Adakah Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam? Benarkah Islam Mengatur Ini Juga?

Adakah Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam? Benarkah Islam Mengatur Ini Juga?

PeciHitam.org Islam dalam mengatur kehidupan manusia tidak terlepas dari pranata-pranata individu dan sosial. Keseluruhan Hukum individu dan sosial terwadahi dalam kaidah 5 pokok Hukum Islam. Termasuk hukum dalam HAM dan demokrasi sebagai pengatur kehidupan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Isu modern yang jika ditelisik dalam khazanah Islam ditemukan unsur-unsur pokoknya. Berikut pandangan islam dan hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam.

Daftar Pembahasan:

Isu Demokrasi dalam Islam

Golongan Fundamentalis yang berpaham konvensional-Puritan pasti akan mengecap Demokrasi Thaghut dan Kafir bagi yang hidup dibawahnya. Demokrasi dewasa ini banyak dianut oleh Negara yang berbasis Republik baik Presidensial atau Parlementer.

Bukti paling fatal dari pandangan thaghut dan kafirnya demokrasi adalah golongan Radikalis sekelas ISIS atau golongan Ansharut Daulah yang jelas-jelas menolak demokrasi. Pandangan mereka tampil dalam bentuk kekerasan terorganisir.

Serangan dan teror sering terjadi sebagai perlawanan terhadap demokrasi yang tidak jarang menelan orang Islam yang bertauhid dan berkalimat Laa Ilaha Illallah. Pandangan tentang Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam perlu penegasan jelas dan pengarus-utamaan dalam pendidikan.

Pandangan Islam pada Hakikatnya memandang bahwa dalam sebuah sistem sosial perlu adanya pemimpin. Sebagaimana Allah mengutus Adam AS sebagai khalifah/ pengurus di Dunia untuk fungsi utamanya. Tugas khalifah adalah pengurus dan pengabdi Allah dengan beribadah di Bumi Allah SWT.

Berlanjut masa Modern, tentunya khalifah atau pengatur segala sesuatu harus diwakilkan pada ahlinya. Jangan sampai khalifah pengurus Sawah adalah seorang yang berlatar belakang nelayan, tidak akan nyambung.

Bumi memerlukan pengurus atau khalifah sedangkan Allah tidak menentukan bentuk pengatur yang seperti apa yang harus dipenuhi. Sejarah Islam pernah dipimpin oleh Nabi menjadi Masyarakat Madani, pernah dipimpin oleh Khulafaur Rasyidin yang dipilih aklamasi dan penunjukan.

Setelahnya juga dikenal ada sistem feodal berdasarkan urutan keturunan yang berbentuk kerajaan atau dinasti. Dan runtuh pada tahun 1924, kemudian menghasilkan lintasan sejarah menggunakan Demokrasi oleh negara-negara yang mayoritas beragama Islam.

Isu Demokrasi tidak hanya berhenti dalam meja diskusi, akan tetapi pada tahap aplikasi yang sering dipertentangkan. Bagaimana Hukum Demokrasi dalam Islam?

Hukum Demokrasi dalam Islam

Nilai-nilai Islam yang utama adalah menjunjung tinggi amanah termasuk dalam kehidupan bernegara sebagaimana dalam surat An-Nisaa’ 58;

Baca Juga:  Menggadaikan BPKB atau Sertifikat Tanah, Apakah Termasuk Riba?

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (٥٨

Artinya; “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat” (Qs. An-Nisaa’ 58)

إذَا ضُيِّعَتْ الأمَانَةُ فَانْتَظِرُ السَّاعَةَ. قِيْلَ وَكَيْفَ إضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إذَا وُسِدَ الْأمْرُ إلَى غَيْرِ أهْلِهِ

Artinya; “Apabila amanat disia-siakan maka tunggulah masa kehancurannya. Rasulullah ditanya seseorang: “Bagaimana menyia-nyiakan amanat itu?” Beliau menjawab: “Apabila suatu pekerjaan diserahkan kepada yang bukan ahlinya.” (HR Bukhari)

Unsur pokok Demokrasi dalam beberapa Kajian Ilmiah dikatakan setidaknya memiliki 3 Unsur pendukung Demokrasi antara lain;

  1. Kebebasan berbicara yang diperuntukan bagi setiap warga negara. Kebebasan berbicara dan berpendapat tidak dilandasi intimidasi dan tekanan dari kekuasaan untuk mengkritik dan mengganggu jalannya pemerintahan yang stabil.
  2. Sistem pemerintahan yang bebas dan teratur sesuai dengan Konstitusi. Pokok Utama dari poin ini adalah adanya perturan yang menjadi kesepakatan bersama seluruh unsur bangsa. Prosedur-prosedur konstitusional yang benar, memilih orang-orang yang mereka percayai untuk menangani urusan-urusan pemerintahan.
  3. Pengakuan pada Legalitas pemerintahan dan pengakuan Hak-hak Mayoritas maupun Minoritas. Semua sama hak dan kewajiban dalam pandangan Hukum. Dalam sistem yang demokratis, keputusan-keputusan yang dibuat oleh mayoritas didasarkan pada keyakinan umum dengan mempertimbangkan segala bentuk hak minoritas.

Struktur poin utama karakteristik demokrasi sebagai hasil pemikiran Manusia memang memiliki konsep yang dikembangkan dalam Islam sebagai hasil wahyu Ilahi. Kiranya prinsip kesetaraan dan keadilan dalam Islam terdapat dalam surat As-Syura’ ayat 38;

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (٣٨

Artinya; “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka” (Qs. Asy-Syura: 38)

Redaksi (وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ) mengindikasikan Prinsip Islam telah ada dalam Demokrasi. Sebagai contoh, Demokrasi Pancasila di Indonesia meniscayakan adanya DPR (dewan perwakilan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang dalam setiap keputusan harus berdasar pada Musyawarah.

Baca Juga:  Jual Beli Burung Peliharaan dalam Pandangan Hukum Islam

Maka dalam konteks ini sangat kentara Demokrasi selama bisa dikontrol dengan Nilai Positif bisa berjalan dengan baik sebagaimana di Indonesia. Ulama dan Pemimpin Utama Indonesia mampu menjawab bahwa Agama dan Islam, Demokrasi dan Asas Keadilan Islam berjalan Paralel.

Maka dalam kasus ini Hukum Demokrasi dalam Islam adalah Mubah, atau boleh. Akan tetapi adanya pemimpin untuk ketertiban Umum merupakan kewajiban bersama.

Hukum HAM dalam Islam

Mencermati Hukum Hak Asasi Manusia dalam Islam tidak terlepas dari Isu Global tentang HAM itu sendiri. Sebenarnya Islam dan HAM tidak perlu dipertanyakan dan diperdebatkan apakah ada HAM dalam Islam.

Islam pada awal munculnya sudah mengusung Isu HAM dengan menegaskan bahwa pembunuhan, peperangan tanpa sebab, perbudakan dan bentuk penindasan ketidak-adilan adalah dosa besar. Konsep dosa dalam Islam adalah konsep Hukuman Duniawi dan Ukhrawi.

Setidaknya konsep Hukum HAM dalam Islam diterangkan dalam maqashid syari’ah yang berjumlah 5 komponen sebagai berikut;

  1. Jaminan (Hifdz) terhadap Agama (Ad-Din) adalah bentuk penghargaan Islam terhadap keyakinan Agama dan kepercayaan. Sebagaimana Muhammad SAW tidak memaksakan agama Islam kepada orang-orang Yahudi di luar kota Makkah.

Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lainnya.

  1. Jaminan Hak Asasi Manusia dalam menjaga Jiwa (Hifdzul Nafs). Islam sangat mendukung orang untuk hidup dalam keamanan tidak diciderai. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang wenangan.
  2. Jaminan HAM dalam Pemikiran (Hifdzul Aql). Merupakan jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Islam sangat menentang adanya pengrusakan kepada akal dan melemahkan dengan benda-benda berbahaya seperti narkoba.
  3. Jaminan HAM dalam Privasi (Hifdzul Nasl). Segala bentuk pengrusakan kepada keturunan sangat ditentang dalam Islam. Dalam kerangka pemenuhan hak ini, Islam melarang Free sex, zina menurut syara’, homoseksual. Agama Islam memiliki karakter sebagai agama Ilahiyah menjadi ajaran paling demokratis terstrkutur dan terarah bukan bebas, merdeka tanpa kendali
  4. Jaminan dalam Harta (Hifdzul Maal). Islam sangat melindungi Hak Kekayaan orang, dan tidak boleh dirampas dengan paksa.
Baca Juga:  Sahkah Shalat Kalau Kentut Setelah Salam Pertama? Ini Penjelasannya

Prinsip yang 5 di atas sangat relevan dengan prinsip dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM). Perlu dipahami bahwa konsep HAM barat terus berubah terkait siapa pemegang kepentingannya, sedangkan dalam Islam tidak berubah dalam tataran Nilai HAM dan keadilan.

Islam adalah nilai-nilai Asasi untuk manusia dengan rasa keberadilan. Walaupun Isu HAM sudah tidak lagi mengemuka, Islam tetap memegangi 5 nilai dasar dalam maqashid syariah.

Melihat kerangka nilai Demokrasi dan HAM, maka bisa dipastikan Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam adalah sebuah Keniscayaan. Demokrasi berhukum Boleh dengan berbagai unsur-unsur yang menyamai nilai dalam Islam. Sedangkan dalam HAM, perlu dipahami bahwa Islam adalah HAM itu sendiri.

Jadi jika ada orang Islam tidak memenuhi unsur HAM maka ia bukan melaksanakan nilai-nilai Islam. Serangan orang-orang Fundamentalis terhadap Isu HAM dan Demokrasi dengan mengatakan bahwa Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam adalah thaghut dan sesat merupakan jualan murahan untuk meraih kekuasaan.

Sebagaimana isu jualan orang-orang Hizbut Tahrir Indonesia, yang selalu menyerang Indonesia dengan demokrasinya akan tetapi bersembunyi diketiak Demokrasi. Perlu memahami bahwa Nilai dan ajaran Islam bisa menempati segala kondisi dengan Istilah berbeda.

ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan