cara menundukkan kepala atau ada yang kembali dengan ikhtiarnya, maka itu membatalkan puasa.

Adapun muntah yang tidak disengaja atau karena memang kondisi fisik yang sedang tidak sehat, seperti sedang sakit, kelelahan, ataupun kepanasan, sehingga menyebabkan muntah di luar kontrol, maka gambaran muntah yang seperti ini dikategorikan sebagai muntah yang tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Puasa Syaban, Dalil Kesunnahan dan Niatnya

Dalil utamanya adalah sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang terdorong untuk muntah (bukan sengaja), maka puasanya tidak perlu di-qadha’ (diganti pada waktu yang lain). Namun siapa yang sengaja mencoba agar muntah, maka itu membatalkan (puasanya).

Kemudian dijelaskan juga dalam banyak kitab Fiqh, yang dua diantaranya kami kutipkan di sini, yakni

1). I’anatut Thalibin

أما إذا غلبه ولم يعد منه أو من ريقه المتنجس به شيئ إلى جوفه بعد وصوله لحد الظاهر أو عاد بغير اختياره فلا يفطر به

Adapun jika seseorang muntah dengan sendirinya dan tidak ada darinya atau dari ludahnya yang najis masuk kembali setelah keluar melewati batas tenggorokan atau kembali dengan tanpa ikhtiarnya, maka tidak membatalkan puasa.

2). Busyral Karim halaman 549

ولا يضر تقيؤه بغير إختياره أما لو نزلت بنفسها أو بغلبة نحو سعال فلفظها فلا يفطر قطعا

Baca Juga:  Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur, Pahami Hal Ini Agar Tidak Salah

Dan tidaklah membahayakan puasa adanya muntahan yang tidak ada unsur kesengajaan. Adapun kalau muntahan itu turun (keluar) dengan sendirinya atau sebab sudah tidak tertahan seperti batuk kemudian mengeluarkan muntah, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Demikian penjelasan tentang hukum muntah saat puasa. Jadi semuanya kembali kepada motifnya. Jika disengaja, maka membatalkan. Jika tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman